Baca Pleidoi Kasus Ekspor Benur, Edhy Prabowo Minta Maaf pada Joko Widodo dan Prabowo Subianto
Dalam pleidoinya, Edhy Prabowo meminta maaf kepada Presiden Joko Widodo dan Menteri Pertahanan Prabowo Subianto.
TRIBUNTERNATE.COM - Sidang lanjutan perkara dugaan suap ekspor benih bening lobster atau benur atas terdakwa eks Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo, dkk digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (9/7/2021).
Sidang hari ini beragendakan pembacaan pleidoi atau nota pembelaan pribadi.
Dalam pleidoinya, Edhy Prabowo meminta maaf kepada Presiden Joko Widodo dan Menteri Pertahanan Prabowo Subianto.
Edhy menyebut bahwa Joko Widodo dan Prabowo telah memberikan kepercayaan kepada dirinya.
"Permohonan maaf secara khusus saya sampaikan kepada Presiden Republik Indonesia Bapak Ir. Joko Widodo dan Ketua Umum Partai Gerindra Bapak Prabowo Subianto, yang selama ini telah memberikan amanah atau kepercayaan kepada saya," ucap Edhy.
Kemudian, permintaan maaf juga ia sampaikan untuk para pimpinan, staf, dan seluruh pegawai Kementerian Kelautan dan Perikanan.
"Yang telah merasa terganggu dengan adanya perkara ini," kata Edhy.
Tak luput Edhy Prabowo juga meminta maaf kepada ibundanya, keluarga besar, serta keluarga sang istri, Iis Rosyita Dewi.
"Dan seluruh masyarakat Indonesia pada umumnya dan keluarga besar masyarakat kelautan dan perikanan," tutur Edhy.
Untuk kasusnya sendiri, Edhy membantah mengetahui adanya suap dalam pengajuan izin ekspor benur.
Ia juga membantah dirinya adalah pemilik PT Aero Citra Kargo, perusahaan yang memonopoli pengiriman benih dari Indonesia ke luar negeri.
“Tuduhan bahwa saya terlibat mengatur dan turut menerima aliran dana adalah sesuatu yang amat dipaksakan dan keliru,” ujar Edhy.
Baca juga: Tak Dapat Perawatan di RS dan Kendala Penutupan Jalan, Lansia di Bandung Meninggal di Taksi Online
Baca juga: Moderna akan Disuntikkan sebagai Vaksin Dosis Ketiga kepada 1,47 Juta Tenaga Kesehatan di Indonesia
Baca juga: Pemerintah Resmi Terapkan PPKM Darurat di 15 Kota/Kabupaten di Luar Jawa-Bali
JPU KPK Tuntut Edhy Prabowo Dihukum 5 Tahun Penjara dan Hak Dipilihnya Dicabut selama 4 Tahun
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menggelar sidang lanjutan perkara dugaan suap ekspor benih bening lobster atau benur atas terdakwa eks Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo, dkk.
Sidang beragendakan pembacaan tuntutan dari jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tersebut digelar pada Selasa (29/6/2021).
Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut majelis hakim agar menjatuhkan hukuman terhadap Edhy Prabowo dengan pidana penjara selama 5 tahun.
Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan itu dinilai jaksa terbukti melakukan tindak pidana korupsi terkait penetapan izin ekspor benih lobster (benur).
"Menuntut, supaya majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menyatakan Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi," kata jaksa Ronald Worotikan saat membacakan surat tuntutan.
"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa berupa pidana penjara selama 5 tahun," sambungnya.

Baca juga: Sidang Tuntutan Edhy Prabowo Digelar Hari Ini, Kuasa Hukum Berharap Kliennya Bebas, Apa Alasannya?
Baca juga: Merasa Berjasa Selama Jadi Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo Berharap Divonis Bebas
Baca juga: Daftar Barang Mewah yang Dibeli Edhy dan Istri dengan Uang Eksportir Benur, Capai Rp 800 Juta
Selain tuntutan hukuman badan, Edhy juga dituntut membayar denda sebesar Rp 400 juta subsider 6 bulan kurungan.
Tak hanya itu, Jaksa juga menuntut majelis hakim mencabut hak dipilih dalam jabatan publik selama empat tahun sejak terdakwa selesai menjalani masa pidana pokok.
Jaksa meyakini Edhy bersalah dan melakukan korupsi berupa suap dari sejumlah eksportir benih lobster. Perbuatan Edhy dinilai melanggar Pasal 12 huruf a jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Jaksa mengungkapkan hal memberatkan bagi Edhy yakni perbuatannya tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi dan tidak memberikan teladan yang baik sebagai seorang menteri.
Sedangkan hal meringankan yakni Edhy dinilai bersikap sopan dalam persidangan, belum pernah dihukum, dan sebagian aset sudah disita.
Dalam perkara ini, Edhy Prabowo tidak disidang sendirian. Sejumlah anak buahnya juga menjalani sidang tuntutan. Mereka ialah Andreau Pribadi Misanta (staf khusus Edhy Prabowo).
Andreau dituntut dengan hukuman 4,5 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan. Kemudian Safri (staf khusus Edhy Prabowo) dituntut dengan hukuman 4,5 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan.
Ainul Faqih (staf pribadi istri Edhy Prabowo) dituntut dengan hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 4 bulan kurungan.
Lalu Amiril Mukminin (sekretaris pribadi Edhy Prabowo) dituntut dengan hukuman 4,5 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan.
Adapun Siswadhi Pranoto Loe (pemilik PT Aero Cipta Kargo) dituntut dengan hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 4 bulan kurungan.
Baca juga: Soal Julukan The King of Lip Service, Jokowi: Kritik Boleh-boleh Saja, Tapi Ingat Budaya Tata Krama
Baca juga: Singapura Siap Berdamai dengan Covid-19, Bagaimana dengan Indonesia? Ini Tanggapan Dokter Tirta
Suap Benur Miliaran Rupiah
Edhy Prabowo dkk diyakini bersama-sama dengan para anak buahnya itu menerima suap sejumlah USD 77 ribu dan Rp 24,625 miliar sehingga totalnya mencapai sekitar Rp 25,75 miliar.
Duit itu berasal dari para pengusaha pengekspor benih benih lobster (BBL) terkait dengan percepatan proses persetujuan pemberian izin budi daya lobster dan izin ekspor Benih Bening Lobster (BBL) kepada para eksportir.
Salah satu pemberinya adalah Suharjito selaku Direktur PT Dua Putera Perkasa Pratama (PT DPPP). Ia menyuap Edhy Prabowo sebesar Rp 2,146 miliar.
Uang diberikan melalui perantara Amiril Mukminin; staf pribadi istri Edhy, Ainul Faqih; ketua tim uji tuntas perizinan usaha perikanan budi daya lobster sekaligus staf khusus Edhy, Andreau Misanta Pribadi; dan pemilik PT Aero Citra Kargo (ACK) Siswadhi Pranoto Loe.
Suharjito sudah dinyatakan bersalah oleh hakim. Ia sudah dijatuhi vonis 2 tahun penjara ditambah denda Rp 250 juta subsider 3 bulan. Ia juga sudah dieksekusi ke Lapas Cibinong.
Berdasarkan dakwaan dan fakta persidangan, uang suap yang diterima oleh Edhy Prabowo diduga mengalir kepada sejumlah pihak.
Mulai dari 3 asprinya, pesilat Khazakstan hingga pedangdut. Selain itu, uang tersebut juga diberikan sejumlah aset mulai dari vila, puluhan sepeda, belanja istri di Hawaii, hingga barang-barang mewah lainnya.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Dalam Pleidoinya, Edhy Prabowo Minta Maaf ke Jokowi dan Prabowo Subianto