Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Tak Termasuk Handphone hingga Laptop, Sri Mulyani: Hanya Fringe Benefit yang Dikenai Pajak

Sri Mulyani mengatakan, dalam aturan pajak natura, perlengkapan kerja seperti laptop dan ponsel tidak menjadi objek pajak penghasilan (PPh) karyawan.

KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO
Menteri Keuangan Sri Mulyani. 

TRIBUNTERNATE.COM - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani memberikan penjelasan mengenai pajak yang dikenakan terhadap fasilitas karyawan dari kantor.

Kata Sri Mulyani, handphone hingga laptop yang diterima karyawan dari tempat bekerja tak masuk dalam aturan baru pajak atas fasilitas karyawan.

Menurut Sri Mulyani, yang dikenai pajak adalah hal-hal yang tergolong fringe benefit alias tambahan kompensasi yang diberikan perusahaan kepada karyawan di luar gaji normal.

“Kalau pekerja dapat fasilitas laptop masa iya dipajakin, kan tidak seperti itu. Pekerja dikasih fasilitas kendaraan atau uang makan juga tidak. Tapi yang dikenakan pajak adalah yang merupakan fringe benefit yang dalam beberapa segmen kelompok profesi tertentu luar biasa besar,” ujar Menkeu dalam acara Kick Off Sosialisasi Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, Jumat (19/11/2021).

Lebih lanjut, Menkeu menyampaikan, tujuan pengenaan pajak atas tunjangan berupa barang tersebut untuk menciptakan keadilan bagi wajib pajak.

Makanya, tak semua fasilitas karyawan dipajaki.

“Jadi kita hanya akan memberikan suatu threshold tertentu. Kalau fasilitasnya saya enggak tahu, mungkin boleh tanya sama Ketua Kadin atau Pak Suryadi. Kalau CEO itu kan fridge benefit-nya banyak banget, biasanya jumlahnya sangat besar,” ucap Menkeu.

Adapun pengaturan pajak atas fasilitas karyawan atau natura tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

Kebijakan ini akan diimplementasikan pada tahun depan.

Sri Mulyani mengatakan, dalam aturan pajak atas natura perlengkapan kerja seperti laptop dan ponsel tidak menjadi objek pajak penghasilan (PPh) bagi karyawan.

Sehingga, hanya menjadi biaya bagi perusahaan.

Baca juga: Dikabarkan jadi Pangkostrad Baru, Begini Respons Menantu Luhut, Mayjen TNI Maruli Simanjuntak

Baca juga: Perjalanan Kasus Pelecehan terhadap Mahasiswi UNRI: Dekan FISIP Jadi Tersangka, Berani Sumpah Pocong

Baca juga: Harta Kekayaan Mayjen Maruli Simanjuntak, Menantu Luhut Binsar yang Dikabarkan Jadi Pangkostrad Baru

Penerima Natura yang Dikecualikan

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) bakal menarik pajak terhadap fasilitas yang diterima karyawan dari tempatnya bekerja.

Staf Ahli Bidang Kepatuhan Pajak, Yon Arsal mengatakan, pengenaan pajak terhadap fasilitas ini dilakukan seiring dengan diubahnya aturan terkait penghasilan natura.

Sebelumnya, natura tidak dikenakan pajak lantaran dianggap bukan penghasilan.

Sebagai informasi, penghasilan natura adalah fasilitas/kenikmatan yang diberikan, baik berupa mobil, rumah, ponsel hingga barang lainnya.

Ilustrasi
Ilustrasi (IST)

"Karena fasilitasnya bukan uang maka selama ini tidak dihitung sebagai penghasilan dan tidak punya penghasilan saat mengisi SPT. Ini yang diubah," kata Yon Arsal dalam Sosialisasi UU HPP, di Denpasar, Bali, Rabu (3/11/2021).

Yon menjelaskan, pengaturan diubah lantaran tarif pajak antara orang pribadi dengan tarif pajak perusahaan berubah seiring disahkannya UU HPP.

Tarif pajak badan dikenakan 22 persen, sedangkan tarif pajak orang pribadi (OP) bersifat progresif yang terdiri dari 5 lapisan. Dengan perubahan baru, penghasilan natura bakal dikenakan tarif pajak progresif.

"Misalnya saya orang sangat kaya kemudian saya punya 13 perusahaan. Saya enggak terima gaji dari perusahaan, tapi dari perusahaan 1 saya minta mobil, dari perusahaan 2 saya minta fasilitas rumah. Sekarang kan tarif pajaknya sudah beda nih, jadi 22 persen, OP mungkin saya masuk ke 35 persen," ucap Yon.

Baca juga: Sri Mulyani: Pemerintah Tidak Kenakan Pajak pada Sembako yang Dijual di Pasar Tradisional

Namun, Yon menegaskan, pajaknya tidak dihitung dari harga mobil atau harga rumah yang didapat. Untuk fasilitas rumah misalnya, DJP akan menghitung pajak dari perkiraan biaya sewa rumah.

"Nanti kita hitung aturannya terkait berapa harga sewa seharusnya atau minimalnya atau harga penggantian yang sewajarnya, lah. Nah itulah yang menjadi penghasilan," pungkas Yon.

Di sisi lain, ada beberapa penerima natura yang dikecualikan, yaitu penyediaan makanan/minuman atau makanan/minuman bagi seluruh pegawai, natura di daerah tertentu, natura karena keharusan pekerjaan seperti seragam, natura yang bersumber dari APBN/APBD/APBDes, dan natura dengan jenis dan batasan tertentu.

"Nanti kita hitung aturannya terkait berapa harga sewa seharusnya atau minimalnya atau harga penggantian yang sewajarnya, lah. Nah itulah yang menjadi penghasilan," papar Yon.

Tidak Signifikan ke Penerimaan Negara

Pemerintah akan menerapkan pajak natura atau pemberian barang bukan dalam bentuk uang (kenikmatan) dari perusahaan kepada karyawan. 

Aturan itu tertuang dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), di mana nantinya fasilitas rumah, mobil, laptop hingga handphone yang diterima karyawan dari perusahaan akan dikenai pajak.

Direktur Riset Center of Reform on Economics (CORE) Piter Abdullah mengatakan, pemberlakuan pajak natura sebenarnya bukan soal masalah nilai yang didapat negara nantinya, tetapi lebih terkait konsepsi pajak.

"Kalau dari konstribusinya ke penerimaan pajak, saya yakin tidak akan sangat signifikan membantu penerimaan pajak pemerintah. Ini lebih terkait konsepsi pajak," kata Piter saat dihubungi, Kamis (4/11/2021).

Menurutnya, sudah sepatunya penerimaan manfaat atau nilai suatu barang dari perusahaan ke karyawannya dikenakan pajak.

Terkait siapa nantinya akan menanggung pajak soal fasilitas ke karyawan, Piter menyebut hal ini tergantung dari masing-masing kebijakan perusahaan.

Namun, Ia menyakini jikapun pajak ditanggung karyawan, maka hal ini tidak memberatkan keuangannya. 

"Perlu dicatat adalah pajak itu nilainya sangat kecil dibandingkan manfaat yang diterima. Misal apakah kita akan menolak menerima fasilitas rumah dari perusahaan karena ada pajaknya?," ucap Piter. 

"Saya rasa tidak (memberatkan). Apalagi yang mendapatkan penghasilan natura itu umumnya bukan karyawan rendah," sambung Piter.

Staf Ahli Bidang Kepatuhan Pajak, Yon Arsal mengatakan, pengenaan pajak terhadap fasilitas ini dilakukan seiring dengan diubahnya aturan terkait penghasilan natura.

Sebelumnya, natura tidak dikenakan pajak lantaran dianggap bukan penghasilan.

"Karena fasilitasnya bukan uang maka selama ini tidak dihitung sebagai penghasilan dan tidak punya penghasilan saat mengisi SPT. Ini yang diubah," kata Yon Arsal.

Yon menegaskan, pajaknya tidak dihitung dari harga mobil atau harga rumah yang didapat. Untuk fasilitas rumah misalnya, DJP akan menghitung pajak dari perkiraan biaya sewa rumah.

Sebagian artikel ini telah tayang di Kontan dengan judul Sri Mulyani: Handphone dan laptop dikecualikan dalam pajak atas fasilitas karyawan

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Handphone dan Laptop Tidak Kena Pajak Fasilitas Karyawan, Menkeu: Yang Kena Pajak Fringe Benefit

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved