Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Sebut Juliari Batubara Menderita karena Dicaci Masyarakat, Ini Profil Hakim Muhammad Damis

Ketua Majelis Hakim Tipikor Jakarta, Muhammad Damis, menilai Juliari Batubara sudah cukup menderita akibat cacian dan hinaan masyarakat.

Tangkapan Layar Youtube Kompas TV
Muhammad Damis, tim majelis hakim dalam sidang putusan kasus Juliari Batubara. 

TRIBUTERNATE.COM - Pada Senin (23/8/2021) lalu, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta telah menjatuhkan vonis hukuman 12 tahun penjara dan denda sebesar Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan kepada mantan Menteri Sosial RI Juliari Batubara.

Tidak hanya itu, Juliari juga didenda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan, dan harus membayar uang pengganti sejumlah Rp14,59 miliar.

Diketahui, Juliari terbukti telah menerima suap dalam pengadaan paket bansos Covid-19 wilayah Jabodetabek 2020 sebesar Rp 32,48 miliar.

Adanya hal tersebut majelis hakim menilai Juliari terbukti melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam UU RI Nomor 20 Tahun 2001.

Dalam sidang pembacaan putusan, Ketua Majelis Hakim Tipikor Jakarta, Muhammad Damis menyebut Juliari Batubara cukup menderita dicaci masyarakat.

Menurut hakim, cacian atau hinaan masyarakat menjadi salah satu hal yang meringankan vonis Juliari Batubara.

Baca juga: ICW Kecewa dengan Putusan Hakim, Sebut Juliari Batubara Pantas Mendekam Seumur Hidup di Penjara

Polemik Seputar Vonis 12 Tahun Penjara Juliari Batubara

Terdakwa kasus dugaan korupsi bansos, Juliari Batubara meninggalkan Gedung ACLC KPK usai menjalani sidang vonis secara virtual, di Jakarta Selatan, Senin (23/8/2021). Mantan Menteri Sosial (Mensos), Juliari Batubara divonis 12 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan karena dinyatakan bersalah dalam perkara bansos Covid-19. Tribunnews/Irwan Rismawan
Terdakwa kasus dugaan korupsi bansos, Juliari Batubara meninggalkan Gedung ACLC KPK usai menjalani sidang vonis secara virtual, di Jakarta Selatan, Senin (23/8/2021). Mantan Menteri Sosial (Mensos), Juliari Batubara divonis 12 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan karena dinyatakan bersalah dalam perkara bansos Covid-19. Tribunnews/Irwan Rismawan (Tribunnews/Irwan Rismawan)

Vonis hukuman bagi Juliari tersebut rupanya menimbulkan polemik tersendiri.

Banyak pihak menyebut seharusnya hukuman bagi politisi PDIP tersebut lebih berat, bahkan memenuhi syarat hukuman penjara seumur hidup.

Sebelumnya, majelis hakim menyebut soal alasan vonis kepada Juliari lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan jaksa.

Muhammad Damis menilai Juliari sudah cukup menderita akibat cacian dan hinaan masyarakat.

"Terdakwa sudah cukup menderita dicerca, dimaki, dihina oleh masyarakat," tutur hakim Muhammad Damis, Senin (23/8/2021) di Pengadilan Tipikor Jakarta, dikutip dari Kompas.com.

Hal tersebut pun mengundang tanggapan masyarakat.

Banyak pihak menilai putusan hakim tersebut tak masuk akal, eksistensi sang hakim pun ramai diperbincangkan.

Lantas siapakah sosok Muhammad Damis?

Baca juga: Nurul Ghufron Berkelakar Atasan KPK Langit-langit, Novel Baswedan: Ini Arogansi atau Pelecehan?

Baca juga: Juliari Batubara Cuma Divonis 12 Tahun Bui, Pukat UGM: Hinaan Masyarakat Bukanlah Hal Meringankan

Muhammad Damis, tim majelis hakim dalam sidang putusan kasus Juliari Batubara.
Muhammad Damis, tim majelis hakim dalam sidang putusan kasus Juliari Batubara.
Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved