Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi Diduga Terima Suap Miliaran Rupiah dengan Dalih 'Sumbangan Masjid'
Rahmat Effendi diduga meminta uang kepada pihak yang lahannya diganti rugi oleh Pemkot Bekasi dengan kode 'untuk sumbangan masjid'.
TRIBUNTERNATE.COM - Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi alias Pepen telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu (5/1/2022) lalu.
Penetapan Rahmat Effendi sebagai tersangka ini dilakukan setelah KPK menggelar Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Bekasi, Jawa Barat.
Ia menjadi tersangka atas tindak pidana korupsi berupa penerimaan suap oleh penyelenggara negara atau yang mewakilinya terkait pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di Pemerintahan Kota Bekasi.
Tak sendirian, Rahmat Effendi ditetapkan sebagai tersangka bersama dengan 8 orang lainnya, di mana 5 di antaranya adalah pihak penerima suap.
"Berdasarkan keterangan saksi dan bukti, terdapat 9 orang tersangka dalam perkara tangkap tangan ini," kata Ketua KPK Firli Bahuri, di kantornya, Jakarta, Kamis (6/1/2022).
"Penerima RE (Rahmat Effendi), MB, MY, WY, dan JL," lanjut Firli.
Sembilan tersangka itu antara lain Rahmat Effendi; Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan PTSP, M. Bunyamin; Lurah Kati Sari, Mulyadi alias Bayong; Camat Jatisampurna, Wahyudin; Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertahanan Kota Bekasi, Jumhana Lutfi.
Sedangkan 4 tersangka lainnya ditetapkan selaku pemberi suap antara lain Direktur PT MAM Energindo, Ali Amril; pihak swasta, Lai Bui Min alias Anen; Direktur PT Kota Bintang Rayatri, Suryadi; dan Camat Rawalumbu, Makhfud Saifudin.
Baca juga: Jadi Tersangka Suap, Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi Tertunduk Lesu saat Ditahan KPK
Baca juga: Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi Terjaring OTT KPK, Berikut Harta Kekayaannya, Total Rp6,38 Miliar
Firli juga membeberkan konstruksi perkara yang menjerat Pepen hingga akhirnya menjadi tersangka suap.
Menurut Firli, kasus ini bermula terkait penetapan APBD Perubahan 2021 terkait belanja modal ganti rugi tanah.
"Diduga telah terjadi juga Pemkot Bekasi pada 2021 menetapkan APBD perubahan 2021 untuk belanja modal ganti rugi tanah dengan nilai anggaran Rp286,5 miliar," kata Firli.
Firli menjelaskan, ganti rugi yang dimaksud di antaranya pembebasan lahan sekolah di Rawalumbu senilai Rp21,8 miliar, pembebasan lahan polder Rp25,8 miliar, pembebasan lahan polder air di Kranji Rp21,8 miliar, dan kelanjutan proyek gedung teknis Rp15 miliar.
"Atas proyek tersebut tersangka RE selaku Wali Kota Bekasi diduga menetapkan lokasi pada tanah milik swasta dan melakukan intervensi dengan memilih langsung para pihak swasta yang lahannya akan digunakan untuk proyek dimaksud serta meminta untuk tidak memutus kontrak," kata Firli.

Pepen diduga meminta uang kepada pihak yang lahannya diganti rugi oleh Pemkot Bekasi sebagai bentuk komitmen. Bahkan, Pepen disebut meminta suap dengan dalih "sumbangan masjid".
"Sebagai bentuk komitmen, tersangka RE diduga meminta sejumlah uang kepada pihak yang lahannya diganti rugi oleh Pemerintah Kota Bekasi, di antaranya dengan menggunakan sebutan 'untuk sumbangan masjid'," ucap Firli.
Selanjutnya kata Firli, pihak-pihak tersebut menyerahkan sejumlah uang melalui perantara yang merupakan orang-orang kepercayaan Pepen.
Mereka yakni Jumhana Lutfi yang menerima uang sejumlah Rp4 miliar dari Lai Bui Min alias Anen.
Selain itu Wahyudin yang merupakan Camat Jatisampurna diduga menerima uang sejumlah Rp3 miliar dari Makhfud Saifudin Camat Rawalumbu dan mengatasnamakan sumbangan ke salah satu masjid yang berada di bawah yayasan milik keluarga Rahmat Effendi sejumlah Rp100 juta dari Direktur PT Kota Bintang Rayatri, Suryadi.
Baca juga: Konsultan Pengawas Diperiksa Terkait Kasus Dugaan Korupsi Pembangunan Menara Masjid Raya Al-Munawar
Baca juga: Kejari Ternate Periksa PPK Terkait Kasus Dugaan Korupsi Menara Masjid Raya Al Munawar
"Tersangka RE juga diduga menerima sejumlah uang dari beberapa pegawai pada Pemerintah Kota Bekasi sebagai pemotongan terkait posisi jabatan yang diembannya di Pemerintah Kota Bekasi," ungkap Firli.
Firli menjelaskan uang tersebut diduga dipergunakan untuk operasional tersangka Rahmat Effendi yang dikelola oleh Lurah Kati Sari Mulyadi yang pada saat dilakukan tangkap tangan tersisa uang sejumlah Rp600 juta.
"Di samping itu juga terkait dengan pengurusan proyek dan tenaga kerja kontrak di Pemerintah Kota Bekasi, Rahmat Effendi diduga menerima sejumlah uang Rp30 juta dari Direktur PT MAM Energindo, Ali Amril melalui Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan PTSP, M Bunyamin," papar Firli.
Dari operasi senyap tersebut KPK turut menyita barang bukti berupa uang senilai ratusan juta rupiah. Uang itu diduga terkait dengan pengadaan barang dan jasa serta jual beli jabatan.
Firli mengatakan, sebagai pemberi suap Ali Amril dkk disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Sementara sebagai penerima, Rahmat Effendi dkk disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan pasal 12 huruf f serta Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
"Selanjutnya demi kepentingan penyidikan, para tersangka dilakukan penahanan di KPK. Para 9 tersangka ditahan mulai hari ini sampai 25 Januari 2022," kata Firli. (tribun network/ham/dod)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Pepen Diduga Minta Uang kepada Pihak yang Lahannya Diganti Rugi Pemkot, Kodenya 'Sumbangan Masjid'