Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Polemik TWK KPK

58 Pegawai KPK Dipecat, Febri Diansyah: Hari Ini Sejarah Mencatat Penyingkiran Pegawai KPK Terbaik

Mantan juru bicara (jubir) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah memberikan tanggapan terkait pemecatan pegawai KPK.

Tribunnews/Irwan Rismawan
Febri Diansyah menanggapi pemecatan pegawai KPK pada Kamis (30/9/2021). 

Hal tersebut disampaikannya dalam Diskusi Publik bertajuk Politik Kebangsaan, Pembangunan Daerah, dan Kampung Halaman yang dipandu Didik J Rachbini di Twitter @djrachbini, Rabu (29/9/2021).

Baca juga: Di KPK Darurat, Febri Diansyah Ungkap 5 Alasan Jokowi Harus Angkat 56 Pegawai KPK Nonaktif Jadi ASN

Baca juga: Surati Jokowi, Kapolri Minta Izin Tarik 56 Pegawai KPK yang Dipecat Jadi ASN di Bareskrim Polri

Konferensi pers Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD terkait PON XX dan Peparnas XVI secara hybrid di Papua pada Jumat (10/9/2021).
Konferensi pers Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD terkait PON XX dan Peparnas XVI secara hybrid di Papua pada Jumat (10/9/2021). (Tribunnews.com/ Gita Irawan)

Pemerintah menawarkan kepada 56 pegawai KPK yang dinyatakan tidak lolos TWK tersebut menjadi ASN Polri dengan pangkat dan golongan yang sama dengan para pegawai yang telah diangkat sebagai ASN di KPK.

"Pangkatnya sama dengan teman-teman lain yang diangkat di KPK."

"Yang masa kerjanya sekian tahun, golongan 4, yang sekian tahun golongan 3D dan seterusnya."

"Sama, kan gitu. Pemerintah terakhir, sikapnya seperti itu," kata Mahfud, seperti diberitakan Tribunnews.com.

Direkrut Kapolri

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo mengaku siap merekrut 56 pegawai itu untuk menjadi aparatur negeri sipil (ASN) di Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Bareskrim.

“Saya telah berkirim surat kepada Bapak Presiden untuk memenuhi kebutuhan organisasi Polri terkait pengembangan tugas-tugas di Bareskrim Polri, khususnya di Tipikor,” ujarnya di Papua, Selasa (28/9/2021), dikutip dari keterangan di laman Divisi Humas Polri.

Surat tersebut telah dikirimkan Kapolri ke Sekretariat Negara (Setneg) pada Jumat (24/9/2021) lalu.

Kapolri mengaku mendapat lampu hijau terkait permohonan perekrutan 56 pegawai.

“Kemudian kemarin, tanggal 27 kami mendapatkan surat jawaban dari Bapak Presiden melalui Mensesneg secara tertulis, prinsipnya beliau setuju 56 pegawai KPK tersebut untuk bisa menjadi ASN Polri,” pungkasnya.

(TribunTernate.com/Rohmana, Tribunnews.com)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved