Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

ICW: Sepanjang Semester I Tahun 2021, Kinerja Penindakan KPK Buruk

KPK hanya mampu merealisasikan 22 persen dari total target penindakan korupsi sepanjang semester I 2021.

Kompas.com/Dylan Aprialdo Rachman
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) 

TRIBUNTERNATE.COM - Indonesia Corruption Watch (ICW) merilis laporan mengenai kinerja penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sepanjang semester I tahun 2021.

ICW melaporkan, lembaga antirasuah itu hanya mampu merealisasikan 22 persen dari total target penindakan korupsi sepanjang semester I 2021.

Sementara, target penanganan kasus korupsi oleh KPK pada semester I sebanyak 60 kasus.

"Dan itu membawa KPK masuk dalam penilaian di kategori D atau buruk,” kata peneliti ICW, Lalola Easter, dalam konferensi pers yang disiarkan di channel Youtube Sahabat ICW, Minggu (12/9/2021)

Terkait dengan kualitas penanganan kasus, menurut ICW, perkara yang ditangani KPK berasal dari operasi tangkap tangan (OTT), pengembangan kasus, dan penyidikan baru.

"Dari OTT hanya ada satu, pengembangan kasus ada tiga kasus, dan kasus baru yang disidik pada tahun 2021 hanya sembilan kasus," kata Lalola.

Dia merinci masalah tes wawasan kebangsaan (TWK) turut berdampak pada kinerja penindakan kasus korupsi yang dilakukan KPK pada 1 Januari hingga 30 Juni 2021.

Dari catatan ICW, sebanyak 13 kasus yang ditangani selama semester pertama, lima di antaranya dikerjakan pegawai atau penyidik yang diberhentikan melalui TWK.

"Penonaktifan 75 pegawai KPK cukup berdampak, dari 13 kasus, lima di antaranya ditangani oleh penyidik yang diberhentikan secara paksa, tentunya ini sangat berdampak terhadap kinerja penindakan," kata Lalola.

Baca juga: Di Mata Warga Afghanistan, Serangan Terorisme 9/11 Pemicu Perang Afghanistan selama Dua Dekade

Baca juga: Kronologi Penemuan Satu Keluarga Tewas Tertimbun Tumpukan Pakaian di Banjarmasin

Baca juga: CDC: Orang yang Tidak Divaksin 11 Kali Lebih Mungkin Meninggal karena Covid-19

Selain Penindakan, KPK Juga Harus Fokus Bagaimana Mencegah Tindak Kejahatan Korupsi

Sebagai lembaga anti rasuah di Indonesia, KPK berperan memberikan pendidikan kepada masyarakat untuk mencegah terjadi tindak pidana korupsi.

Peran itu seharusnya mempunyai porsi yang sama dengan upaya penegakan hukum.

Pernyataan itu disampaikan Peneliti Lembaga Studi Anti Korupsi (LSAK) Ahmad Aron Hariri dalam acara Masa Depan KPK Pasca Putusan MK yang diselenggarakan oleh Jakarta Journalist Center (JJC), pada Kamis (9/9/2021).

"Pencegahan belum dipahami seutuhnya oleh penyelenggara negara. Makanya KPK selain melakukan penindakan juga melakukan edukasi. Bagaimana pencegahan dilakukan," kata dia.

Selama ini, kata dia, masyarakat menilai KPK mempunyai tugas pokok dan fungsi yang lebih besar di bidang penegakan hukum daripada melakukan upaya pencegahan.

Padahal, menurut dia, paling utama adalah bagaimana menyelematkan kerugian negara dari hasil tindak pidana korupsi yang dilakukan para pelaku kejahatan.

"Ada satu perspektif KPK ini dibayang-bayangi heroisme penindakan di periode sebelumnya," ujarnya.

Baca juga: KPK: Harta Kekayaan 70 Persen Pejabat Meningkat di Masa Pandemi, 95 Persen LHKPN Pejabat Tak Akurat

Baca juga: 5 Pimpinan KPK yang Dijatuhi Sanksi Kode Etik: Firli Bahuri, Lili Pintauli, hingga Abraham Samad

Baca juga: Wakil Ketua KPK Langgar Kode Etik, Febri Diansyah: Dewas Sebenarnya Punya Pilihan Sanksi Berat Lain

Selain itu, kata dia, upaya pemberantasan tindak pidana korupsi seharusnya tidak hanya bertumpu pada KPK.

Namun, dia melanjutkan, bagaimana peran serta mulai dari presiden hingga masyarakat untuk mencegah tindak pidana korupsi terjadi di Indonesia.

"Perlu ada penguatan pada pemberantasan korupsi mulai dari presisen sampai ke bawah," kata dia.

Sementara itu, guru besar di bidang ilmu hukum dari Universitas Padjajaran, Romli Atmasasmita, menilai selama ini upaya represif berupa penegakan hukum yang dilakukan KPK belum maksimal.

"Pengembalian uang negara jauh lebih kecil dari uang yang dikeluarkan. Pemasukan uang KPK dari hasil korupsi hanya Rp 728 miliar. Sementara biaya negara untuk operasional KPK Rp 3 triliun setahun. Saya rasa pemberantasan korupsi secara represif tak signifikan," ujarnya.

Untuk itu, di periode KPK di bawah pimpinan Firli Bahuri harus ada perubahan pola pemberantasan tindak pidana korupsi.

"Langkah pencegahan justru lebih efektif. Pemberantasan harus jalan terus, tetapi pencegahan hars diutamakan. Semoga KPK era Firli (Bahuri,-red) ini tidak nyeleneh, mementingkan transparan, akuntabilitas, dan tidak mementingkan popularitas," tambahnya.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul ICW Nilai Kinerja Penindakan KPK Selama Januari-Juni 2021 Buruk

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Peneliti: Selain Penindakan, KPK Juga Harus Fokus Bagaimana Mencegah Tindak Kejahatan Korupsi

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved