7 Bulan Tunjangan Kinerja PNS di Halmahera Utara Belum Dibayar, BKAD Ungkap Penyebabnya
Tunjangan kinerja Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkup Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Halmahera Utara, Maluku Utara, belum terbayarkan.
TRIBUNTERNATE.COM - Tunjangan kinerja Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkup Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Halmahera Utara, Maluku Utara, belum terbayarkan.
Diketahui, Pemda setempat sudah menunggak pembayaran kurang lebih 7 bulan.
Hal itu dibenarkan oleh Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Halmahera Utara, Mahmud Lasidji.
Penyebab keterlambatan pembayaran tunjungan kinerja PNS karena pihaknya masih menunggu Dana Bagi Hasil (DBH) dari provinsi maupun pusat.
"Kami tinggal menunggu DBH masuk ke Kasda dalam waktu dekat. Jika sudah masuk seluruh hak mereka akan dilunasi," kata Mahmud, Rabu (8/12/2021).
Baca juga: Kabar Gembira! ASN Bisa Dapat Tunjangan Pensiun hingga Rp 1 Miliar, Ini Kata Menteri PANRB
Baca juga: Kenaikan Tunjangan Kinerja PNS Tahun 2021 Ditunda, Apa Penyebabnya?
Dia mengaku, pihaknya tidak tinggal diam.
Pemda terus berupaya untuk menyelesaikan pembayaran yang masih menunggak.
Selain DBH provinsi, sambung Mahmud, kemungkinan DBH pusat triwulan empat akan direalisasikan pada 15 Desember 2021, pekan depan.
"Jadi kalau semua triwulan dua, tiga dan empat terealisasi maka semua yang menunggak bisa diselesaikan semua," janjinya.
Mahmud berharap seluruh PNS tetap bersabar karena sementara semuanya dalam proses.
Terpisah, salah satu PNS yang tidak mau disebutkan namanya berharap agar tunjangan kinerja bisa segera dibayarkan.
"Torang (kami) berharap tunjangan bisa segera dibayar. Agar bisa terbantu untuk biaya kebutuhan anak sehari hari. Apalagi dengan kondisi seperti sekarang memang sangat terasa," keluhnya.
(TribunTernate.com/Mufrid Tawary)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/ternate/foto/bank/originals/kepala-bkad-halmahera-utara-mahmud-lasidji.jpg)