Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

2 Kapal Eks KRI akan Dijual, Menhan RI Prabowo Subianto Jelaskan Alasannya, Komisi I DPR RI Setuju

Menteri Pertahanan RI Prabowo Subianto memaparkan alasannya dalam rapat kerja dengan Komisi I DPR RI, Kamis (27/1/2022).

TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Menteri Pertahanan RI Prabowo Subianto saat mengikuti rapat di kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (11/11/2019). 

TRIBUNTERNATE.COM - Pemerintah Indonesia berencana menjual Barang Milik Negara, yakni dua unit kapal eks Kapal Republik Indonesia (KRI), KRI Teluk Mandar 514 dan KRI Teluk Penyu 513.

Terkait rencana penjualan tersebut, Menteri Pertahanan RI Prabowo Subianto memaparkan alasannya dalam rapat kerja dengan Komisi I DPR RI, Kamis (27/1/2022).

Prabowo menjelaskan, sebelumnya TNI Angkatan Laut telah membentuk tim penelitian terhadap rencana proses penjualan dua kapal eks KRI tersebut.

Dari tim penelitian itu, muncullah sejumlah rekomendasi.

Prabowo menyebut kondisi material kapal yang tidak layak digunakan serta banyak pipa yang sudah keropos.

"Secara teknis bahwa kondisi material tidak layak digunakan dan perpipaan banyak yang keropos," ucap Prabowo di Ruang Rapat Komisi I DPR, Senayan, Jakarta.

Baca juga: Sosok Eks Pramugari Garuda Indonesia, Siwi Widi Purwanti ,yang Diduga Terima Suap Rp647 Juta

Baca juga: Mantan Bupati Talaud, Sri Wahyumi Kembali Masuk Bui karena Terima Gratifikasi, Ini Rekam Jejaknya

Baca juga: KPK Hapus Istilah OTT, Febri Diansyah: Ngapain Ribut Soal Istilah dan Gimmick?

Kemudian, lanjut Prabowo, permesinan kelistrikan, peralatan navigasi komunikasi dan instrumen di anjungan kapal juga sudah tidak bisa digunakan lagi.

Begitu pula dengan kondisi platform yang tidak layak digunakan serta tidak efisien untuk diperbaiki.

"Dengan melihat kondisi tersebut maka didapatkan nilai taksiran limit jual atau lelang dari KRI Teluk Penyu 513 sebesar Rp 4,91 miliar dengan nilai perolehan sebesar Rp 121,03 miliar. Dan KRI Telluk Mandar 514 nilai limit sebesar Rp 695 juta dengan nilai perolehan Rp 121,89 miliar," tandasnya.

Komisi I DPR RI Setuju

Komisi I DPR menyetujui pemerintah menjual dua eks Kapal Republik Indonesia (KRI), yaitu eks KRI Teluk Mandar 514 dan KRI 513.

Persetujuan itu diputuskan dalam rapat kerja komisi I DPR bersama Menteri Pertahanan RI Prabowo Subianto, Menteri Keuangan Sri Mulyani, dan Kepala Staf Angkatan Laut (KSAL) Laksamana TNI Yudo Margono, Kamis (27/1/2022).

Dalam rapat itu, mayoritas fraksi menyepakati penjualan dua kapal eks KRI tersebut.

Namun, Fraksi Partai Demokrat memberikan catatan agar segera ada pengganti setelah dijualnya dua kapal.

Setelah mendengarkan pendapat fraksi-fraksi, Ketua Komisi I DPR Meutya Hafid membacakan kesimpulan rapat yang menyetujui penjualan tersebut.

Baca juga: Kerangkeng Manusia Bupati Langkat, Ini Beda Pernyataan Mantan Penghuni dan Migrant Care

Baca juga: Majelis Adat Dayak Nasional Desak Polri Tangkap Edy Mulyadi dalam Waktu 3x24 Jam

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved