Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Pakar: Jokowi dan Pimpinan KPK Bisa Digugat Melawan Hukum, Jika Tak Taati Rekomendasi Ombudsman RI

Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan pimpinan KPK bisa digugat secara perdata atas tindakan melawan hukum jika tidak melaksanakan rekomendasi Ombudsman.

Kompas.com/Dylan Aprialdo Rachman
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

Dari sudut administrasi negara, kata Fickar, keputusan tidak lolosnya 75 Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dianggap tidak sah karena tidak mengikut bahkan bertentangan dengan administrasi negara.

"Karena KPK sekarang ada pada wilayah rumpun kekuasaan pemerintahan (eksekutif), maka pimpinan tertinggi kekuasaan pemerintahan itu Presiden seharusnya mengambil tindakan sesuai dengan keputusan ombudsman RI dengan membatalkan keputusan pimpinan KPK yang maladministrasi dan menetapkan keputusan sendiri," kata Fickar saat dikonfirmasi, Minggu (25/7/2021).

Fickar menuturkan ketaatan presiden Jokowi terhadap rekomendasi Ombudsman menjadi bukti bahwa pemerintah taat aturan dan administrasi negara.

"Dari sinilah bisa diukur dan diindikasikan bahwa apakah penyelenggaraan pemerintahan telah taat asas, mematuhi prosedur utama, prosedur adminstrasi negara dan hukum," ungkapnya.

Dia menuturkan, jika Presiden Jokowi tidak mengambil langkah pembatalan, maka khusus dalam konteks operasional KPK menjadi tanggung jawab Presiden.

"Presiden memiliki dua pilihan membatalkan putusan-putusan lembaga KPK yang maladministrasi atau mengambil alih operasional KPK melalui Menkopolhukham bersama sama Jaksa Agung dan Kapolri. Langkah itu perlu ditempuh Presiden untuk menyelamatkan KPK baik dari prosedur administrasi negara dan hukum," ujarnya.

Ombudsman RI Temukan Maladministrasi dalam TWK Pegawai KPK

Ombudsman Republik Indonesia (ORI) menyatakan adanya pelanggaran atau maladministrasi dalam pelaksanaan asesmen tes wawasan kebangsaan (TWK) pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Ketua Ombudsman Mokhammad Najih memerinci, setidaknya terdapat tiga pelanggaran yang ditemukan dalam proses TWK.

"Tiga hal ini yang oleh Ombudsman ditemukan potensi-potensi maladministrasi. Secara umum maladministrasi itu dari hasil pemeriksaa kita, memang kita temukan," ucap Najih dalam jumpa pers virtual, Rabu (21/7/2021).

Tiga hal yang dilanggar dalam pelaksaan TWK yaitu terkait dengan rangkaian proses pembentukan kebijakan proses peralihan pegawai KPK menjadi aparatur sipil negara (ASN).

Kedua, pada proses proses pelaksanaan dari peralihan pegawai KPK menjadi ASN.

Ketiga, pada tahap penetapan proses asesmen TWK.

Karena itu, menurut Najih, pihaknya akan menyampaikan dugaan maladministrasi ini kepada Ketua KPK Firli Bahuri dan pimpinan KPK lainnya.

Kemudian kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana, serta kepada Presiden Joko Widodo atau Jokowi.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved