Virus Corona
PPKM Level 3 Serentak Batal, Mardani Ali Sera: Waspada, Sudah Cukup Kebijakan Plin-plan yang Lalu
Menurut Mardani Ali Sera, meski PPKM Level 3 Serentak dibatalkan, kewaspadaan harus tetap dijadikan prioritas demi mencegah penyebaran virus corona.
Dalam bagian akhir utas cuitannya, Mardani Ali Sera menggarisbawahi pentingnya sinergi pemerintah pusat dan pemerintah daerah yang kuat.
Sebab, aturan turunan di daerah yang mengacu pada peraturan dari pusat harus dibuat dengan jelas, supaya masyarakat tidak bingung dan mencegah lonjakan kasus Covid-19.

Baca juga: Polri Menghargai Keinginan Novel Baswedan untuk Kembali Bertugas di KPK setelah Jadi ASN Polri
Baca juga: ICW Sebut Hukuman Mati pada Pelaku Korupsi Tidak Ideal, Mengapa?
Pemerintah Batalkan Kebijakan PPKM Level 3 di Seluruh Indonesia pada Libur Natal dan Tahun Baru
Pemerintah batal menerapkan aturan PPKM Level 3 di seluruh wilayah Indonesia saat libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.
"Pemerintah memutuskan untuk tidak akan menerapkan PPKM level 3 pada periode Nataru pada semua wilayah," kata Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Panjaitan dalam keterangannya, Selasa (7/12/2021).
"Penerapan level PPKM selama Nataru akan tetap mengikuti asesmen situasi pandemi sesuai yg berlaku saat ini, tetapi dengan beberapa pengetatan," lanjutnya, dikutip dari Tribunnews.com.
Luhut mengatakan, penerapan level PPKM selama Nataru akan tetap mengikuti asesmen situasi pandemi sesuai yang berlaku saat ini, tetapi dengan beberapa pengetatan.
Misalnya, syarat perjalanan jarak jauh dalam negeri adalah wajib vaksinasi lengkap dan hasil antigen negatif maksimal 1×24 jam sebelum keberangkatan.
Untuk orang dewasa yang belum mendapatkan vaksinasi lengkap ataupun tidak bisa divaksin karena alasan medis, tidak diizinkan untuk bepergian jarak jauh.
Anak-anak dapat melakukan perjalanan, tetapi dengan syarat PCR yang berlaku 3×24 jam untuk perjalanan udara atau antigen 1×24 jam untuk perjalanan darat atau laut.
Pemerintah juga menerapkan pelarangan seluruh jenis perayaan Tahun Baru di Hotel, Pusat Perbelanjaan, Mall, Tempat Wisata dan Tempat Keramaian Umum lainnya.
Sementara untuk operasional pusat perbelanjaan, restoran, bioskop dan tempat wisata hanya diizinkan dengan kapasitas maksimal 75 persen dan hanya untuk orang dengan kategori hijau di aplikasi Peduli Lindungi.
Sedangkan untuk acara sosial budaya, kerumunan masyarakat yang diizinkan berjumlah maksimal 50 orang.
Baca juga: Kreator AstraZeneca Sarah Gilbert Sebut Pandemi Covid-19 Belum Usai dan Mungkin akan Lebih Mematikan
Kemenkes: Tetap Ada Pembatasan Mobilitas
Pemerintah membatalkan aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 di seluruh wilayah Indonesia saat libur Natal dan Tahun Baru (Nataru).