Ramai Soal Mantan Koruptor Dijadikan Penyuluh Antikorupsi, KPK Klarifikasi: Cuma Beri Testimoni
Para mantan terpidana korupsi itu nantinya hanya bertugas memberikan testimoni terkait pengalamannya selama menjalani masa hukuman.
TRIBUNTERNATE.COM - Wacana Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk melibatkan mantan koruptor dalam upaya penyuluhan antikorupsi menuai pro dan kontra.
Terkait ramainya wacana tersebut, KPK menjelaskan pihaknya menampik berupaya menjadikan mantan koruptor sebagai penyuluh antikorupsi.
Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ipi Maryati Kuding menjelaskan, para mantan terpidana korupsi itu nantinya hanya bertugas memberikan testimoni terkait pengalamannya selama menjalani masa hukuman kasus rasuah.
"Pada intinya, bukan sebagai penyuluh antikorupsi, tetapi menjajaki untuk menggunakan testimoni dari para mantan narapidana korupsi untuk materi edukasi penyuluhan kepada masyarakat," kata Ipi dalam keterangannya, Selasa (24/8/2021).
Seperti pengalaman yang dirasakan oleh eks koruptor itu sendiri, keluarga, maupun dalam kehidupan sosial.
"Dengan membagikan pengalaman pahit tersebut diharapkan menjadi pembelajaran bagi masyarakat dan mengajak masyarakat untuk tidak mengikuti jejaknya melakukan tindak pidana korupsi melalui cerita pengalaman yang menyentuh hati masyarakat," jelasnya.
Baca juga: Bupati Banjarnegara Minta Maaf karena Salah Sebut Nama Luhut Binsar Pandjaitan Jadi Penjahit
Baca juga: Sebut Juliari Batubara Menderita karena Dicaci Masyarakat, Ini Profil Hakim Muhammad Damis
Baca juga: Nurul Ghufron Berkelakar Atasan KPK Langit-langit, Novel Baswedan: Ini Arogansi atau Pelecehan?
Yang perlu dipahami, kata Ipi, siapa pun bisa menyuarakan antikorupsi, yaitu setiap individu yang memiliki sikap moral dan integritas tinggi serta pengetahuan antikorupsi.
Asalkan mereka dapat dan mau menyebarkan nilai-nilai integritas antikorupsi, dimulai dari lingkungan terkecilnya, seperti keluarga, komunitas, dan masyarakat di mana mereka tinggal.
"Tentu, berbeda dengan penyuluh antikorupsi. Untuk menjadi penyuluh antikorupsi tersertifikasi harus mendapatkan pengakuan kompetensi yang dilakukan secara sistematis dan obyektif melalui uji kompetensi yang mengacu kepada Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) Bidang Penyuluh Antikorupsi," paparnya.
Ipi menjelaskan, KPK telah dua kali menggelar kegiatan penyuluhan antikorupsi bagi narapidana tindak pidana korupsi (tipikor).
Kegiatan tersebut dilaksanakan pada Rabu (31/3/2021) di Lapas Sukamiskin dan Selasa (20/4/2021) di Lapas Tangerang.
Peserta yang mengikuti kegiatan tersebut adalah para narapidana kasus korupsi yang sedang melaksanakan proses asimilasi dan masa tahanannya akan segera berakhir.
Tujuan kegiatan itu, kata Ipi, didasarkan pada visi KPK yaitu bersama masyarakat menurunkan tingkat korupsi untuk mewujudkan Indonesia maju.
"Yang diturunkan ke dalam beberapa misi, di antaranya adalah meningkatkan upaya pencegahan melalui pendidikan antikorupsi yang komprehensif," kata dia.
Baca juga: Komnas HAM Kirim Surat ke Istana, Ingin Beri Temuan dan Rekomendasi Soal Pelanggaran TWK KPK
Artinya, Ipi menambahkan, melibatkan semua jejaring pendidikan, baik jenjang pendidikan formal maupun informal, kedinasan, komunitas, dan lain sebagainya dengan peran serta seluruh masyarakat.