Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Jika Direkrut Jadi ASN Polri, 57 Eks Pegawai KPK akan Ditempatkan di Posisi Sesuai Kompetensi

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono menyampaikan 58 eks pegawai KPK yang tidak lolos TWK tak semua berprofesi sebagai penyidik.

Tribunnews/Irwan Rismawan
Sejumlah pegawai KPK yang tak lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) seusai berorasi di gedung ACLC KPK, Jakarta, Kamis (30/9/2021). 

TRIBUNTERNATE.COM - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo berencana untuk merekrut 57 eks pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi aparatur sipil negara (ASN) di Polri.

Bahkan, Listyo sudah menyurati Jokowi terkait permintaan tersebut. Jokowi pun, kata Listyo, sudah menyetujui.

Tujuan Listyo menarik puluhan mantan pegawai KPK itu untuk memenuhi kebutuhan organisasi Polri terkait pengembangan tugas-tugas di Bareskrim Polri, khususnya Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipidikor).

Ke-57 eks pegawai KPK itu dipastikan bakal mendapatkan posisi sesuai kompetensi.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono menyampaikan 58 eks pegawai KPK yang tidak lolos TWK tak semua berprofesi sebagai penyidik.

Mereka punya latar belakang yang berbeda saat di lembaga anti rasuah.

Baca juga: RUU HPP Disahkan, NIK Juga Berfungsi Jadi NPWP, Menkumham: Tidak Semua Warga Bayar PPh

Baca juga: 59 Anak di Garut Diduga Dibaiat NII: Sebut Indonesia Negara Thogut karena Tidak Pakai Hukum Islam

Baca juga: Elektabilitas Prabowo Masih Tertinggi, PKB: Maklum Saja, karena Sudah Dua Kali Nyalon Presiden

"Penempatan mereka karena sekali lagi mereka tidak semuanya penyelidik dan penyidik di KPK. Ada yang bertugas di bidang humas, ada yang bertugas di bidang perencanaan, ada yang bertugas di bidang pendidikan dan pelatihan, ini harus dipersiapkan," kata Rusdi kepada wartawan, Jumat (8/10/2021).

Dijelaskan Rusdi, kompetensi itu nantinya harus bisa ditampung di satuan kerja yang ada di Polri. Ia menyampaikan pihaknya juga telah mendata latar belakang seluruh eks pegawai KPK.

"Tentunya satuan-satuan kerja yang ada di Polri yang bisa menampung daripada kompetensi dari 57 mantan pegawai KPK tersebut. Sedang berproses," jelasnya.

Lebih lanjut, Rusdi menyampaikan Polri juga terus berkoordinasi dengan 57 eks pegawai KPK tersebut. Khususnya, pembahasan mengenai proses rekrutmen terhadap seluruh eks pegawai KPK.

"Kita ketahui sudah ada pertemuan. Artinya komunikasi antara Polri dengan rekan-rekan mantan pegawai KPK telah terjalin. Sekarang Polri sedang menyiapkan bagaimana proses rekrutmennya 57 mantan pegawai KPK tersebut," tukasnya.

Baca juga: Rekrutmen 57 Eks Pegawai KPK oleh Polri Dinilai Sarat akan Pelanggaran, Apa Saja?

Baca juga: Ada Dua Eks Pegawai KPK yang Tahu Soal Orang Dalam Azis Syamsuddin di KPK Sejak Lama

57 Pegawai KPK yang Dipecat Beri Sinyal Bersedia Tanggapi Tawaran Kapolri: Asal di Dittipikor

Sebanyak 57 mantan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah resmi diberhentikan per 30 September 2021 lalu.

Setelahnya, mereka mendapatkan tawaran untuk bergabung menjadi aparatur sipil negara (ASN) di Polri oleh Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo.

Kini, Novel Baswedan dkk mulai memberikan ’lampu hijau’ atas tawaran tersebut.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved