Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

5 Pimpinan KPK yang Dijatuhi Sanksi Kode Etik: Firli Bahuri, Lili Pintauli, hingga Abraham Samad

Sejumlah pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pernah terbukti melanggar kode etik dan dijatuhi sanksi.

Kompas.com/Dylan Aprialdo Rachman
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sebelum Lili Pintauli Siregar, terdapat sejumlah pimpinan KPK yang juga pernah diputuskan melanggar kode etik. Siapa saja mereka dan seperti apa kasusnya? 

Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan, Ketua KPK Firli Bahuri bersalah melanggar kode etik mengenai gaya hidup mewah.

"Mengadili, menyatakan terperiksa terbukti bersalah melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku," kata Ketua Dewan Pengawas KPK Tumpak Panggabean saat membacakan putusan dalam sidang yang disiarkan melalui streaming media, Kamis (24/9/2020).

Dewan Pengawas KPK menilai Firli tidak mengindahkan kewajiban untuk menyadari bahwa seluruh sikap dan tindakannya selalu melekat dalam kapasitasnya sebagai insan KPK.

Firli juga dinilai tidak menunjukkan keteladanan dalam tindakan dalam perilaku sehari-hari yang diatur dalam Pasal 4 Ayat (1) huruf n dan Pasal 8 Ayat (1) huruf f Peraturan Dewan Pengawas KPK Nomor: 02 Tahun 2020 tentang penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku KPK.

Atas pelanggaran tersebut, Dewan Pengawas KPK menjatuhkan sanksi ringan berupa pemberian Teguran Tertulis 2 kepada Firli.

Baca juga: Wakil Ketua KPK Langgar Kode Etik, Febri Diansyah: Dewas Sebenarnya Punya Pilihan Sanksi Berat Lain

"Menghukum terperiksa dengan sanksi ringan berupa teguran tertulis 2 yaitu agar terperiksa tidak mengulangi perbuatannya dan agar terperiksa sebagia Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi senantiasa menjaga sikap dan perilaku dengan menaati larangan dan kewajiban yang diatur dalam Kode Etik dan Pedoman Perilaku Komisi Pemberantasan Korupsi," kata Tumpak.

Firli Bahuri diadukan oleh MAKI ke Dewan Pengawas KPK karena dinilai telah melanggar etik terkait bergaya hidup mewah.

Saat itu, Firli menggunakan helikopter milik perusahaan swasta dalam perjalanan pribadi Firli dari Palembang ke Baturaja.

3. Abraham Samad

Eks Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad juga pernah terbukti melakukan pelanggaran kode etik perihal perkara pembocoran draf sprindik atas tersangka Anas Urbaningrum terkait Hambalang.

Perilaku dan perbuatan Abraham dinilai telah menciptakan situasi sehingga kebocoran Sprindik dilakukan Sekretaris Pribadinya, Wiwin Suwandi.

"Terperiksa satu, Abraham Samad tidak terbukti secara langsung membocorkan sprindik. Tapi perbuatan dan sikap terperiksa satu, Abraham Samad yang tidak sesuai telah menciptakan situasi kebocoran sprindik," kata Ketua Komite Etik Anies Baswedan saat konferensi pers, Rabu (3/4/2013) ketika itu.

Menurutnya, Abraham Samad telah melakukan pelanggaran sedang kode etik pimpinan KPK, seperti tertuang pada pasal 4 huruf b dan d, serta pasal 6 ayat 1 huruf b, e, r dan huruf p Kode etik pimpinan KPK.

"Oleh karena itu, menjatuhkan sanksi berupa peringatan tertulis, " ucapnya.

Baca juga: 4 Fakta OTT di Probolinggo: Dugaan Jual-beli Jabatan, Bupati Terjaring, Partai Nasdem Angkat Bicara

Baca juga: Ibaratkan KPK Kini Seperti Dinosaurus, Abraham Samad: Sekarang KPK Sudah Mulai Runtuh

Anies menambahkan, sanksi peringatan tertulis itu meminta Samad untuk memperbaiki sikap dan perilaku di masa mendatang.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved