Kasus Bullying Pegawai KPI, Komnas HAM akan Berkomunikasi dengan LPSK, Duga Ada Pembiaran
Komisioner Komnas HAM RI Beka Ulung Hapsara mengatakan pihaknya akan berkomunikasi dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
"Bagaimana kemudian pasal-pasalnya fakta-faktanya seperti apa sampai kemudian proses pengadilan yang fair, transparan, dan juga adil kepada korban. Karena ini lagi-lagi kekerasan seksual yang tipologinya berbeda," kata Beka.
Komnas HAM Duga Ada Pembiaran
Beka Ulung Hapsara juga menduga adanya pembiaran dalam kasus dugaan perundungan yang dialami pegawai KPI, MS, oleh rekan-rekan kerjanya.
Selain itu, Beka juga menduga kasus yang dialami MS tidak ditangani dengan baik.
Tidak hanya itu, pihaknya juga mencermati adanya trauma secara psikis dan fisik terhadap MS akibat perundungan yang dialaminya.
Beka mengatakan dugaan-dugaan tersebut yang membuat pihaknya turun tangan kembali terhadap kasus tersebut.
"Itu yang kemudian, kenapa kami memutuskan untuk secepatnya menangani kasus ini, supaya keadilan dan pemulihan korban juga diperoleh," kata Beka di kantor Komnas HAM RI Jakarta, Jumat (3/9/2021).
Beka mengakui sebelumnya MS pernah melaporkan mengenai apa yang dialaminya kepada Komnas HAM via surat elektronik pada Agustus 2017.
Namun demikian, setelah Komnas HAM menganalisa pengaduan tersebut, pihaknya menyarankan agar MS melaporkannya kepada pihak Kepolisian karena ada indikasi tindak pidana yang dialami MS.
"Setelah menganalisa kemudian kami menyarankan korban untuk melapor ke kepolisian karena indikasi tindakan pidana," kata dia.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Komnas HAM Menduga Ada Pembiaran terkait Kasus Dugaan Perundungan yang Dialami Pegawai KPI
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kasus Dugaan Perundungan Terhadap Pegawai KPI, Komnas HAM akan Komunikasi Dengan LPSK