Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Di KPK Darurat, Febri Diansyah Ungkap 5 Alasan Jokowi Harus Angkat 56 Pegawai KPK Nonaktif Jadi ASN

Febri Diansyah memaparkan lima alasan mengapa Presiden Joko Widodo (Jokowi) harus mengangkat 56 pegawai KPK yang diberhentikan melalui TWK.

Tribunnews/Irwan Rismawan
Febri Diansyah, saat masih menjabat sebagai Kepala Biro Humas KPK, berpose usai wawancara khusus dengan Tribunnews.com di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (27/12/2019). Saat hadir di KPK Darurat Jumat (24/9/2021), Febri Diansyah menyampaikan orasi yang berisikan beberapa hal, salah satunya adalah alasan mengapa Presiden Joko Widodo (Jokowi) harus mengangkat 56 pegawai KPK yang diberhentikan melalui TWK. 

Seperti diketahui, 56 pegawai KPK akan diberhentikan dengan hormat setelah dinyakan tidak lolos TWK sebagai bagian dari alih status pegawai menjadi ASN.

"Saya melihat ini bukan persoalan 56, 57, 100, atau bahkan 1000 pegawai KPK, tapi ini masalah kita bersama ketika kekuatan para koruptor tidak senang dengan pemberantasan korupsi," kata dia.

Menurut Febri, perlawanan terhadap keuatan para koruptor harus dilakukan secara terus menerus.

Kantor darurat ini, ucap dia, adalah simbol ketika semangat pemberantasan korupsi disingkirkan dari gedung KPK itu sendiri.

"Ketika niat baik untuk memberantas korupsi disingkirkan dengan berbagai fitnah dengan berbagai hoaks dengan berbagai labeling dengan berbagai pelanggaran aturan hukum," ucap Febri.

"Ketika banyak mimpi kita soal Indonesia yang bersih dari korupsi dibenamkan jauh-jauh karena berbagai pihak akan lebih senang ketika KPK lebih lemah," tutur dia.

(TribunTernate.com/Rizki A.) (Kompas.com/Irfan Kamil)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved