Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Juliari Batubara Cuma Dituntut 11 Tahun Penjara, Ini Tanggapan Febri Diansyah dan Giri Suprapdiono

Febri Diansyah dan Giri Suprapdiono menanggapi tuntutan 11 tahun penjara terhadap terdakwa kasus bansos Covid-19, Juliari Batubara.

Tribunnews/Irwan Rismawan
Menteri Sosial Juliari P Batubara mengenakan rompi oranye usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Minggu (6/12/2020). KPK resmi menahan Juliari P Batubara atas dugaan menerima suap terkait pengadaan bantuan sosial penanganan COVID-19 di Kementerian Sosial usai Operasi Tangkap Tangan (OTT) pejabat Kemensos. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Kemudian, Febri Diansyah mengatakan bahwa penanganan kasus bansos Covid-19 ini sangat kontroversial.

Ia mengingatkan tentang kemungkinan peran sejumlah politikus partai dalam kasus tersebut.

Para politikus yang diduga terkait kasus korupsi bansos Covid-19 itu malah belum jelas kelanjutan penyidikannya hingga saat ini.

Selain itu, pendiri firma hukum Visi Integritas ini juga mempertanyakan nasib para penyidik kasus bansos Covid-19 yang telah 'disingkirkan' lewat tes wawasan kebangsaan (TWK) sebagai syarat alih status pegawai KPK menjadi aparatur sipil negara (ASN).

"Sejak awal, saya tdk percaya pernyataan Ketua KPK ttg hukuman mati pelaku korupsi pada pandemi covid-19 ini. Selain itu, penanganan kasus Bansos ini sgt kontroversial. Bgmana dg peran sjumlah politikus partai? Dan, bgm nasib Penyidik kasus ini yg disingkirkan menggunakan TWK?" lanjutnya.

Pada bagian akhir utas cuitannya, Febri Diansyah me-retweet sebuah artikel berita online bertajuk "Eks Jubir KPK: Tuntutan Juliari Tak Obati Kerugian Masyarakat."

Dalam artikel itu, Febri Diansyah menyebut bahwa tuntutan terhadap Juliari Batubara tidak bisa mengobati kerugian masyarakat, khususnya para penerima bansos Covid-19.

Dalam retweet-an itu, Febri Diansyah menyertakan tanggapannya bahwa para penegak hukum harus lebih serius dalam menangani kasus korupsi dan peka untuk menimbang keadilan bagi masyarakat yang menjadi korban korupsi.

"Tuntutan terhadap terdakwa kasus korupsi Bansos Covid-19 Tak Obati Kerugian Masyarakat sebagai KORBAN KORUPSI.. Penegak hukum sudah harus lebih serius dan sangat sensitif mempertimbangkan rasa keadilan bagi korban korupsi," pungkas Febri.

Baca juga: Asal Mula dan Karakteristik Covid-19 Varian Lambda, Benarkah Lebih Menular dari Varian Delta?

Baca juga: Ada Usulan Rumah Sakit Covid-19 Khusus Pejabat, Febri Diansyah: Ide Paling Brilian dalam 100 Tahun

Baca juga: Febri Diansyah: Kata Kebangsaan Dijadikan Alat untuk Mematikan Pemberantasan Korupsi

2. Giri Suprapdiono: Masyarakat Harus Disadarkan bahwa Mereka adalah Korban

Direktur Sosialisasi dan Kampanye Anti-Korupsi KPK Giri Suprapdiono turut menanggapi tuntutan 11 tahun penjara terhadap Juliari Batubara.

Lewat sebuah cuitan di akun Twitter @girisuprapdiono pada Kamis (29/7/2021), Giri meretweet cuitan Febri Diansyah.

Dalam retweet-an tersebut, Giri mengingatkan satu hal penting yang harus dilakukan terkait adanya kasus korupsi bantuan sosial di tengah pandemi Covid-19.

Yakni, menyadarkan masyarakat bahwa mereka adalah korban korupsi.

Menurut Giri, banyak masyarakat yang tidak paham atau tidak sadar telah menjadi korban, karena setiap hari mereka harus bersusah payah dan bekerja keras menyambung hidup. 

"PR besarnya adalah bagaimana menyadarkan masyarakat bahwa mereka adalah korban korupsi Apakah mereka terlalu baik bagi koruptor & koruptor terlalu jahat kepada mereka Tapi yg jelas..banyak yg tidak mrk mengerti... Karena u cari nasi tiap hari... Harus berjemur teriknya matahari," tulis Giri Suprapdiono.

(TribunTernate.com/Rizki A.)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved