5 Pimpinan KPK yang Dijatuhi Sanksi Kode Etik: Firli Bahuri, Lili Pintauli, hingga Abraham Samad
Sejumlah pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pernah terbukti melanggar kode etik dan dijatuhi sanksi.
Selain Samad, Komite Etik juga memberi sanksi peringatan lisan kepada Wakil Ketua KPK, Adnan Pandu Praja. Senada dengan Samad, Adnan juga tidak terbukti secara langsung terlibat dalam kebocoran sprindik Anas. Adnan dinilai melanggar ayat 1 huruf e Kode Etik pimpinan KPK.
"Agar pimpinan KPK menjalankan hasil keputusan (rekomendasi) Komite Etik KPK yang dibacakan dalam sidang terbuka ini," kata Anies Baswedan.
4. Adnan Pandu
Mirip tapi tak sama. Adnan merupakan mantan Wakil Ketua KPK yang juga terjerat pelanggaran etik terkait sprindik Anas Urbaningrum.
Namun kasus Pandu berbeda dengan yang dilakukan Samad.
Pandu dinilai melanggar kode etik karena mencabut parafnya dari draf sprindik Anas.
Selain itu, Pandu juga dinilai melanggar kode etik dengan mengatakan kasus Anas bukanlah level KPK.
Atas perbuatannya, Pandu dinilai terbukti melakukan pelanggaran ringan. Ia pun dikenai sanksi teguran lisan.
5. Saut Situmorang
Wakil Ketua KPK periode 2015- 2019 Saut Situmorang juga diduga pernah melakukan pelanggaran etik.
Ia duga melanggar terkait pernyataannya mengenai aktivis Himpunan Mahasiswa Islam (HMI).
Pada tanggal 3 Agutus 2016, komite etik KPK menyatakan bahwa Saut melakukan pelanggaran sedang akibat pernyataannya itu.
Saut diduga melanggar Peraturan KPK Nomor 7 Tahun 2013 tanggal 30 September 2013.
Atas pelanggaran tersebut, komite etik menjatuhkan sanksi berupa peringatan tertulis kepadanya.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Daftar Pimpinan KPK yang Pernah Kena Sanksi Etik: Abraham Samad, Firli Bahuri, hingga Lili Pintauli