Di KPK Darurat, Febri Diansyah Ungkap 5 Alasan Jokowi Harus Angkat 56 Pegawai KPK Nonaktif Jadi ASN
Febri Diansyah memaparkan lima alasan mengapa Presiden Joko Widodo (Jokowi) harus mengangkat 56 pegawai KPK yang diberhentikan melalui TWK.
Dengan begini, presiden seharusnya bisa menggunakan wewenangnya untuk intervensi polemik TWK KPK.
"Alasan 2"
"Presiden bersama DPR lah yg merevisi UU KPK sehingga menempatkan KPK dalam rumpun eksekutif (Pasal 1 angka 3 UU 19 tahun 2019). Bahkan, Presiden jg yg mengirim surat ke DPR & menugaskan Menkumham & Menpan RB utk membahas revisi UU KPK." lanjut Febri.
Baca juga: ICW Desak Jokowi untuk Ambil Sikap dalam Polemik TWK KPK, Ini 10 Alasannya
Baca juga: Novel Baswedan: Pimpinan KPK Barangkali Merasa di Atas Pemerintah
Baca juga: Jokowi Lepas Tangan Soal TWK KPK, tapi Diminta Jadi Saksi Nikah Influencer Langsung Bergegas
Baca juga: 56 Pegawai KPK yang Dipecat Tak Dapat Pesangon, Novel Baswedan Dkk Hanya Terima Tunjangan Hari Tua
Ketiga, Febri menyebut bahwa presiden menjadi pemegang kekuasaan tertinggi untuk pembinaan pegawai negeri sipil (PNS).
Sehingga, presiden dapat menggunakan wewenangnya untuk mengangkat maupun memberhentikan PNS, termasuk bagi para pegawai KPK yang tidak lolos TWK.
"Alasan 3"
"Presiden yg menandatangani Peraturan Pemerintah No.17 Tahun 2020 ttg Manajemen PNS. Presiden disebut sbg pemegang kekuasaan tertinggi pembinaan PNS, shg berwenang: mengangkat, memberhentikan & memberhentikan PNS. Kekuasaan yg ada di KPK hanya delegasi dari Presiden." jelas Febri.
Dalam alasan keempat, Febri Diansyah menyinggung janji politik yang pernah diumbar oleh Jokowi pada saat pencalonan presiden di periode satu maupun dua.
Saat itu, Jokowi pernah menyatakan janjinya untuk memperkuat KPK dan upaya pemberantasan korupsi.
Menurut Febri Diansyah, upaya pelemahan KPK melalui penyingkiran 56 pegawainya dengan TWK menjadi momen penting bagi Jokowi untuk menepati janjinya.
"Alasan 4"
"Janji politik saat menjadi calon Presiden baik periode 1 dan 2 dan pernyataan politik sebagai Presiden untuk memperkuat KPK dan Pemberantasan Korupsi. Inilah saat terbaik menyelamatkan KPK dari persekongkolan menyingkirkan para pegawai KPK menggunakan TWK yg bermasalah." sambungnya.
Kemudian untuk alasan kelima, Febri Diansyah menyebutkan bahwa Ombudsman RI dan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) sudah menemukan maladministrasi dalam pelaksanaan TWK.
Kedua lembaga negara itu bahkan menyebut ada 11 pelanggaran HAM dalam pelaksanaan TWK.
Selain itu, Febri menyebut bahwa kejanggalan TWK juga terlihat ketika para pegawai yang tak lolos ujian itu tidak diberitahu informasi TWK yang membuat mereka diberhentikan.