Senin, 27 April 2026
Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Aturan Baru Tes PCR Berlaku 3x24 Jam, Epidemiolog Sebut Risiko Penularan Covid-19 Jadi Lebih Tinggi

Aturan yang mewajibkan penumpang melakukan pemeriksaan tes Polymerase Chain Reaction (PCR) Covid-19 sebelum naik pesawat ini pun menuai polemik.

TRIBUNNEWS/HERUDIN
ILUSTRASI TES PCR COVID-19 - Dalam foto: Petugas medis melakukan tes swab PCR kepada warga tiga RT di RW 03, yaitu RT 01, RT 02 dan RT 08 Sumur Batu, Kemayoran, Jakarta Pusat, Senin (14/6/2021). 

TRIBUNTERNATE.COM - Pemerintah lewat Surat Edaran Satgas Covid-19 No. 21 Tahun 2021 menetapkan syarat wajib tes Polymerase Chain Reaction (PCR) bagi penumpang pesawat penerbangan wilayah Jawa-Bali serta wilayah PPKM Level 3 dan 4.

SE yang diterbitkan Kamis (21/10/2021) itu mengikuti aturan di Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) No. 53 Tahun 2021.

Kebijakan ini membatalkan aturan sebelumnya yang mengizinkan penumpang pesawat dites antigen jika sudah divaksinasi dosis penuh.

Sementara itu, Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta agar harga tes virus corona (Covid-19) dengan metode PCR dapat diturunkan.

Hal ini disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan saat konferensi pers, Senin (25/10/2021).

Harga tes PCR jadi Rp300.000, sementara masa berlakunya selama tiga kali 24 jam.

"Arahan Presiden agar harga PCR dapat diturunkan menjadi Rp 300.000 dan berlaku selama 3x24 jam untuk perjalanan pesawat," ujar Luhut.

Aturan yang mewajibkan penumpang melakukan pemeriksaan tes Polymerase Chain Reaction (PCR) Covid-19 sebelum naik pesawat ini pun menuai polemik.

Sejumlah kalangan heran atas berlakunya aturan mewajibkan tes PCR.

Hal tersebut seiring melihat situasi Covid-19 yang mulai membaik, tetapi kebijakan justru makin diperketat.

Sebagian publik juga merasa keberatan dengan harga tes PCR yang lebih mahal dibanding tes rapid antigen.

Baca juga: BKN Temukan Kecurangan pada Seleksi CPNS 2021, Komisi II DPR RI: Seleksi CASN Harus Diaudit

Baca juga: Pemerintah Hapus Cuti Bersama, Libur Natal dan Tahun Baru Jadi 25 Desember 2021 dan 1 Januari 2022

Baca juga: Kaesang Pangarep Jadi Komisaris RANS Entertainment, Rapsel Ali Beri Ucapan Selamat

Baca juga: BI Fast Diterapkan, Biaya Transfer Antar-Bank Nanti Jadi Rp2.500, Kapan Mulai Berlakunya?

Terkait polemik tersebut, Epidemiolog dan dosen FKKMK Universitasi Gadjah Mada (UGM) Bayu Satria Wiratama pun memberi tanggapannya.

Bayu menyebut kebijakan wajib tes PCR bagi penumpang pesawat itu kurang tepat.

Menurutnya, hasil tes PCR negatif tidak menjamin menutup penularan Covid-19, apalagi masa berlaku hasil tersebut akan dibuat 3x24 jam.

Epidemiolog dan dosen FKKMK Universitasi Gadjah Mada (UGM) Bayu Satria Wiratama
Epidemiolog dan dosen FKKMK Universitasi Gadjah Mada (UGM) Bayu Satria Wiratama dalam program Panggung Demokrasi Tribunnews.com, Rabu (27/10/2021).

Baca juga: Polisi Tembak Sesama Polisi di Lombok Timur, Korban Ditembak hingga Tewas, Motif Diduga Cemburu

Baca juga: Pembangunan Toilet Sekolah di Bekasi Telan Rp198 Juta per Unit, Fasilitas Ternyata Biasa Saja

Baca juga: Penelitian: Orang yang Tidak Divaksinasi Kemungkinan akan Terinfeksi Covid-19 Berulang-ulang Kali

Ia pun mempertanyakan hasil kajian pemerintah di balik kebijakan tersebut.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved