Gibran dan Kaesang Dilaporkan ke KPK, Jokowi Mania Sebut Ubedillah Badrun Hanya Pansos: Berhasil
"Motifnya kan bukan politik, kalau bagi saya motifnya motif kampungan, motif pansos [panjat sosial]," kata Waketum Jokowi Mania, Bambang Sri Pujo.
TRIBUNTERNATE.COM - Wakil Ketua Umum Relawan Jokowi Mania, Bambang Sri Pujo Sukarno Sakti mengatakan, tujuan Dosen UNJ yang melaporkan Gibran dan Kaesang atas dugaan TPPU dan KKN hanyalah untuk panjat sosial (pansos).
Hal tersebut disampaikan Bambang Sri Pujo saat berbincang dalam Kompas Petang, Selasa (12/1/2022) yang juga disaksikan langsung oleh sang pelapor, Ubedillah Badrun.
Menurut Bambang, bukti-bukti yang dilampirkan Ubedillah untuk melaporkan Gibran dan Kaesang terkait kasus dugaan TPPU dan KKN tidaklah cukup untuk membuktikan bahwa kedua putra Presiden Joko Widodo (Jokowi) bersalah.
"Jadi begini, interpretasi itu nggak cukup di mata hukum. Orang ngelaporin orang itu bisa-bisa saja, tapi belum tentu orang yang dilaporkan bersalah," ucap Bambang dikutip dari kanal YouTube KOMPASTV, Rabu (12/1/2022).
Sebaliknya, Bambang justru mewanti-wanti Ubedillah Badrun untuk bersiap dalam menghadapi konsekuensi laporannya ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Alih-alih membuktikan bahwa Gibran dan Kaesang bersalah, Bambang mengatakan bahwa Ubedillah mungkin saja malah akan terkena pasal pemalsuan surat-surat.
Baca juga: Gibran dan Kaesang Dilaporkan ke KPK, Moeldoko: Jangan Mudah Menilai Anak Pejabat Negatif
Baca juga: Tanggapi Laporan Dugaan TPPU Gibran dan Kaesang, KPK: Tidak Melihat Bapaknya Siapa
"Namun, dampak hukum bagi pelapor itu sudah pasti ada [pasal] 263, 266. Sehingga kalau cuma data-data yang kaya gitu ataupun putusan pengadilan.. [tidak cukup]," tutur Bambang.
Lebih lanjut, Wakil Ketua Umum Relawan Jokowi Mania itu mengaku siap membantu kedua putra Jokowi untuk melawan laporan dari Ubedillah Badrun.
Dia pun menyebut bahwa apa yang dilakukan Ubedillah hanyalah panjat sosial semata untuk mendapatkan status sosial yang lebih tinggi.
"Pelapor harus tahu ada dampaknya, apalagi pelapor ASN, dampak itu yang harus disiapkan. Kalau kita sudah siap, alat bukti itu nggak cukup."
"Kalau lapor kan, saya ngelaporin mbak juga bisa, ngelaporin tukang bajaj lagi lewat bisa, tapi kalau saya melaporkan Gibran itu menjadi pansos," terang Bambang.

Selain itu, Bambang Sri Pujo Sukarno Sakti juga membantah dugaan adanya motif politik Ubedillah atas laporannya tersebut.
Menurutnya, yang dilakukan Ubedillah Badrun hanyalah tindakan pansos belaka untuk mendapatkan kepopuleran dan perhatian publik.
"Motifnya kan bukan politik, kalau bagi saya motifnya motif kampungan, motif pansos [panjat sosial]," kata Bambang.
"Nggak ada motif politik, ini nggak ada. Ini pansos saja, panjat sosial pelapor saja. Panjat sosialnya berhasil," lanjutnya.
Ubedillah yang juga hadir dalam acara tersebut kemudian langsung membantah tuduhan motif pansos yang dikatakan Bambang.
Baca juga: Dosen UNJ Laporkan Gibran dan Kaesang ke KPK Atas Dugaan KKN, Ini Bukti yang Disertakan
Baca juga: Gibran & Kaesang Dilaporkan ke KPK, Mantan Wali Kota Solo: Makin Tinggi Terpaan Angin Makin Kencang
Menurut Dosen UNJ ini, dia tidak butuh kepopuleran atau perhatian publik atas laporannya ke KPK itu.
Sebab, kata Ubedillah, dia sudah dikenal oleh publik sebagai seorang analis sosial politik tanpa harus melakukan pansos kepada dua putra Jokowi.
"Jauh dari motif itu, karena saya sudah siap. Saya kira masyarakat sudah tahu posisi saya sebagai analis sosial politik dan sudah dikenal publik, tidak ada motif pansos itu," tegasnya.
Ubedillah Badrun Laporkan Gibran dan Kaesang ke KPK
Sebelumnya, pada Senin (10/1/2022), Ubedillah Badrun, seorang dosen di Universitas Negeri Jakarta (UNJ) dan aktivis '98 melaporkan Gibran Rakabuming dan Kaesang Pangarep ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Gibran dan Kaesang dilaporkan terkait dugaan tindak pidana korupsi dan atau tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan berkaitan dengan dugaan korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).
Tak hanya itu, Ubedillah juga meminta KPK memanggil Presiden Jokowi untuk menjelaskan keterkaitan dua anaknya dalam dugaan tindak pidana itu.
“Kami minta kepada KPK untuk menyelidiki dan meminta kepada KPK agar menjadi terang benderang dan bagaimana kemudian bila perlu Presiden dipanggil untuk menjelaskan posisi ini,” kata Ubedillah kepada awak media, Senin (10/1/2022).
Dalam laporannya itu, Ubedillah menyertakan bukti-bukti yang memperkuat dugaan tindak pidana korupsi, TPPU, dan KKN oleh Gibran dan Kaesang.
Setidaknya terdapat dua bukti yang disampaikan Ubedillah kepada wartawan, yang pertama adalah dokumen-dokumen resmi dari perusahaan dua belah pihak, baik dari perusahaan Gibran dan Kaesang maupun perusahaan swasta yang terlibat.
Sedangkan bukti kedua adalah bukti pemberitaan, pemberian, dan penyertaan modal yang diberikan kepada perusahaan dua anak presiden Jokowi dari oleh perusahaan pihak swasta yang terlibat.
(TribunTernate.com/Ron)