Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Tak Perlu Datang ke Kantor, Ini Cara Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan via Online Lengkap

Pengajuan klaim Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan bisa dilakukan secara online tanpa harus datang ke kantor, ini cara dan tahapannya.

SURYA/HAYU YUDHA PRABOWO
ILUSTRASI BPJS KETENAGAKERJAAN - Dalam foto: Petugas BPJS Ketenagakerjaan menyosialisasikan pentingnya BPJS Ketenagakerjaan pada organisasi profesi jurnalis di Batavia Resto, Jalan Jakarta, Kota Malang, Kamis (10/11/2016). 

Kemudian, isi data pekerja yang menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Data-data yang harus diisi antara lain:

- Nomor Induk Kependudukan (NIK)

- Nomor Peserta BPJS Ketenagakerjaan

- Nama sesuai KTP

- Tempat, tanggal lahir

- Nama Ibu Kandung

Jika telah selesai mengisi, lalu klik 'Berikutnya'.

Baca juga: Era Satu Data, NIK Tak Cuma Gantikan NPWP, tapi Diharap Jadi Nomor BPJS hingga Nomor Induk Mahasiswa

Baca juga: Berikut Cara Daftar BPJS Kesehatan via Aplikasi Mobile JKN, Berikut Syarat dan Ketentuannya

Setelah itu, peserta akan diminta mengisi Data Pekerja Tambahan, antara lain:

- Alamat domisili. Ketik untuk mencari nama Desa/Kelurahan, Kecamatan, Kota/Kabupaten, dan Kode Pos dalam kolom yang sama.

- Nomor Handphone aktif/WhatsApp. Ketik 'Kode Verifikasi'. Masukkan kode yang dikirim ke nomor yang telah dicantum.

- Alamat email pribadi

- Nama Bank dan nomor rekening

- NPWP

Setelah mengisi dengan benar, peserta mengklik 'Berikutnya' untuk ke halaman keempat.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved