PP No.94 Tahun 2021 Diteken Jokowi, Isinya tentang Kewajiban dan Larangan bagi PNS, Apa Saja?
Simak daftar kewajiban dan larangan bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) sebagaimana tertuang dalam PP No. 94 Tahun 2021 yang diteken Jokowi.
4. Sebagai peserta kampanye dengan menggunakan fasilitas negara;
5. Membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye;
6. Mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap pasangan calon yang menjadi peserta pemilu sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye meliputi pertemuan, ajakan, himbauan, seruan, atau pemberian barang kepada PNS dalam lingkungan unit kerjanya, anggota keluarga, dan masyarakat;
7. Memberikan surat dukungan disertai fotokopi Kartu Tanda Penduduk atau Surat Keterangan Tanda Penduduk.
Bagi PNS yang tidak menaati ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 sampai dengan Pasal 5 maka akan dijatuhi Hukuman Disiplin.
(Tribunnews.com/Suci Bangun DS/Nuryanti)
Simak berita lain terkait Pegawai Negeri Sipil (PNS)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Daftar Kewajiban dan Larangan PNS dalam PP No. 94 Tahun 2021, Ada Kewajiban Lapor Harta Kekayaan