Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Ini Sebaran Wilayah dan Aturan Lengkap PPKM Level 3 Jawa-Bali, Resepsi Pernikahan Maks. 20 Undangan

Wilayah PPKM Level 3 di Jawa-Bali naik menjadi 76 kabupaten/kota, berikut sebaran wilayah dan peraturan kegiatan selengkapnya.

Tribunnews/Irwan Rismawan
ILUSTRASI PPKM Level 2-4. - Dalam foto: Suasana di Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Minggu (11/7/2021). 

Berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 38 Tahun 2021, berikut aturan lengkap PPKM level 3 di wilayah Jawa-Bali:

1. Pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan dapat dilakukan melalui pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas dan/atau pembelajaran jarak jauh (PJJ).

Bagi satuan pendidikan yang melaksanakan PTM terbatas dilaksanakan dengan kapasitas maksimal 50%, kecuali
untuk:

  • SDLB, MILB, SMPLB, SMLB, dan MALB maksimal 62% sampai dengan 100% dengan menjaga jarak minimal 1,5m dan maksimal 5 peserta didik per kelas.
  • PAUD maksimal 33% dengan menjaga jarak minimal 1,5m dan maksimal 5 peserta didik per kelas.

2. Pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan 100% Work From Home (WFH):

a. Pelaksanaan kegiatan pada sektor esensial:

  • Keuangan dan perbankan yang meliputi asuransi, bank, pegadaian, bursa berjangka, dana pensiun, dan lembaga pembiayaan, dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50% untuk pelayanan masyarakat dan maksimal 25% untuk pelayanan administrasi perkantoran.
  • Pasar modal yang berorientasi pada pelayanan dengan pelanggan (customer) dan berjalannya operasional pasar modal secara baik dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50% staf.
  • Teknologi informasi dan komunikasi meliputi operator seluler, data center, internet, pos, media terkait dengan
    penyebaran informasi kepada masyarakat dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50% staf.
  • Perhotelan non penanganan karantina dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50% staf.
  • Industri orientasi ekspor dan penunjangnya hanya dapat beroperasi dengan pengaturan shift dengan kapasitas maksimal 50% staf di setiap shift fasilitas produksi/pabrik dan 10% untuk pelayanan administrasi perkantoran.

b. Sektor esensial pemerintahan yang memberikan pelayanan publik yang tidak bisa ditunda pelaksanaannya diberlakukan 25% maksimal staf WFO dengan protokol kesehatan ketat.

c. Sektor kritikal seperti kesehatan, keamanan dan ketertiban, penanganan bencana, energi, logistik, transportasi, distribusi, dan sebagainya dapat beroperasi 100%.

d. Supermarket, pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehati-hari dibatasi jam operasionalnya hingga pukul 21.00 dengan kapasitas pengunjung maksimal 50%.

e. Apotek dan toko obat dapat buka selama 24 jam.

Baca juga: Mendikbudristek: Sekolah di Wilayah PPKM Level 1-3 Wajib Gelar Pembelajaran Tatap Muka Terbatas

Baca juga: Jangan Cetak Sertifikat Vaksin Covid-19! Apa Alasannya? Simak Penjelasan Kemkominfo dan Kemenkes RI

3. Pasar rakyat yang menjual barang non kebutuhan sehari-hari dapat beroperasi dengan maksimal kapasitas 50% dan jam operasional hingga pukul 17.00 waktu setempat.

4. Pelaksanaan kegiatan makan dan minum di tempat umum:

a. Warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan bukan dengan protokol kesehatan ketat hingga pukul 21.00 dengan maksimal pengunjung 50% dan waktu makan maksimal 30 menit.

b. Restoran/rumah makan, kafe dengan lokasi yang berada dalam gedung/toko tertutup yang berada pada lokasi tersendiri hanya boleh menerima delivery/take away dan tidak menerima makan di tempat (dine-in).

c. Restoran/rumah makan, kafe dengan area pelayanan di ruang terbuka diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat hingga pukul 21.00 dengan kapasitas maksimal 50%, satu meja maksimal 2 orang, dan waktu
makan maksimal 30 menit.

5. Pelaksanaan kegiatan di pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan dibuka dengan ketentuan:

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved