Kasus Kerumunan, Masa Penahanan Rizieq Shihab Diperpanjang hingga 7 September 2021
Masa tahanan terhadap mantan pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Muhammad Rizieq Shihab (MRS) diperpanjang hingga 7 September 2021.
TRIBUNTERNATE.COM - Masa tahanan terhadap mantan pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Muhammad Rizieq Shihab (MRS) diperpanjang hingga 7 September 2021.
Keputusan perpanjangan masa penahanan tersebut telah ditetapkan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Timur.
Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Timur (Kajari Jaktim) Ardito Muwardi mengatakan, perpanjangan masa tahanan yang dilakukan oleh jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Jaktim berlandaskan pada penetapan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang telah dilakukan sejak Kamis (5/8/2021).
"Yang menetapkan penahanan Hakim Pengadilan Tinggi, kami (Kejari Jaktim) hanya melaksanakan penetapan hakim," kata Ardito saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (10/8/2021).
Landasan perpanjangan terhadap Rizieq Shihab itu berdasarkan pada penetapan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor: 1831/Pen.Pid/2021/PT. DKI tanggal 05 Agustus 2021 tentang penahanan pada tingkat banding dalam perkara RS UMMI dengan Nomor Perkara: 225/Pid.Sus//2021/PN. Jkt.Tim atas nama Muhammad Rizieq Shihab.
Diketahui, apabila merujuk pada dua vonis perkara sebelumnya yakni kerumunan Megamendung yang menyatakan Rizieq bersalah dan divonis denda Rp 20 juta serta vonis kerumunan Petamburan yang divonis 8 bulan penjara, maka Rizieq Shihab seharusnya bisa bebas pada Senin kemarin.
Namun, Rizieq kembali harus menjalani sidang banding terkait kasus swab tes palsu di RS UMMI Bogor.
Baca juga: Warga Angke Tambora Keluhkan Beras Bantuan dari Pemerintah: Kuning, Banyak Kutu, dan Berbatu
Baca juga: Minta Masyarakat Budayakan Pakai Masker, Luhut Binsar: Bertahun-tahun ke Depan dengan Masker
Baca juga: Baca Pleidoi Korupsi Bansos Covid-19, Juliari Batubara Curhat Keluarganya Hancur: Seperti Kiamat
Atas dasar itu masa penahanan Rizieq diperpanjang sambil menunggu putusan banding oleh Majelis Hakim PT DKI Jakarta.
"Terdakwa Moh. Rizieq alias Habib Muhammad Rizieq Shihab bin Sayyid Husein Shihab ditahan dalam Rumah Tahanan Negara sejak tanggal 09 Agustus 2021 sampai dengan tanggal 07 September 2021," kata Ardito dalam keterangan resminya.
Sebelumnya, Kuasa hukum terdakwa Muhammad Rizieq Shihab (MRS), Ichwan Tuankotta menyampaikan kliennya tidak jadi bebas dari rumah tahanan (Rutan) Bareskrim Polri, Jakarta Selatan pada Senin (9/8/2021) kemarin.
Ichwan menyatakan, Rizieq Shihab kembali harus dilakukan penahanan di Rutan Bareskrim Polri guna menunggu satu perkara lain yakni hasil swab test di RS UMMI Bogor yang kini tengah ditangani di proses banding Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
"Harusnya memang bebas beliau hari ini. Tapi belum, Habib dilakukan penahanan kembali untuk perkara yang berbeda," kata Ichwan kepada wartawan, Senin (9/8/2021).
Ichwan menyampaikan Rizieq memang telah dinyatakan bebas atas perkara kerumunan di Petamburan dan Megamendung. Hal tersebut telah sesuai dengan putusan pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Namun, kata Ichwan, penahanannya harus diperpanjang lantaran masih ada perkara kasus hasil swab test di RS UMMI Bogor yang masih dalam tahapan memori banding di pengadilan DKI Jakarta.
"Karena sudah habis masa penahanannya, tapi kemudian ketua pengadilan tinggi melakukan penetapan penahanan 30 hari ke depan terhadap perkara RS UMMI," ujarnya.