Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Tak Perlu Datang ke Kantor, Ini Cara Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan via Online Lengkap

Pengajuan klaim Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan bisa dilakukan secara online tanpa harus datang ke kantor, ini cara dan tahapannya.

SURYA/HAYU YUDHA PRABOWO
ILUSTRASI BPJS KETENAGAKERJAAN - Dalam foto: Petugas BPJS Ketenagakerjaan menyosialisasikan pentingnya BPJS Ketenagakerjaan pada organisasi profesi jurnalis di Batavia Resto, Jalan Jakarta, Kota Malang, Kamis (10/11/2016). 

    c. Berhenti bekerja Karena Permasalahan Hukum atau Tindak Pidana

5. Kepesertaan minimal 10 tahun untuk klaim sebagian (10% atau 30%)

6. Meninggalkan wilayah NKRI untuk selamanya (baik WNI atau WNA)

Baca juga: Cek Penerima BSU di bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id, Subsidi Gaji Sudah Cair ke 3,2 Juta Pekerja

Baca juga: Cara Balik Nama STNK dan BPKB, Berikut Prosedur dan Dokumen yang Dibutuhkan

Langkah-langkah Klaim JHT online

Jika sudah dipastikan memenuhi kriteria di atas, Anda dapat melakukan klaim JHT online dengan cara:

1. Kunjungi Portal Layanan Lapak Asik di laman lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id untuk mengisi formulir

2. Isi data diri, berupa NIK, nama lengkap, dan nomor kepesertaan

3. Unggah semua dokumen persyaratan dan foto diri terbaru tampak depan dengan jenis file JPG/JPEG/PNG/PDF
    dan maksimal ukuran file 6 MB

4. Saat mendapat konfirmasi data pengajuan, klik simpan

5. Selanjutnya, Anda akan mendapat mendapat jadwal wawancara online yang akan dikirimkan melalui email

6. Anda akan dihubungi oleh petugas untuk verifikasi data melalui wawancara via video call

7. Setelah proses selesai, saldo JHT akan dikirimkan ke rekening yang telah Anda lampirkan di formulir

Tahapan Pengajuan

Jika sudah mengunjungi laman Lapak Asik, peserta bisa memulai pengajuan dengan menyetujui syarat dan ketentuan pengajuan Lapak Asik.

Selanjutnya, jika syarat dan ketentuan sudah dibaca, klik bagian 'Saya Setuju' dan lakukan verifikasi (CAPTCHA) untuk masuk ke proses pengajuan.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved