Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Dituding Tak Hargai MPR karena Tak Hadiri Rapat dan Potong Anggaran, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani angkat bicara soal ketidakhadirannya dalam rapat dengan pimpinan MPR. 

KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO
Menteri Keuangan Sri Mulyani 

TRIBUNTERNATE.COM - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani angkat bicara soal ketidakhadirannya dalam rapat dengan pimpinan MPR hingga disebut tidak menghargai Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) sebagai salah satu lembaga tinggi negara. 

Bahkan muncul desakan agar Sri Mulyani dipecat gara-gara memangkas anggaran MPR.

Melalui akun Instagram miliknya, Sri Mulyani memberikan klarifikasi terkait hal itu.

Sri Mulyani menjelaskan alasannya tidak hadir dalam rapat dengan pimpinan MPR membahas soal anggaran MPR.

Dikatakan Sri Mulyani, ia dua kali tidak menghadiri rapat.

Pertama, pada 27 Juli 2021, Menkeu tidak hadir karena ada agenda lain, yakni rapat internal dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang harus dihadiri sehingga kehadirannya di MPR diwakilkan Wakil Menteri (Wamen).

Kedua, Sri Mulyani kembali tidak menghadiri rapat dengan pimpinan MPR pada 28 September 2021.

Hal itu dikarenakan bersamaan dengan rapat Badan Anggaran (Banggar) DPR membahas APBN 2022 di mana kehadiran Menkeu wajib dan sangat penting, hingga akhirnya rapat dengan MPR diputuskan ditunda.

Baca juga: Tak Termasuk Handphone hingga Laptop, Sri Mulyani: Hanya Fringe Benefit yang Dikenai Pajak

Baca juga: Sri Mulyani Buka-bukaan Soal Rencana Vaksin Berbayar pada 2022, Harga Ditentukan Kemenkes

Selanjutnya, terkait anggaran MPR, dijelaskan oleh Sri Mulyani bahwa seluruh anggaran Kementerian/Lembaga harus dilakukan refocusing 4 kali.

Hal itu dilakukan karena Indonesia menghadapi lonjakan kasus Covid-19 akibat varian Delta pada tahun 2021. 

Anggaran tersebut, kata Sri Mulyani, juga difokuskan untuk membantu rakyat miskin dengan meningkatkan bantuan sosial (bansos).

Selain itu, juga membantu subsidi upah para pekerja dan membantu UMKM yang tidak dapat bekerja karena penerapan PPKM Level 4.

Meski begitu, Sri Mulyani mengatakan anggaran untuk pimpinan dan kegiatan MPR tetap didukung sesuai mekanisme APBN.

Sebagai Menteri Keuangan, Sri Mulyani menghormati fungsi dan tugas semua Lembaga Tinggi Negara yang diatur dan ditetapkan peraturan perundang-undangan.

Berikut pernyataan lengkap Sri Mulyani:

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved