Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

PP No.94 Tahun 2021 Diteken Jokowi, Isinya tentang Kewajiban dan Larangan bagi PNS, Apa Saja?

Simak daftar kewajiban dan larangan bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) sebagaimana tertuang dalam PP No. 94 Tahun 2021 yang diteken Jokowi.

Dok. Kemenpar
Ilustrasi Pegawai Negeri Sipil (PNS). 

Selain itu, dalam ketentuan Pasal 4, PNS juga diwajibkan:

a. Menghadiri dan mengucapkan sumpah/janji PNS;

b. Menghadiri dan mengucapkan sumpah/janji jabatan;

c. Mengutamakan kepentingan negara daripada kepentingan pribadi, seseorang, dan/atau golongan;

d. Melaporkan dengan segera kepada atasannya apabila mengetahui ada hal yang dapat membahayakan keamanan negara atau merugikan keuangan negara;

e. Melaporkan harta kekayaan kepada pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

f. Masuk kerja dan menaati ketentuan jam kerja;

g. Menggunakan dan memelihara barang milik negara dengan sebaik-baiknya;

h. Memberikan kesempatan kepada bawahan untuk mengembangkan kompetensi;

i. Menolak segala bentuk pemberian yang berkaitan dengan tugas dan fungsi kecuali penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam peraturan ini disebutkan juga bahwa ketentuan lebih lanjut mengenai kewajiban PNS masuk kerja dan menaati ketentuan jam kerja diatur dalam peraturan menteri.

Baca juga: Hilang Kontak, Pesawat Rimbun Air Ditemukan Hancur di Daerah Rawan KKB, Kru Diduga Tak Selamat

Baca juga: Ini Daftar Menteri Jokowi yang Hartanya Meningkat di Masa Pandemi, Terbanyak Capai Rp 481 M, Siapa?

Baca juga: BPK Temukan Potensi Kecurangan Rp 2,94 Triliun dalam Anggaran Penanganan Covid & Pemulihan Ekonomi

Larangan PNS

Adapun larangan bagi PNS yang tercantum dalam Pasal 5, yakni:

a. Menyalahgunakan wewenang;

b. Menjadi perantara untuk mendapatkan keuntungan pribadi dan/atau orang lain dengan menggunakan kewenangan orang lain yang diduga terjadi konflik kepentingan dengan jabatan;

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved