Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Tak Perlu Datang ke Kantor, Ini Cara Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan via Online Lengkap

Pengajuan klaim Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan bisa dilakukan secara online tanpa harus datang ke kantor, ini cara dan tahapannya.

SURYA/HAYU YUDHA PRABOWO
ILUSTRASI BPJS KETENAGAKERJAAN - Dalam foto: Petugas BPJS Ketenagakerjaan menyosialisasikan pentingnya BPJS Ketenagakerjaan pada organisasi profesi jurnalis di Batavia Resto, Jalan Jakarta, Kota Malang, Kamis (10/11/2016). 

Pada halaman baru tersebut, peserta diminta untuk memilih alasan mengapa ingin mengklaim JHT.

Setelah itu, peserta diminta untuk mengunggah dokumen syarat yang telah disiapkan sebelumnya.

Unggah dokumen-dokumen tersebut pada kolom yang telah disediakan.

Misalnya, unggah foto asli kartu JHT di bagian 'Kartu Peserta'.

Sebagai catatan, ukuran file setiap dokumen maksimal 6 MB.

Dokumen itu wajib lengkap, sesuai, terbaca, dan tidak terpotong.

Usai mengunggah semua dokumen, klik 'Berikutnya'.

Terakhir, periksa kembali semua data dan kelengkapan yang telah diisi sebelum mengakhiri proses pengajuan klaim BPJS Ketenagakerjaan.

Setelah selesai, cetak formulir yang telah Anda isi tersebut.

Jika sudah, peserta tinggal menunggu dihubungi oleh petugas untuk wawancara melalui video call untuk melakukan verifikasi data.

(TribunTernate.com/Ron)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved