Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Herry Wirawan Dijatuhi Hukuman Penjara Seumur Hidup, Pakar Hukum: Vonis Ini Sudah Tepat dan Adil

Kata Agustinus, vonis yang dijatuhkan majelis hakim sudah tepat dan adil sebab putusan itu dinyatakan merupakan pidana yang berat.

Istimewa via Tribun Jabar
Herry Wirawan, guru sekaligus pengasuh pesantren di Cibiru, Bandung, Jawa Barat, yang memperkosa belasan santri, beberapa di antaranya bahkan hamil dan telah melahirkan. 

Yakni pidana tambahan pengumuman identitas dan kebiri kimia, hukuman denda Rp 500 juta dan restitusi kepada korban Rp 331 juta, pembubaran yayasan pesantren termasuk Madani Boarding School dan penyitaan aset dan barang bukti untuk dilelang.

Terkait hukuman kebiri kimia ini, hakim juga tidak sependapat dengan jaksa.

Hakim merujuk pada Pasal 67 KUH Pidana yang berbunyi:

Jika orang dijatuhi pidana mati atau pidana penjara seumur hidup, di samping itu tidak boleh dijatuhkan pidana lain lagi kecuali pencabutan hak-hak tertentu dan pengumuman putusan hakim.

"Tidak mungkin setelah terpidana mati menjalani eksekusi mati atau menjalani pidana seumur hidup dan terhadap jenazah terpidana dilaksanakan kebiri kimia. Lagi pula pasal 67 KUHP tidak memungkinkan dilaksanakan pidana lain apabila sudah pidana mati atau seumur hidup," kata hakim dalam putusannya.

Baca juga: Hakim Tolak Tuntutan Hukuman Mati dan Kebiri Kimia pada Herry Wirawan, Apa Alasannya?

Baca juga: Sejak 2016, Hubungan Sosial Warga Desa Wadas Renggang akibat Pro Kontra Tambang Batu Andesit

Baca juga: Baca Pleidoi dengan Tenang, Herry Wirawan Pemerkosa 13 Santri Minta Keringanan Hukuman

Pakar Hukum Analisis Pertimbangan Hakim yang Loloskan Herry Wirawan dari Hukuman Mati

Pakar Hukum Pidana, Teuku Nasrullah mengungkapkan analisisnya terkait keputusan Hakim Pengadilan Negeri Bandung meloloskan pelaku pemerkosaan 13 santriwati, Herry Wirawan, dari hukuman mati.

Menurut pendapatnya, ada dua hal terkait kejahatan yang layak dijatuhkan hukuman mati kepada pelakunya.

Misalnya, kejahatan yang secara moral sudah menghilangkan nyawa orang lain.

Lalu, kejahatan yang diartikan di suatu tempat dinilai sangat jahat, tetapi di tempat lain tidak begitu jahat.

Untuk itu, ia menyebut hal tersebut bisa menjadi pertimbangan hakim dalam menjatuhkan vonis terhadap pelaku kejahatan.

"Ada kejahatan yang dari moral kejahatannya sudah menghilangkan nyawa orang lain, maka pidana mati itu sempurna untuk bisa diterapkan. Tapi ada lagi kejahatan yang terkait dengan misalnya mala prohibita, bisa diterjemahkan dalam konteks jahat sangat jahat di suatu tempat tapi tidak sangat jahat di tempat lain. Maka mungkin hakim ini melihat kejahatan ini tidaklah layak diterapkan pidana mati," ungkap Nasrullah, dikutip dari tayangan YouTube tvOne, Kamis (15/2/2022).

Namun, ia tidak menyalahkan keputusan hakim untuk menjatuhkan vonis penjara seumur hidup kepada pelaku alih-alih hukuman mati.

Sebab, Nasrullah menyebut, terkadang filosofi keadilan menurut penegak hukum dan masyarakat bisa berbeda.

"Kadang-kadang filosofi hukum dari penegak hukum itu bisa saja ketika dipadukan dengan keadilan masyarakat bisa berbeda. Saya sendiri melihat perilaku terdakwa ini mungkin layaknya memang pidana mati, tetapi saya juga tidak akan menyalahkan hakim," tutur Nasrullah.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved