Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Herry Wirawan Dijatuhi Hukuman Penjara Seumur Hidup, Pakar Hukum: Vonis Ini Sudah Tepat dan Adil

Kata Agustinus, vonis yang dijatuhkan majelis hakim sudah tepat dan adil sebab putusan itu dinyatakan merupakan pidana yang berat.

Istimewa via Tribun Jabar
Herry Wirawan, guru sekaligus pengasuh pesantren di Cibiru, Bandung, Jawa Barat, yang memperkosa belasan santri, beberapa di antaranya bahkan hamil dan telah melahirkan. 

- anak korban 9 sejumah Rp 29. 497.000

- anak korban 6 sejumlah Rp 8.064.064

- anak korban 2 sejumlah Rp 14.139.000

- anak korban 10 sejumlah Rp 9.872.368

- anak korban 12 sejumlah Rp 85.830.000

- anak korban 7 sejumlah Rp 11.378.000

- anak korban 6 sejumlah Rp 17.724.377

- anak korban 4 sejumlah Rp 19. 663.000

- anak korban 9 sejumlah Rp 15. 991.377

5. Menetapkan sembilan anak dari para korban dan anak korban agar diserahkan perawatannya kepada Pemerintah Provinsi Jawa Barat cq UPT Perlindungan Perempuan dan Anak Provinsi Jawa Barat dengan dilakukan evaluasi secara berkala. Apabila hasil evaluasi ternyata para korban dan anak korban sudah siap mental dan jiwanya untuk menerima dan mengasuh anaknya dan situasinya telah memungkinkan, anak tersebut dikembalikan kepada anak korban masing-masing

6. Menetapkan barang bukti berupa satu sepeda motor yamaha mio z warna hitam dirampas untuk negara.

7. Membebankan biaya perkara kepada negara."

Adapun vonis hakim ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menuntut hukuman mati. 

Jaksa juga menuntut dijatuhkannya hukuman tambahan berupa kebiri kimia dan denda Rp 500 juta. 

Herry Wirawan merupakan guru pondok pesantren yang terbukti merudapaksa 13 santriwatinya dalam kurun 2016-2021. 

Akibat perbuatannya, 8 dari 13 santriwati tersebut sudah melahirkan. 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Pakar Hukum Nilai Vonis Penjara Seumur Hidup untuk Herry Wirawan Sudah Tepat

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kata Pakar soal Pertimbangan Hakim Loloskan Herry Wirawan dari Hukuman Mati

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved