Tak Termasuk Handphone hingga Laptop, Sri Mulyani: Hanya Fringe Benefit yang Dikenai Pajak
Sri Mulyani mengatakan, dalam aturan pajak natura, perlengkapan kerja seperti laptop dan ponsel tidak menjadi objek pajak penghasilan (PPh) karyawan.
Terkait siapa nantinya akan menanggung pajak soal fasilitas ke karyawan, Piter menyebut hal ini tergantung dari masing-masing kebijakan perusahaan.
Namun, Ia menyakini jikapun pajak ditanggung karyawan, maka hal ini tidak memberatkan keuangannya.
"Perlu dicatat adalah pajak itu nilainya sangat kecil dibandingkan manfaat yang diterima. Misal apakah kita akan menolak menerima fasilitas rumah dari perusahaan karena ada pajaknya?," ucap Piter.
"Saya rasa tidak (memberatkan). Apalagi yang mendapatkan penghasilan natura itu umumnya bukan karyawan rendah," sambung Piter.
Staf Ahli Bidang Kepatuhan Pajak, Yon Arsal mengatakan, pengenaan pajak terhadap fasilitas ini dilakukan seiring dengan diubahnya aturan terkait penghasilan natura.
Sebelumnya, natura tidak dikenakan pajak lantaran dianggap bukan penghasilan.
"Karena fasilitasnya bukan uang maka selama ini tidak dihitung sebagai penghasilan dan tidak punya penghasilan saat mengisi SPT. Ini yang diubah," kata Yon Arsal.
Yon menegaskan, pajaknya tidak dihitung dari harga mobil atau harga rumah yang didapat. Untuk fasilitas rumah misalnya, DJP akan menghitung pajak dari perkiraan biaya sewa rumah.
Sebagian artikel ini telah tayang di Kontan dengan judul Sri Mulyani: Handphone dan laptop dikecualikan dalam pajak atas fasilitas karyawan
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Handphone dan Laptop Tidak Kena Pajak Fasilitas Karyawan, Menkeu: Yang Kena Pajak Fringe Benefit