tentang IUP
Sekprov Siap Hadir Jika Dipanggil DPRD Bahas Soal 13 IUP di Maluku Utara
Sekprov Maluku Utara, Samsuddin Abdul Kadir mengaku siap menghadiri jika diminta Dewan Pimpinan Rakyat Daerah bahas 13 IUP
Penulis: Randi Basri | Editor: Mufrid Tawary
TRIBUNTERNATE.COM - Sekretaris Daerah Provinsi ( Sekprov ) Maluku Utara, Samsuddin Abdul Kadir mengaku siap
menghadiri jika diminta Dewan Pimpinan Rakyat Daerah ( DPRD ) Maluku Utara untuk membahas 13 Izin Usaha Pertambangan ( IUP ).
"Kalau saya dipanggil tetap siap datang untuk menjelaskan soal 13 IUP ini," tegas Sekda di kantor Gubernur Maluku Utara, Senin (14/2022).
Sebetulnya, Kata Samsudin, soal 13 IUP ini sebelumnya telah dibicarakan dengan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu
Satu Pintu ( DPMPTSP ) maupun Dinas Energi Sumber Daya Mineral ( ESDM ) Maluku Utara.
Bahkan, dari komisi III DPRD juga sudah bahas waktu itu.
"Tentu ketika dipanggil pasti saya hadir guna menjelaskan duduk perkaranya,"terangnya.
Baca juga: Rekomendasi 13 IUP dari Gubernur Abdul Gani Kasuba Dianggap Keliru
Baca juga: Kejati Tepis Isu Pembatalan 13 IUP, Richard: Itu Semua Tidak Benar
Sehingga, orang nomor tiga di Pemprov Maluku Utara menyebut sedang menunggu panggilan dari DPRD soal 13 IUP ini.
"Kalau hadir sudah pasti. Sekarang saya tunggu saja,"tutupnya.
Kepala DPTMPTSP Maluku Utara Bambang Hermawan belum lama ini mengatakan, rekomendasi Gubernur tentang 13 IUP untuk
diinput dalam MODI dan MOMI adalah keliru karena bertentangan dengan aturan.
Sebab, ketika berlakunya Undang Undang Nomor 3 tahun 2020 perubahan atas UU Nomor 4 tahun 2009 tentang
Pertambangan Mineral dan Batubara, maka kewenangan Provinsi secara otomatis sudah tidak ada lagi, baik
menerbitkan IUP, merevisi, mencabut maupun memindahkan pemegang IUP.
"Itu artinya kewenangan provinsi sudah tidak ada lagi. Disitu maksud kami Gubernur keliru,"cetusnya.
(Tribunternate.com/Randi Basri)