CPNS 2021
Wajib Tahu! Ini Protokol Kesehatan Lengkap Pelaksanaan SKD CPNS 2021, Dianjurkan Isoman 14 Hari
Dalam pelaksanaan SKD CPNS 2021, peserta diwajibkan untuk mematuhi protokol kesehatan yang ketat demi menekan penyebaran Covid-19 selama seleksi.
TRIBUNTERNATE.COM - Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) bagi peserta seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2021 akan dilaksanakan mulai 2 September 2021 hingga 17 Oktober 2021 mendatang.
Dalam melaksanakan SKD, para peserta diwajibkan untuk mematuhi sejumlah peraturan yang berlaku untuk meminimalisasi penyebaran Covid-19.
Aturan tersebut terkait dengan protokol kesehatan beberapa hari sebelum pelaksanaan SKD serta protokol kesehatan beberapa jam sebelum SKD berlangsung.
Lalu, apa saja yang harus dipenuhi dan dilakukan oleh para peserta CPNS 2021 sebelum menjalani tes SKD?
Berdasarkan Pengumuman No. B/126/S.KP.01.00/2021 tentang Jadwal Pelaksanaan SKD CPNS Pengadaan Aparatur Sipil Negara (ASN) PANRB Tahun Anggaran 2021, ketentuan tersebut antara lain:
1. Peserta dianjurkan melakukan isolasi mandiri 14 hari sebelum pelaksanaan SKD.
2. Peserta tidak diperbolehkan singgah di tempat lain selama perjalanan menuju tempat pelaksanaan SKD.
3. Peserta SKD CPNS 2021 di wilayah Jawa, Madura, dan Bali sudah harus divaksinasi Covid-19 minimal dosis pertama. Apabila peserta yang sedang hamil, penyintas Covid-19 kurang dari tiga bulan, dan penderita komorbid belum melaksanakan vaksinasi, dapat menunjukkan surat keterangan dokter yang menyatakan bahwa peserta tidak dapat divaksinasi karena kondisi tersebut.
4. Peserta wajib melakukan swab test RT PCR maksimal 2x24 jam atau rapid test antigen maksimal 1x24 jam dengan hasil negatif sebelum melaksanakan SKD CPNS 2021.
5. Peserta wajib mengisi formulir Deklarasi Sehat yang tersedia di laman sscasn.bk.go.id dalam kurun waktu 14 hari sebelum menjalani SKD CPNS 2021, paling lambat H-1 sebelum ujian.
Baca juga: Jika Peserta Tes SKD CPNS 2021 di Jawa-Madura-Bali Belum Divaksin Covid-19, Bagaimana Solusinya?
Baca juga: Daftar Tarif Tes Swab PCR atau Antigen, Salah Satu Syarat Wajib SKD CPNS 2021

Selain ketentuan di atas, ada pula ketentuan yang wajib dipenuhi oleh peserta beberapa jam sebelum pelaksanaan SKD CPNS 2021.
Saat akan melaksanakan ujian SKD CPNS 2021, peserta wajib melakukan:
1. Wajib hadir 90 menit sebelum pelaksanaan SKD sesuai dengan sesi ujian.
2. Wajib memakai pakaian dengan mengenakan kemeja berwarna putih polos tanpa corak, celana panjang/rok berwarna hitam polos tanpa corak dan bukan jeans, serta mengenakan sepatu pantofel tertutup berwarna gelap. Bagi peserta yang berjilbab, wajib mengenakan jilbab warna hitam polos.
3. Wajib menggunakan masker tiga lapis ditambah dengan masker kain di bagian luar yang menutupi hidung dan mulut hingga dagu. Penggunaan faceshield direkomendasikan sebagai perlindungan tambahan.
4. Wajib menjaga jarak minimal satu meter dengan orang lain.
5. Wajib mencuci tangan menggunakan sabun dengan air mengalir dan/atau menggunakan handsanitizer.
6. Wajib mengukur suhu tubuh.
7. Bagi peserta dengan suhu tubuh lebih dari 37,3 derajat celcius, nantinya akan dilakukan pemeriksaan ulang paling banyak dua kali dengan jarak waktu pemeriksaan lima menit.
8. Bagi peserta yang suhu tubuhnya di bawah 37,3 derajat celcius bisa langsung menuju ke bagian registrasi untuk melakuan presensi kehadiran dan pemeriksaan kelengkapan yang dipersyaratkan.
Baca juga: Positif Covid-19 saat akan Jalani SKD CPNS 2021? Bisa Lakukan Penjadwalan Ulang, Ini Kata BKN
Baca juga: Ini Pembagian Sesi pada Pelaksanaan Tes SKD CPNS 2021, Dimulai 2 September 2021
Baca juga: Buku hingga Gawai, Daftar Benda yang Tidak Boleh Dibawa Saat Mengikuti SKD CPNS 2021
Baca juga: Kartu Deklarasi Sehat Jadi Syarat Mengikuti SKD CPNS 2021, Apa Itu? Berikut Cara Mengisinya
9. Wajib membawa kelengkapan yang dipersyaratkan, di antaranya:
- Kartu Peserta Ujian
- Kartu Tanda Penduduk (e-KTP)
- Hasil swab test RT PCR atau rapid test antigen dengan hasil negatif
- Sertifikat vaksin minimal dosis pertama bagi peserta yang berada di wilayah Jawa, Madura, dan Bali. Atau surat keterangan dokter bagi peserta yang sedang hamil, penyintas Covid-19 kurang dari tiga bulan, dan penderita komorbid yang belum bisa divaksinasi.
- Formulir Deklarasi Sehat
- Alat tulis pribadi
10. Wajib membuka masker saat pemeriksaan kelengkapan yang dipersyaratkan untuk memastikan bahwa peserta seleksi yang datang adalah peserta seleksi yang terdaftar.

11. Peserta wajib melakukan scan barcode untuk mendapatkan PIN Registrasi.
12. Peserta melakukan penitipan barang secara mandiri di tempat yang ditentukan dengan tetap menjaga jarak minimal satu meter.
13. Peserta menunggu di ruang tunggu steril dengan tetap menjaga jarak minimal satu meter.
14. Peserta wajib melapor jika ada keluhan kesehatan selama mengikuti ujian SKD CPNS 2021.
15. Peserta bisa keluar ruangan apabila sudah menyelesaikan ujian dan sudah mencatat hasil skornya dengan tetap menjaga jarak minimal satu meter serta meminta izin kepada Tim Pelaksana CAT BKN.
16. Setelah mengambil barang yang dititipkan secara tertib, peserta wajib segera meninggalkan lokasi seleksi.
17. Bagi peserta yang hasil pemeriksaan ulang untuk kedua kalinya tetap memiliki suhu tubuh lebih dari 37,3 derajat celcius wajib mengikuti ketentuan berikut:
- Peserta diperiksa oleh tim kesehatan, jika tim Kesehatan merekomendasikan peserta untuk tetap mengikuti ujian maka peserta bisa mengikuti ujian dengan ditangani oleh petugas khusus dan ruang ujian terpisah.
- Apabila tim Kesehatan merekomendasikan peserta tidak bisa mengikuti ujian, maka peserta diberikan kesempatan mengikuti ujian pada sesi cadangan sesuai rekomendasi tim Kesehatan dengan jadwal yang ditetapkan BKN.
- Apabila peserta tidak mengikuti ujian pada sesi cadangan, maka peserta tersebut dianggap gugur.
Patut diketahui, panitia bisa membatalkan keikutsertaan peserta dan menyatakan gugur jika peserta terlambat, tidak hadir, tidak memakai pakaian yang ditentukan, tidak menggunakan masker sesuai ketentuan, serta tidak membawa dokumen yang telah disyaratkan.
“Kelalaian peserta dalam membaca dan memahami pengumuman menjadi tanggung jawab peserta,” pungkas surat tersebut.
(TribunTernate.com/Ron)