Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Ini Sebaran Wilayah PPKM Level 4 Jawa-Bali, Masuk Supermaket Wajib Gunakan Aplikasi PeduliLindungi

Meski kasus Covid-19 Jawa dan Bali cenderung membaik, tetapi masih ada wilayah yang menerapkan PPKM Level 4, ini sebaran wilayah dan aturan lengkapnya

WARTA KOTA/NUR ICHSAN
ILUSTRASI Perjalanan orang dalam negeri di masa PPKM Level 2-4 - Ini sebaran wilayah dan aturan lengkap PPKM Level 4 Jawa-Bali. 

TRIBUNTERNATE.COM - Pemerintah kembali memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Level 2-4 di Jawa dan Bali hingga 13 September 2021 mendatang.

Keputusan tersebut diumumkan oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marinves) Luhut Binsar Pandjaitan pada Senin (6/9/2021) malam.

"Seiring dengan kondisi situasi Covid-19 yang makin baik, serta implementasi protokol kesehatan dan penggunaan aplikasi PeduliLindungi yang terus berjalan ada beberapa penyesuaian aktivitas masyarakat yang bisa dilakukan dalam periode 7-13 September ini," ujar Luhut.

Pada perpanjangan PPKM periode 7-13 September, akan ada penyesuaian sejumlah kebijakan, seperti perubahan pada aturan tempat ibadah, restoran, dan mal/pusat perbelanjaan.

"Pertama, penyesuaian waktu makan atau dine in di dalam mal jadi 60 menit, dengan kapasitas 50 persen," ujar Luhut.

Kemudian, Luhut melanjutkan, akan ada uji coba pembukaan 20 tempat wisata di kota dengan status level 3.

"Dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat dan implementasi platform PeduliLindungi," kata dia.

Kemudian, tempat wisata di kabupaten/kota level 2 juga akan diwajibkan menggunakan platform PeduliLindungi.

Penyesuaian aturan ini secara lebih detail akan diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri.

Baca juga: Diperpanjang Lagi, Ini Daftar Wilayah PPKM Level 2, 3, dan 4 Jawa-Bali Periode 7-13 September 2021

Baca juga: Ini Sejumlah Aturan PPKM yang Dilonggarkan: Dine In 50 Persen, Mal Buka sampai Pukul 9 Malam

Namun demikian, meski kasus Covid-19 di wilayah Jawa dan Bali cenderung membaik, tetapi masih ada wilayah yang menerapkan PPKM Level 4.

Jumlah wilayah di Jawa dan Bali yang menerapkan PPKM Level 4 tersebut yakni 11 kabupaten/kota, turun 14 angka dari jumlah sebelumnya yakni 25 kabupaten/kota.

"Di mana per tanggal 5 September 2021 hanya 11 kota/kabupaten di Jawa Bali yang ada pada level 4 dari sebelumnya berjumlah 25 kota/kabupaten," kata Luhut.

Berikut rincian 11 kabupaten/kota di wilayah Jawa dan Bali yang masih menerapkan PPKM Level 4:

1. Provinsi Jawa Timur

- Kabupaten Ponorogo

- Kabupaten Magetan

2. Provinsi Bali

- Kabupaten Jembrana

- Kabupaten Bangli

- Kabupaten Karangasem

- Kabupaten Badung

- Kabupaten Gianyar

- Kabupaten Klungkung

- Kabupaten Tabanan

- Kabupaten Buleleng

- Kota Denpasar

Adapun wilayah dengan penerapan PPKM Level 4 ini memiliki aturan yang paling ketat bila dibandingkan dengan wilayah lain yang menerapkan PPKM Level 2-3.

Berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2021, berikut aturan lengkap PPKM level 4 di Jawa dan Bali:

1. Pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan dapat dilakukan melalui pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas dan/atau pembelajaran jarak jauh (PJJ).

2. Pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan 100% Work From Home (WFH):

a. Pelaksanaan kegiatan pada sektor esensial:

  • Keuangan dan perbankan yang meliputi asuransi, bank, pegadaian, bursa berjangka, dana pensiun, dan lembaga pembiayaan, dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50% untuk pelayanan masyarakat dan maksimal 25% untuk pelayanan administrasi perkantoran.
  • Pasar modal yang berorientasi pada pelayanan dengan pelanggan (customer) dan berjalannya operasional pasar modal secara baik dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50% staf.
  • Teknologi informasi dan komunikasi meliputi operator seluler, data center, internet, pos, media terkait dengan penyebaran informasi kepada masyarakat dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50% staf.
  • Perhotelan non penanganan karantina dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50% staf.
  • Industri orientasi ekspor dan penunjangnya hanya dapat beroperasi dengan pengaturan satu shift dengan kapasitas maksimal 50% staf di fasilitas produksi/pabrik dan 10% untuk pelayanan administrasi perkantoran.

b. Sektor esensial pemerintahan mengikuti ketentuan teknis yang dikeluarkan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

c. Sektor kritikal

- Sektor kritikal kesehatan serta keamanan dan ketertiban dapat beroperasi 100% staf tanpa pengecualian.

- Sektor kritikal seperti penanganan bencana, energi, logistik, transportasi dan distribusi terutama untuk kebutuhan pokok masyarakat, makanan dan minuman serta penunjangnya, termasuk untuk ternak/hewan peliharaan, pupuk dan petrokimia, semen dan bahan bangunan, obyek vital nasional, proyek strategis nasional, konstruksi (infrastruktur publik), dan utilitas dasar (listrik, air dan pengelolaan sampah) dapat beroperasi 100%, hanya pada fasilitas
produksi/konstruksi/pelayanan kepada masyarakat.

- Sektor kritikal seperti logistik, transportasi dan distribusi terutama untuk kebutuhan pokok masyarakat, makanan dan minuman serta penunjangnya, termasuk untuk ternak/hewan peliharaan, pupuk dan petrokimia, semen dan bahan bangunan, konstruksi (infrastruktur publik), dan utilitas dasar (listrik, air dan pengelolaan sampah) wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi guna melakukan skrining terhadap semua pegawai dan pengunjung yang masuk kepada fasilitas produksi/konstruksi/pelayanan dan wilayah administrasi perkantoran.

- Sektor kritikal energi wajib mendapatkan rekomendasi dari kementerian teknis pembina sektornya sebelum dapat memperoleh akses untuk menggunakan aplikasi Peduli Lindungi.

Baca juga: Ada Dua Orang Terinfeksi, Turki Konfirmasi Kemunculan Kasus Covid-19 Varian Mu Pertama

Baca juga: Negara Miskin Masih Kesulitan Vaksin, Negara Kaya Justru akan Miliki 1,2 Miliar Vaksin Covid-19

d. Supermarket, hypermarket, pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari:

- Jam operasional dibatasi sampai dengan pukul 21.00 waktu setempat, dengan kapasitas pengunjung 50%.

- Supermarket dan hypermarket wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi mulai tanggal 14 September 2021.

e. Apotek dan toko obat dapat buka selama 24 jam.

3. Pasar rakyat yang menjual barang non kebutuhan sehari-hari dapat beroperasi dengan maksimal kapasitas 50% dan jam operasional hingga pukul 17.00 waktu setempat.

4. Pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, barbershop/pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan lain-lain yang sejenis diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat sampai dengan pukul 21.00 waktu setempat dan pengaturan teknisnya dilakukan oleh Pemerintah Daerah.

5. Pelaksanaan kegiatan makan dan minum di tempat umum:

a. Warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan bukan dengan protokol kesehatan ketat hingga pukul 20.00 dengan maksimal pengunjung makan di tempat 3 orang dan waktu makan maksimal 30 menit.

b. Restoran/rumah makan, kafe dengan lokasi yang berada dalam gedung/toko tertutup yang berada pada lokasi tersendiri hanya boleh menerima delivery/take away dan tidak menerima makan di tempat (dine-in).

c. Restoran/rumah makan, kafe dengan area pelayanan di ruang terbuka diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat hingga pukul 20.00 dengan kapasitas maksimal 50%, satu meja maksimal 2 orang, dan waktu makan maksimal 30 menit.

5. Pelaksanaan kegiatan di pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan ditutup sementara kecuali akses untuk pegawai toko yang melayani penjualan online dengan maksimal 3 orang setiap toko, restoran, supermarket, hypermarket dan pasar swalayan dapat diperbolehkan dengan memperhatikan ketentuan yang telah disebutkan sebelumnya.

6. Pelaksanaan kegiatan konstruksi untuk infrastruktur publik (tempat konstruksi dan lokasi proyek) beroperasi 100% dan konstruksi non infrastruktur publik diizinkan maksimal 30 orang dengan menerapkan protokol kesehatan lebih ketat.

7. Tempat ibadah (Masjid, Musala, Gereja, Pura, Vihara, dan Klenteng serta tempat lainnya yang
difungsikan sebagai tempat ibadah), dengan maksimal 50% kapasitas atau 50 orang dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat dan memperhatikan pengaturan teknis dari
Kementerian Agama.

8. Fasilitas umum (area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik lainnya) ditutup sementara.

9. Kegiatan seni, budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan (lokasi seni, budaya, sarana olahraga dan kegiatan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan) ditutup sementara.

10. Transportasi umum (kendaraan umum, angkutan masal, taksi (konvensional dan online) dan kendaraan sewa/rental) diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 50% dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.

11. Pelaksanaan resepsi pernikahan ditiadakan selama penerapan PPKM Level 4.

12. Pelaku perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor dan transportasi umum jarak jauh (pesawat udara, bis, kapal laut dan kereta api) harus:

  • Menunjukkan sertifikat vaksin minimal dosis pertama.
  • Menunjukkan hasil tes swab PCR H-2 untuk pesawat udara dan tes antigen H-1 untuk mobil pribadi, sepeda motor, bis, kereta api dan kapal laut.
  • Perjalanan dengan pesawat udara antar kota atau kabupaten di dalam Jawa Bali dapat
    menunjukkan hasil negatif Antigen (H-1) dengan syarat sudah memperoleh vaksinasi
    dosis kedua, dan hasil negatif PCR H-2 jika baru memperoleh vaksin dosis 1
  • Untuk sopir kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya dikecualikan dari
    ketentuan memiliki kartu vaksin.

13. Tetap memakai masker dengan benar dan konsisten saat melaksanakan kegiatan di luar rumah serta tidak diizinkan menggunakan face shield tanpa masker.

14. Pelaksanaan PPKM Mikro di RT/RW zona merah tetap diberlakukan dengan mengaktifkan posko-posko di setiap tingkatan dengan melihat kriteria zonasi pengendalian wilayah.

(TribunTernate.com/Ron)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved