Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Firli Bahuri Pernah Bilang Bakal Perjuangkan Nasib 75 Pegawai KPK, Novel Baswedan: Tak Ada Faktanya

Novel Baswedan mengaku heran dengan serangan balik KPK yang enggan menjalankan rekomendasi dari Ombudsman.

Tribunnews.com/Gita Irawan
Penyidik Senior KPK Novel Baswedan usai menyerahkan laporan terkait dugaan pelanggaran HAM dalam TWK dan alih status pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) kepada Komisioner Komnas HAM di kantor Komnas HAM RI Jakarta pada Senin (24/5/2021). 

TRIBUNTERNATE.COM - Penolakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menjalankan rekomendasi Ombudsman RI membuat geram penyidik senior KPK Novel Baswedan.

Diketahui, Ombudsman menemukan adanya maladministrasi dalam pemberhentian 75 pegawai KPK yang tidak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK).

Sehingga, Ombudsman memberikan rekomendasi mengenai langkah-langkah yang harus dilakukan KPK terkait para pegawai yang tidak lolos TWK tersebut.

Novel mengaku heran dengan serangan balik KPK yang enggan menjalankan rekomendasi dari Ombudsman.

Ia pun menganggap serangan balik tersebut justru sebagai aib besar yang dilakukan lemabaga dengan kredibilitas tinggi di Indonesia.

"(KPK) Itu lembaga antikorupsi yang punya kredibilitas tinggi, ini aib yang besar sekali."

"Tetapi saya melihatnya kok KPK tidak terganggu?" kata Novel, dikutip dari tayangan YouTube Kompas TV, Jumat (6/8/2021).

Baca juga: Novel Baswedan: Negara Tidak Serius Menangani Pemberantasan Korupsi

Baca juga: Dewas KPK Loloskan Firli Cs dari Jerat Pelanggaran Etik, Novel Baswedan Khawatirkan Hal Ini

Baca juga: Pakar: Jokowi dan Pimpinan KPK Bisa Digugat Melawan Hukum, Jika Tak Taati Rekomendasi Ombudsman RI

Penyidik Senior KPK Novel Baswedan usai menyerahkan laporan terkait dugaan pelanggaran HAM dalam TWK dan alih status pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) kepada Komisioner Komnas HAM di kantor Komnas HAM RI Jakarta pada Senin (24/5/2021).
Penyidik Senior KPK Novel Baswedan usai menyerahkan laporan terkait dugaan pelanggaran HAM dalam TWK dan alih status pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) kepada Komisioner Komnas HAM di kantor Komnas HAM RI Jakarta pada Senin (24/5/2021). (Tribunnews.com/ Gita Irawan)

Novel menuturkan, pembelaan yang dilakukan oleh KPK justru terkesan menghindar dari permasalahan.

Pasalnya, KPK tidak menyoroti masalah utama yang diungkap oleh Ombudsman seperti adanya dugaan manipulasi.

"Justru pembelaan yang disampaikan saya melihatnya kok malah menghindar."

"Bukan melihat substansi masalah yang berkaitan dengan integritas, kejujuran dan ada banyak manipulasi disana," ungkapnya.

Kemudian, Novel pun teringat ucapan Ketua KPK, Firli Bahuri yang sempat mengaku akan memperjuangkan nasib ke-75 pegawai KPK.

Menurut Novel, ucapan tersebut rupanya tidak sesuai dengan fakta yang terjadi saat ini.

"Apakah kita masih memahami bahwa pimpinan KPK berkata jujur ketika mengatakan mau memperjuangan kepentingan pegawai KPK?"

"Saya melihatnya semakin jauh sekali dan suatu perkataan yang tidak ada faktanya sama sekali," jelas Novel.

Oleh karena itu, Novel menyebut seharusnya rekomendasi dari Ombudsman dijadikan dasar untuk memperbaiki kinerja KPK.

Novel pun mengaku prihatin dengan sikap KPK yang justru menyerang balik Ombudsman.

"Masalah tindakan kolektif yang disampaikan Ombudsman ini mestinya dipahami sebagai permasalahan yang harus diperbaiki, tapi yang terjadi jauh dari itu."

"Tentunya ini memalukan sekali. Saya sendiri merasa prihatin karena pimpinan KPK justru menghindar dari permasalahan," ungkap Novel.

Baca juga: Update Covid-19 Indonesia Jumat, 6 Agustus 2021: Kasus Kematian Harian Tembus Angka 1.800

Baca juga: Lifter Olimpiade Tokyo 2020 jadi Korban Body Shaming, Nurul Akmal Balas dengan Jawaban Bijak

Firli Bahuri Sempat Mengaku akan Perjuangkan Nasib 75 Pegawai KPK

Sebelumnya diberitakan Tribunnews, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri sempat mengaku akan memperjuangkan nasib 75 pegawai yang tak lolos asesmen Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).

Hal itu disampaikan Firli Bahuri setelah melantik para pegawai KPK yang telah lolos tes untuk menjadi ASN pada Selasa (1/6/2021) lalu.

"Saya ingin sampaikan, kemarin saya jelaskan kepada seluruh pegawai yang hadir di pertemuan kita, pimpinan KPK, untuk memperjuangkan kawan-kawan kita."

"Saya tidak ingin mengulang hari ini, saya juga dari kemarin apa yang harus dikerjakan, perwakilan juga menilai," kata Firli di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (1/6/2021).

Firli Bahuri diketahui resmi melantik 1.271 pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) di Gedung Juang KPK pada Selasa (1/6/2021) lalu.

Adapun 75 lainnya dinyatakan tidak lolos TWK, 51 orang diantaranya diputuskan tak lagi bisa bekerja di KPK dan 24 sisanya bisa kembali bertugas dengan syarat dibina terlebih dulu.

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri memberikan keterangan terkait pelantikan pegawai KPK saat konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (1/6/2021). Dalam keterangannya, Firli mengklaim sebanyak 1.271 pegawai yang lolos tes wawasan kebangsaan (TWK) alih status menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) mengikuti proses pelantikan. Tribunnews/Irwan Rismawan
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri memberikan keterangan terkait pelantikan pegawai KPK saat konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (1/6/2021). Dalam keterangannya, Firli mengklaim sebanyak 1.271 pegawai yang lolos tes wawasan kebangsaan (TWK) alih status menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) mengikuti proses pelantikan. Tribunnews/Irwan Rismawan (Tribunnews/Irwan Rismawan)

"Hari ini (1 Juni 2021) kita selesaikan 1.271, bagaimana yang 75, tentu menjadi PR kami bersama," kata Firli.

Firli juga menanggapi soal 700 pegawainya yang sempat minta penundaan pelantikan menjadi ASN.

Tetapi, ia tetap tegas akan melaksanakan pelantikan itu dengan alasan proses yang sangat panjang

"Yang kedua adalah kalau ada kemarin yang mendengar ada 700 orang yang memenuhi syarat dilantik meminta penundaan, kemarin sudah bertemu dengan perwakilan."

"Alhamdulillah kami sampaikan bahwa proses pelantikan tetap dilaksanakan karena proses itu sangat panjang," kata Firli.

Firli menyatakan pelantikan itu tetap dilaksanakan juga karena para pimpinan menghormati pegawai yang sudah lolos TWK karena memiliki tanggung jawab kepada keluarganya.

Ia juga harus menjamin kapasitas hukum soal status kepegawaian mereka.

"Dan tentu juga kita harus menghargai 1.271, karena mereka punya anak punya istri yang perlu kita hargai hak asasi manusianya, kita juga harus jamin kapasitas hukumnya kita juga harus menjamin tentang status kepegawaian mereka itulah," kata dia.

"Alhamdulillah semuanya hadir 1.271 dilantik dan proses pelantikan mengikuti saat diambil penyumpahan maupun pelantikan, semuanya ikut. Jadi bukan hanya hadir secara fisik tapi tidak mengikuti acara. Ketika Sekjen melakukan pelantikan pengambilan penyumpahan semua mengikuti kata-kata itu," ujarnya.

(Tribunnews.com/Maliana/Ilham Rian Pratama)

Berita lain terkait Seleksi Kepegawaian di KPK

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Novel Baswedan Teringat Ucapan Firli yang akan Perjuangkan Nasib 75 Pegawai KPK: Tidak Ada Faktanya

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved