Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Diduga Bohong Saat Konferensi Pers, Ini Tanggapan 3 Eks Pegawai KPK

Belakangan Lili Pintauli Siregar terbukti menjalin komunikasi dengan Muhammad Syahrial, pihak yang sedang beperkara di lembaga antirasuah.

Tribunnews/Jeprima
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Lili Pintauli Siregar saat memasuki ruang konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan, Senin (10/5/2021). Belakangan Lili Pintauli Siregar terbukti menjalin komunikasi dengan Muhammad Syahrial, pihak yang sedang beperkara di lembaga antirasuah. 

Dalam konferensi pers, Lili membantah berkomunikasi dengan mantan Wali Kota Tanjungbalai itu. 

Padahal, hasil sidang etik membuktikan sebaliknya.

Hal ini membuktikan bahwa Lili Pintauli Siregar telah berbohong kepada publik

Dalam cuitannya di akun Twitter @tatakhoiriyah pada Kamis (10/2/2022), Tata Khoiriyah juga menyoroti salah satu kode etik yang harus dilaksanakan oleh setiap insan KPK.

Yakni, berperilaku dan bertindak secara jujur dalam pelaksanaan tugas sesuai dengan fakta dan kebenaran.

Kode etik inilah yang diduga kuat dilanggar oleh Lili Pintauli Siregar karena telah memberikan pernyataan bohong saat konferensi pers.

"Ada wartawan yg tanya, kan udah diproses yg kasus komunikasi dg tersangka Tanjungbalai. Beda. Yg dilaporkan adl pernyataan dia saat konpers yg menyatakan dia tdk pernah berkomunikasi. Hasil sidang etik sebaliknya. Artinya, sbg Pimpinan KPK dia telah berbohong kpd publik." demikian bunyi cuitan Tata.

Tata Khoiriyah menerangkan kasus pelanggaran etik yang kembali menjerat Lili Pintauli Siregar.
Tata Khoiriyah menerangkan kasus pelanggaran etik yang kembali menjerat Lili Pintauli Siregar. (Twitter/tatakhoiriyah)

Dewas KPK Memproses Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Lili Pintauli Siregar

Dewas KPK menyatakan sedang memproses laporan dugaan pelanggaran etik Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar, terkait penyebaran berita bohong.

Diketahui, Lili pernah membantah telah berkomunikasi dengan mantan Wali Kota Tanjungbalai Muhamad Syahrial saat jumpa pers pada April 2021 terkait perkara korupsi yang ditangani KPK.

Padahal, berdasarkan hasil pemeriksaan Dewas KPK, komunikasi tersebut terbukti, dan Lili pun sudah dijatuhi sanksi etik berat berupa pemotongan gaji 40 persen selama setahun.

"Pengaduan etik baru terhadap Ibu LPS (Lili Pintauli Siregar) dalam proses di Dewas," kata Anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris saat dikonfirmasi Tribunnews.com, Rabu (9/2/2022).

Sebelumnya, Dewas KPK disebut sudah meminta keterangan tiga orang mantan pegawai KPK, yakni Benydictus Siumlala, Ita Khoiriyah, dan Rizka Anungnata.

Ketiganya termasuk 57 eks pegawai KPK yang dipecat KPK karena dinyatakan tidak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK) dan kini tergabung dalam IM57+ Institute.

Adanya permintaan keterangan itu disampaikan oleh Ketua IM57+ Institute Praswad Nugraha.

"Pada hari ini, Dewan Pengawas KPK melakukan klarifikasi terhadap tiga orang anggota IM57+ Institute, terkait pelaporan dugaan kebohongan publik yang dilakukan Pimpinan KPK Lili Pintauli Siregar," kata Praswad kepada wartawan, Jumat (4/2/2022).

(TribunTernate.com/Rizki A.) (Tribunnews.com)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved