Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Tanggapi Dugaan Luhut dan Erick Thohir Terlibat Bisnis PCR, Mahfud MD: Silakan Diteliti, Diaudit

Mahfud MD tetap mempersilakan masyarakat untuk meneliti dan melakukan audit lebih jauh soal tuduhan yang menyeret dua nama menteri itu.

Kompas.com/Kristianto Purnomo
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD 

TRIBUNTERNATE.COM - Sejumlah nama menteri di lingkaran atau circle Presiden Joko Widodo (Jokowi) diduga terlibat dalam bisnis tes Polymerase Chain Reaction (PCR) Covid-19.

Diketahui, ada dua nama menteri yang diduga terlibat dalam bisnis tersebut, yakni Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves), Luhut Binsar Pandjaitan dan Menteri BUMN, Erick Thohir.

Hal ini pun mendapat tanggapan dari Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD.

Mahfud MD menjelaskan, di awal pandemi kondisi sangat mencekam, membuat banyak masyarakat berperan dalam menangani Covid-19, termasuk Luhut dan Erick.

Dikatakannya Luhut, Erick, dan beberapa kawannya membentuk yayasan untuk membantu masyarakat dalam pengadaan obat dan alat test Covid.

Di mana, yayasan itu mendirikan PT Genomik Solidaritas Indonesia (GSI) penyedia pengadaan tes PCR yang distribusi ada yang berbayar maupun gartis.

Meskipun begitu, Mahfud tetap mempersilakan masyarakat untuk meneliti dan melakukan audit lebih jauh soal tuduhan yang menyeret dua nama menteri itu.

Baca juga: Kabar Luhut dan Erick Thohir Terlibat Bisnis PCR Bisa Berdampak Buruk pada Citra Pemerintahan Jokowi

Baca juga: Luhut & Erick Thohir Dilaporkan ke KPK soal Dugaan Bisnis PCR, Firli Bahuri: KPK Tidak Pandang Bulu

Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD saat menyampaikan Keynote Speech pada Focus Group Discussion bertajuk
Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD saat menyampaikan Keynote Speech pada Focus Group Discussion bertajuk "Penyamaan Persepsi Aparat Penegak Hukum Pidana Dalam Perspektif Keadilan Restoratif" pada Kamis (4/11/2021). (Tangkapan Layar: Kanal Yotube Kemenko Polhukam RI)

Hal itu ia ungkapkan dalam Webinar bertajuk ‘Menguji Konsistensi Kebijakan Penanganan Pandemi Covid-19 Terhadap UUD 1945,’ yang diselenggarakan oleh Masjid Kampus UGM Sabtu malam (13/11).

“Saya tak bermaksud membela LBP dan Erick, saya hanya menjelaskan konteks kebutuhan ketika dulu kita diteror dan dihoror oleh Covid-19, dan ada kebutuhan gerakan masif untuk mencari alat test dan obat."

"Silakan terus diteliti, dihitung, dan diaudit. Masyarakat juga punya hak untuk mengkritisi. Nanti akan terlihat kebenarannya,” ucap Mahfud dikutip dari laman Kemenkopolhukam, Minggu (14/11/2021).

Baca juga: Bantah Ambil Untung dari Tes PCR, Luhut Sebut Ia yang Minta Antigen Dipakai di Berbagai Transportasi

Baca juga: Nama Luhut Binsar Pandjaitan Disebut Sebagai Pejabat yang Terlibat Bisnis PCR, Juru Bicara Membantah

Baca juga: Erick Thohir Diduga Terlibat Bisnis PCR: Didesak untuk Dicopot, Disebut Wajar kena Tuding

Mahfud menambahkan, kontroversi penanganan Covid-19 di Indonesia sudah muncul sejak awal, terutama ketika Pemerintah mengeluarkan Perppu Nomor 1 Tahun 2020.

Saat itu, kata Mahfud, ada tudingan bahwa Perppu itu dibuat untuk mengkorupsi dan menggarong keuangan negara dengan menggunakan hukum.

Padahal, alasan pemerintah waktu itu jelas untuk menangani pandemi Covid-19 secara konsisten terhadap UUD 1945.

“Menurut hukum keuangan, Pemerintah bisa dianggap melanggar UU jika belanja APBN mengalami defisit anggaran lebih dari tiga persen dari PDB"

"Nah, waktu itu untuk menanggulangi Covid-19 diperkirakan akan terjadi defisit lebih dari tiga persen, sehingga untuk melakukan tindakan cepat, Pemerintah membuat Perppu,” jelas Mahfud.

Luhut Binsar Pandjaitan dan Erick Thohir
Luhut Binsar Pandjaitan dan Erick Thohir (Dok. Kementerian Bidang Kemaritiman dan Investasi/Biro Pers Sekretariat Presiden)
Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved