Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Para Pegawai KPK yang Tak Lolos TWK Diminta Tak Seret Ombudsman RI dan Komnas HAM ke Ranah Politik

Selain itu, Novel Baswedan dan pegawai KPK yang tak lolos dalam peralihan status sebagai aparatur sipil negara (ASN) diminta untuk legowo.

Kompas.com/Dylan Aprialdo Rachman
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Koordinator Forum Pemuda Mahasiswa Hukum Indonesia, Gurun Arisastra meminta Novel Baswedan Cs untuk tidak menyeret dua lembaga negara, yakni Ombudsman RI dan Komnas HAM, ke ranah politik praktis. 

Kata dia, jumlah tersebut tak berdampak terhadap kinerja penindakan KPK.

Sementara itu, dari daftar nama 75 pegawai yang tak lolos TWK, di antaranya ada lebih dari 15 penyidik dan penyelidik.

"Sebetulnya penyelidik, penyidik yang tak lolos TWK itu tidak ada 10 saya kira. Enggak ada 10. Artinya, enggak berdampak juga para penyidik yang enggak lolos kemudian dia tidak melakukan penyidikan itu," ujar Alex di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (24/8/2021).

Alex menuturkan, kinerja penindakan lembaga antirasuah banyak terkendala oleh pandemi COVID-19.

Dengan adanya pandemi dan PPKM, tak banyak pegawai yang bisa bekerja dari kantor yakni 25 persen dari total pegawai.

Sementara, kinerja penyidikan dan penyelidikan harus dilakukan secara tatap muka.

"Untuk penindakan tentu enggak bisa melakukan pemeriksaan dari rumah atau secara daring. Itu sangat tidak memungkinkan," kata Alex.

Baca juga: Ada Warga Kaya tapi Terima Bansos? Laporkan Lewat Aplikasi Cek Bansos: Ayo Bantu Pemerintah Kawal

Baca juga: Ramai Soal Mantan Koruptor Dijadikan Penyuluh Antikorupsi, KPK Klarifikasi: Cuma Beri Testimoni

Baca juga: Komnas HAM Kirim Surat ke Istana, Ingin Beri Temuan dan Rekomendasi Soal Pelanggaran TWK KPK

Senada, Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto menyebutkan adanya sejumlah pembatasan mulai dari PSBB hingga PPKM, sedikit banyak mempengaruhi kinerja penindakan lembaga antirasuah.

"Tidak dipungkiri bahwa pandemi yang diikuti kebijakan PSBB dan sejumlah pegawai yang terkonfirmasi positif COVID-19 mengharuskan KPK untuk membatasi pegawainya dalam melaksanakan tugas sesuai bidang masing-masing. Secara langsung, tentu berpengaruh terhadap kinerja KPK," kata Karyoto.

Berdasarkan laporan semesteran KPK, Selama semester I 2021 KPK telah melakukan 77 penyelidikan, 35 penyidikan, 53 penuntutan, dan 35 eksekusi.

Dari 35 perkara di penyidikan tersebut, KPK telah menetapkan 32 orang sebagai tersangka dari total 35 surat perintah penyidikan (sprindik) yang diterbitkan.

Secara perinci, KPK membeberkan kinerja penyidikan selama semester I 2021.

Selama semester I 2021, perkara yang masuk tahap II (penyerahan tersangka dan barang bukti) kepada jaksa penuntut umum (JPU) sebanyak 50 perkara.

Sementara itu, untuk perkara yang saat ini sedang berjalan sebanyak 160 dengan rincian 125 kasus merupakan carry over dan 35 kasus dengan surat perintah penyidikan yang diterbitkan tahun 2021.

"Pemeriksaan terhadap saksi dan tersangka yang dipanggil dalam semua penanganan perkara pada semester I 2021 adalah sebanyak 2.761 saksi dan 50 tersangka," kata Karyoto.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved