Nurul Ghufron Berkelakar Atasan KPK Langit-langit, Novel Baswedan: Ini Arogansi atau Pelecehan?
Novel Baswedan menyebut bahwa kelakar Nurul Ghufron tentang atasan KPK adalah langit-langit merupakan cara memahami independensi yang salah.
TRIBUNTERNATE.COM - Penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan menanggapi kelakar Pimpinan KPK Nurul Ghufron terkait kebalnya lembaga antirasuah tersebut dari intervensi lembaga mana pun, termasuk Ombudsman RI.
Diketahui, Nurul Ghufron menyatakan keberatan atas rekomendasi Ombudsman RI tentang polemik tes wawasan kebangsaan (TWK) 75 pegawai KPK.
Dalam pernyataannya, Nurul Ghufron sempat berkelakar bahwa atasan KPK adalah langit-langit dan lampu.
Melalui cuitan di akun Twitter-nya @nazaqistsha pada Minggu (22/8/2021), Novel Baswedan mulanya menyoroti sejumlah pemberitaan mengenai istilah 'penyintas' yang disematkan KPK untuk koruptor sehingga bisa dijadikan penyuluh antikorupsi.
Selain itu, pemberitaan yang disoroti Novel Baswedan adalah penolakan Nurul Ghufron atas rekomendasi Ombudsman RI dan kelakarnya mengenai langit-langit sebagai atasan KPK.
Dalam cuitan ini, Novel Baswedan pun menyebut perilaku para pimpinan KPK aneh dan keterlaluan.
Ia mempertanyakan, apakah mereka memang tidak paham atau tidak peduli dengan kasus korupsi yang merajalela di Indonesia.
Kemudian, Novel Baswedan menyentil istilah 'penyintas'.
Menurutnya, jika koruptor disebut sebagai 'penyintas' atau korban, korban dari apa?
Lantas, ia melanjutkan pertanyaannya, jika koruptor menjadi korban, siapakah yang menjadi pelaku? Apakah dalam istilah ini, negara yang menjadi pelaku?
Terkait istilah tersebut, Novel Baswedan pun tidak heran apabila, dengan istilah itu, koruptor bisa dijadikan penyuluh antikorupsi dan pegawai KPK yang berintegritas malah akan disingkirkan.

Baca juga: Menkes RI Minta Masyarakat Tidak Pilih-pilih Vaksin Covid-19: Semuanya Punya Manfaat yang Sama
Baca juga: Juliari Batubara Cuma Divonis 12 Tahun Bui, Pukat UGM: Hinaan Masyarakat Bukanlah Hal Meringankan
Pada lanjutan utas cuitan ini, Novel Baswedan menyematkan video pemberitaan konferensi pers KPK tentang penolakan terhadap rekomendasi Ombudsman RI.
KPK memang lembaga yang independen, tetapi Novel menyebut bahwa kelakar Nurul Ghufron tentang atasan KPK langit-langit merupakan cara memahami independensi yang salah.
Ia pun bertanya-tanya lagi, apakah kelakar itu bentuk arogansi atau pelecehan.

Selanjutnya, pada Senin (23/8/2021), Novel Baswedan masih melanjutkan tanggapannya.
Kalau pun pernyataan 'atasan KPK adalah langit-langit' itu hanyalah candaan, menurut Novel Baswedan, itu adalah candaan yang arogan.
Sebab, makna yang tersirat adalah KPK tidak bisa dikoreksi siapa pun saat berbuat salah.
Ia mengungkapkan ketidakpercayaannya bahwa seorang pimpinan KPK bisa melontarkan candaan sedemikian rupa saat konferensi pers.

Pada cuitannya lagi, Novel Baswedan meluruskan definisi independesi KPK, yakni KPK independen dalam pelaksanaan tugas dan fungsinya.
Sementara, pemegang kekuasaan terhadap aparatur sipil negara (ASN) berada di tangan presiden, yang didelegasikan kepada pejabat pembina kepegawaian.
Di KPK sendiri, posisi itu dijabat oleh sekretaris jenderal.
Menurutnya, aturan tersebut sudah jelas adanya.
Sehingga, ketika ada pimpinan KPK yang sewenang-wenang ingin menyingkirkan pegawai yang baik dan berintegritas, tentu itu adalah sebuah bentuk pelanggaran.

Baca juga: Angka Kematian Kembali Dimasukkan ke Indikator Penentuan Level PPKM
Baca juga: Abdul Razak, Atlet Dayung Peraih Medali Emas SEA Games 1991 Kini Jadi Nelayan setelah Pensiun
Kelakar Nurul Ghufron
Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan keberatan atas rekomendasi Ombudsman RI mengenai adanya maladministrasi penyelenggaraan tes wawasan kebangsaan (TWK).
Disampaikan Pimpinan KPK Nurul Ghufron dalam jumpa pers pada Kamis (5/8/2021), lembaga antirasuah menegaskan tidak dapat diintervensi lembaga mana pun, termasuk Ombudsman.
Diberitakan Tribunnews.com, Nurul Ghufron bahkan sempat melontarkan kelakarnya bahwa atasan KPK adalah langit-langit atau lampu.
"Kami tidak ada di bawah institusi lembaga apa pun di Republik ini, sehingga mekanisme memberikan rekomendasi kepada atasan KPK, atasan KPK ini langit-langit, lampu, jadi atasan KPK sebagaimana Undang-Undang KPK yang dalam melaksanakan tugasnya tidak tunduk pada institusi apa pun tidak terinvensi ke insitusi apa pun," ucap Ghufron di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.
Atas dasar itu, KPK melayangkan surat keberatan kepada Ombudsman atas laporan akhir hasil pemeriksaan (LAHP) berisi temuan malaadministrasi dalam peralihan status pegawai KPK menjadi aparatur sipil negara (ASN).
"Yang jelas kami tegaskan KPK sebagaimana Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 Pasal 3 mengatakan bahwa KPK memang dalam rumpun eksekutif tetapi dalam melaksanakan tugas dan fungsi tidak tunduk ke lembaga apa pun, KPK itu independen, ini kami tegaskan," kata Ghufron.
Baca juga: Firli Bahuri Pernah Bilang Bakal Perjuangkan Nasib 75 Pegawai KPK, Novel Baswedan: Tak Ada Faktanya
Baca juga: Novel Baswedan: Negara Tidak Serius Menangani Pemberantasan Korupsi
Menurut Ghufron, KPK menyampaikan keberatan tersebut berdasarkan Pasal 25 Ayat 6b Peraturan Ombudsman RI Nomor 48 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Ombudsman RI Nomor 26 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penerimaan, Pemeriksaan, dan Penyelesaian Laporan.
Terkait dengan solusi dari perbedaan pandangan KPK dan Ombudsman dalam pelaksanaan alih tugas pegawai KPK sebagai ASN tersebut, komisi antikorupsi pun menyerahkannya ke Ombudsman.
"Apa yang dilakukan Ombusman kami hormati untuk melakukan fungsinya dan kami juga melakukan hak kami menyatakan keberatan ke Ombudsman. Bagaimana tindak lanjut keberatan ini silakan tanya ke Ombudsman seperti apa ketentuannya karena rezim pelaporan dan pemeriksaan ada di Ombudsman, silakan tanya ke Ombudsman solusinya seperti apa," kata Ghufron.
Dalam konferensi pers tersebut, Ghufron menyebutkan ada 13 butir keberatan KPK terhadap temuan malaadministrasi yang disampaikan Ombudsman RI pada tanggal 21 Juli 2021.
"Mengingat tindakan korektif yang harus dilakukan oleh terlapor didasarkan atas pemeriksaan yang melanggar hukum, melampui wewenangnya, melanggar kewajiban hukum untuk menghentikan, dan tidak berdasarkan bukti serta tidak konsisten dan logis, kami menyatakan keberatan untuk menindaklanjuti tindakan korektif yang disarankan Ombudsman RI," kata Ghufron.
(TribunTernate.com/Rizki A.) (Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama)