Kamis, 28 Mei 2026
Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Polemik TWK KPK

Novel Baswedan: Pimpinan KPK Barangkali Merasa di Atas Pemerintah

Polemik 56 pegawai KPK yang dipecat melalui asesmen TWK, Novel Baswedan menilai pimpinan KPK seolah ingin memberitahukan bahwa hukum tidak berwibawa.

Tayang:
Tribunnews.com/Gita Irawan
Penyidik Senior KPK Novel Baswedan usai menyerahkan laporan terkait dugaan pelanggaran HAM dalam TWK dan alih status pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) kepada Komisioner Komnas HAM di kantor Komnas HAM RI Jakarta pada Senin (24/5/2021). 

TRIBUNTERNATE.COM - Penyidik senior non-aktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan memberikan tanggapan mengenai sengkarut yang terjadi di tubuh lembaga antirasuah itu.

Melalui utas pendek di akun Twitternya @nazaqistsha yang diunggah pada Kamis (23/9/2021), Novel Baswedan mengungkapkan komentarnya mengenai sikap para pimpinan KPK dalam polemik tes wawasan kebangsaan (TWK) yang berbuntut pada pemecatan 56 pegawai KPK.

Dalam utas tersebut, ia menilai pimpinan KPK seolah ingin memberitahukan bahwa hukum di Indonesia tidak berwibawa.

Sikap pimpinan KPK menunjukkan bahwa mereka berani melakukan tindakan melawan hukum.

Mereka juga dinilai Novel Baswedan telah bertindak ilegal dan manipulatif untuk menyingkirkan sejumlah pegawai KPK.

Novel Baswedan menyebut bahwa sikap lembaga lain yang berwenang dan bisa bertindak malah tetap diam saja, sudah cukup menjadi bukti bahwa para pimpinan KPK telah bertindak manipulatif.

"Bisa jadi yg dilakukan Pimp KPK adl ingin beritahu kita bahwa hukum tdk ada wibawa. Mrk tunjukkan berani melawan hukum, bertindak ilegal & manipulatif utk singkirkan peg KPK tertentu. ketahuan dgn fakta & bukti yg jelas dari lembaga lain bisa tetap bergeming." tulis Novel Baswedan dalam bagian awal utas cuitannya, sebagaimana dikutip TribunTernate.com pada Kamis siang, pukul 12.12 WIB.

Baca juga: 56 Pegawai KPK yang Dipecat Tak Dapat Pesangon, Novel Baswedan Dkk Hanya Terima Tunjangan Hari Tua

Baca juga: 57 Pegawai KPK akan Dipecat, Novel Baswedan: Apa Iya Pimpinan KPK akan Melawan Perintah Presiden?

Kemudian, Novel Baswedan melanjutkan bahwa pimpinan KPK kini kemungkinan sudah merasa di atas pemerintah.

Sebab, pimpinan KPK nekat membuat surat keputusan (SK) pemberhentian terhadap 56 pegawai KPK, meskipun putusan Mahkamah Agung (MA) menyebut bahwa tindak lanjut polemik TWK KPK merupakan wewenang pemerintah.

Ia pun menyentil kelakar yang sempat dilontarkan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron terkait kebalnya lembaga antirasuah tersebut dari intervensi lembaga mana pun, termasuk Ombudsman RI.

Diketahui, Nurul Ghufron sempat menyatakan keberatan atas rekomendasi Ombudsman RI tentang polemik TWK terhadap 75 pegawai KPK.

Dalam pernyataannya yang disampaikan di jumpa pers pada Kamis (5/8/2021) lalu, Nurul Ghufron sempat berguyon bahwa atasan KPK adalah langit-langit dan lampu.

Atas dasar itu, KPK melayangkan surat keberatan kepada Ombudsman RI atas laporan akhir hasil pemeriksaan (LAHP) berisi temuan malaadministrasi dalam peralihan status pegawai KPK menjadi aparatur sipil negara (ASN).

Mengingat sikap arogansi yang tersirat dalam kelakar atasan KPK adalah langit-langit, Novel Baswedan pun menyebut bahwa pimpinan KPK saat ini adalah pimpinan yang paling berani.

Namun, yang disesalkannya, keberanian pimpinan KPK itu justru adalah sikap berani melawan hukum.

"Pimp KPK brgkl jg merasa diatas pemerintah. Walaupun putusan MA katakan tindaklanjut TWK adl wewenang pemerintah, nekad buat SK pemberhentian. Krn merasa atasannya adl langit2 & lampu? Ini masa Pimp KPK paling berani, tp sayangnya justru berani melawan hukum." pungkas Novel.

Baca juga: Novel Baswedan Benarkan Pegawai KPK Tak Lolos TWK Ditawari Kerja di BUMN, Nurul Ghufron Membantah

Baca juga: Nurul Ghufron Berkelakar Atasan KPK Langit-langit, Novel Baswedan: Ini Arogansi atau Pelecehan?

Baca juga: Firli Bahuri Pernah Bilang Bakal Perjuangkan Nasib 75 Pegawai KPK, Novel Baswedan: Tak Ada Faktanya

Tangkap layar cuitan Novel Baswedan, Kamis (23/9/2021).
Tangkap layar cuitan Novel Baswedan, Kamis (23/9/2021). (Twitter/nazaqistsha)

Baca juga: Krisdayanti Bongkar Gaji Anggota DPR, PDIP: KD Salah Jelaskan Beda Konteks Gaji dan Tunjangan

Baca juga: Fatia Maulidiyanti Dipolisikan Luhut Binsar, Kuasa Hukum Nilai Respon Luhut Berlebihan

Baca juga: Kronologi Bupati Kolaka Timur Andi Merya Nur Terjaring OTT KPK, Kini Sudah Jadi Tersangka

Baca juga: Muncul Kerajaan Angling Dharma di Pandeglang, Sang Raja Punya 4 Istri dan Dukung Presiden Jokowi

56 Pegawai KPK Diberhentikan per 1 Oktober 2021

Sebanyak 56 pegawai KPK yang tidak lolos asesmen TWK sebagai syarat alih status menjadi ASN akan dipecat pada 30 September 2021 mendatang.

Mereka tidak akan lagi bekerja di KPK per 1 Oktober 2021.

Ketua KPK Firli Bahuri pun telah mengeluarkan SK Pimpinan KPK tentang Pemberhentian Dengan Hormat Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi.

SK bernomor 1354 tahun 2021 itu ditetapkan di Jakarta pada 13 September 2021 dan ditandatangani oleh Firli Bahuri.

Salinan SK disampaikan kepada Dewan Pengawas KPK, Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Jakarta VI, serta pegawai itu sendiri.

Dalam diktum poin kesatu, pimpinan KPK memberhentikan dengan hormat pegawai KPK per tanggal 30 September 2021.

"Memberhentikan dengan hormat sebagai Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi mulai tanggal 30 September," tulis SK yang didapat Tribunnews.com dari sumber, Sabtu (18/9/2021).

Masih dalam diktum poin kesatu, tercantum pula nama si pegawai, NPP (Nomor Pendaftaran Perusahaan), serta jabatan.

Tak luput tersemat kalimat ucapan terima kasih atas jasa-jasa si pegawai karena telah bekerja di KPK.

Diktum poin kedua, disebutkan bahwa pegawai yang dipecat akan diberikan tunjangan hari tua dan manfaat Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.

"Pegawai sebagaimana dimaksud pada diktum KESATU diberikan Tunjangan Hari Tua dan manfaat BPJS Ketenagakerjaan sesuai peraturan perundang-undangan,” bunyi SK tersebut.

Diktum poin ketiga berbunyi, "Apabila di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam Keputusan ini, akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya."

(TribunTernate.com/Rizki A.) (Tribunnews.com)

Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved