Tak Termasuk Handphone hingga Laptop, Sri Mulyani: Hanya Fringe Benefit yang Dikenai Pajak
Sri Mulyani mengatakan, dalam aturan pajak natura, perlengkapan kerja seperti laptop dan ponsel tidak menjadi objek pajak penghasilan (PPh) karyawan.
Sebagai informasi, penghasilan natura adalah fasilitas/kenikmatan yang diberikan, baik berupa mobil, rumah, ponsel hingga barang lainnya.

"Karena fasilitasnya bukan uang maka selama ini tidak dihitung sebagai penghasilan dan tidak punya penghasilan saat mengisi SPT. Ini yang diubah," kata Yon Arsal dalam Sosialisasi UU HPP, di Denpasar, Bali, Rabu (3/11/2021).
Yon menjelaskan, pengaturan diubah lantaran tarif pajak antara orang pribadi dengan tarif pajak perusahaan berubah seiring disahkannya UU HPP.
Tarif pajak badan dikenakan 22 persen, sedangkan tarif pajak orang pribadi (OP) bersifat progresif yang terdiri dari 5 lapisan. Dengan perubahan baru, penghasilan natura bakal dikenakan tarif pajak progresif.
"Misalnya saya orang sangat kaya kemudian saya punya 13 perusahaan. Saya enggak terima gaji dari perusahaan, tapi dari perusahaan 1 saya minta mobil, dari perusahaan 2 saya minta fasilitas rumah. Sekarang kan tarif pajaknya sudah beda nih, jadi 22 persen, OP mungkin saya masuk ke 35 persen," ucap Yon.
Baca juga: Sri Mulyani: Pemerintah Tidak Kenakan Pajak pada Sembako yang Dijual di Pasar Tradisional
Namun, Yon menegaskan, pajaknya tidak dihitung dari harga mobil atau harga rumah yang didapat. Untuk fasilitas rumah misalnya, DJP akan menghitung pajak dari perkiraan biaya sewa rumah.
"Nanti kita hitung aturannya terkait berapa harga sewa seharusnya atau minimalnya atau harga penggantian yang sewajarnya, lah. Nah itulah yang menjadi penghasilan," pungkas Yon.
Di sisi lain, ada beberapa penerima natura yang dikecualikan, yaitu penyediaan makanan/minuman atau makanan/minuman bagi seluruh pegawai, natura di daerah tertentu, natura karena keharusan pekerjaan seperti seragam, natura yang bersumber dari APBN/APBD/APBDes, dan natura dengan jenis dan batasan tertentu.
"Nanti kita hitung aturannya terkait berapa harga sewa seharusnya atau minimalnya atau harga penggantian yang sewajarnya, lah. Nah itulah yang menjadi penghasilan," papar Yon.
Tidak Signifikan ke Penerimaan Negara
Pemerintah akan menerapkan pajak natura atau pemberian barang bukan dalam bentuk uang (kenikmatan) dari perusahaan kepada karyawan.
Aturan itu tertuang dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), di mana nantinya fasilitas rumah, mobil, laptop hingga handphone yang diterima karyawan dari perusahaan akan dikenai pajak.
Direktur Riset Center of Reform on Economics (CORE) Piter Abdullah mengatakan, pemberlakuan pajak natura sebenarnya bukan soal masalah nilai yang didapat negara nantinya, tetapi lebih terkait konsepsi pajak.
"Kalau dari konstribusinya ke penerimaan pajak, saya yakin tidak akan sangat signifikan membantu penerimaan pajak pemerintah. Ini lebih terkait konsepsi pajak," kata Piter saat dihubungi, Kamis (4/11/2021).
Menurutnya, sudah sepatunya penerimaan manfaat atau nilai suatu barang dari perusahaan ke karyawannya dikenakan pajak.