Terseret Kasus Narkoba, Seorang Jaksa di Ternate Divonis 6 Tahun Penjara dan Denda Rp 3 Miliar
Pengadilan Negeri (PN) Ternate, Maluku Utara, menjatuhkan hukuman 6 tahun penjara pada Stepanus Peter Imanuel, oknum jaksa yang terseret kasus narkoba
TRIBUNTERNATE.COM - Pengadilan Negeri (PN) Ternate, Maluku Utara, menjatuhkan hukuman 6 tahun penjara pada Stepanus Peter Imanuel, seorang jaksa yang terseret kasus narkoba.
Dalam sidang yang dipimpin Rudy Wibowo dan didampingi dua hakim anggota masing-masing, Kadar Noh dan Ulfa Rery ditegaskan, terdakwa Stepanus secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melakukan tindak pidana.
Stepanus terbukti bersalah telah memperjualbelikan narkotika golongan I berupa ganja kering yang beratnya melebihi 1 kilogram.
"Terdakwa kami jatuhi hukuman 6 tahun penjara dan juga dikenakan denda sebesar Rp 3 miliar, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 4 bulan," tegas Rudy ketika membacakan putusan.
Menanggapi putusan hakim, kuasa hukum terdakwa Fahrid Galian mengatakan, akan mengajukan upaya banding terkait putusan tersebut.
"Yang mulia selaku kuasa hukum terdakwa kami akan ajukan banding," ujarnya.
Baca juga: Jaksa Agung Usulkan Hukuman Mati pada Koruptor untuk Efek Jera, Ini Profil ST Burhanuddin
Baca juga: Jaksa di Ternate Ditikam Usai Salat Dzuhur, Polisi Masih Dalami Motif Pelaku

Majelis hakum pun menyatakan putusan tersebut belum memiliki kekuatan hukum tetap.
"Iya jadi ajukan banding ya, maka putusan ini belum memenuhi kekuatan hukum tetap," kata majelis hakim seraya menutup sidang.
Untuk diketahui, putusan hakim berbeda dengan tuntuan Jaksa Penuntut Hukum (JPU) sebelumnya.
Di mana sebelumnya JPU menuntut terdakwa 10 tahun dan 6 bulan penjara serta denda sebesar Rp 3 miliar, subsideir 6 bulan kurungan.
Adapun, terdakwa dikenakan Pasal 114 ayat (2) Junto, Pasal 112 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Terdakwa Stepanus Peter Imanuel diamankan pada Rabu, 3 Februari 2021 sekitar pukul 23.20 WIT di kamar kosnya di Kelurahan Stadion, Kecamatan Ternate Tengah, Kota Ternate.
Dari tangan terdakwa berhasil diamankan narkotika golongan I dalam bentuk tanaman berupa jenis ganja kering yang beratnya melebihi 1 kilogram.
(TribunTernate.com/Yasim Mujair)