Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Herry Wirawan Dijatuhi Hukuman Penjara Seumur Hidup, Pakar Hukum: Vonis Ini Sudah Tepat dan Adil

Kata Agustinus, vonis yang dijatuhkan majelis hakim sudah tepat dan adil sebab putusan itu dinyatakan merupakan pidana yang berat.

Istimewa via Tribun Jabar
Herry Wirawan, guru sekaligus pengasuh pesantren di Cibiru, Bandung, Jawa Barat, yang memperkosa belasan santri, beberapa di antaranya bahkan hamil dan telah melahirkan. 

Menurutnya, dalam mengadili suatu perkara, hakim selalu mempertimbangkan dengan cermat dari fakta persidangan.

Untuk itu, ia meminta agar masyarakat dapat menerima rasa keadilan dalam vonis yang sudah dijatuhkan hakim.

"Hakim tingkat pertama ini mendengar semua fakta persidangan, dari saksi, ahli dan alat bukti, hakim ini menyimak dan mencermati dengan baik maka saya mengharapkan rasa keadilan hakim harus kita hormati. Dalam mengadili perkara ini, maka dia tahu apa yang layak dijatuhkan pidananya," jelas Nasrullah.

Isi Lengkap Putusan Hakim

Diberitakan Tribunnews.com sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung menjatuhkan vonis hukuman penjara seumur hidup terhadap Herry Wirawan, terdakwa rudapaksa 13 santriwati. 

Vonis dijatuhkan Majelis Hakim dalam sidang yang digelar, Selasa (15/2/2022). 

Selain menjatuhkan vonis berupa hukuman penjara seumur hidup, Majelis Hakim juga memerintahkan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan untuk membayar retitusi (ganti rugi) kepada korban. 

Berikut isi putusan hakim sebagaimana dikutip dari siaran live KompasTV: 

"1. Menyatakan terdakwa Herry Wirawan terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana dengan sengaja melakukan kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya sehingga yang dilakukan pendidik menimbulkan korban lebih dari satu orang beberapa kali sebagaimana dalam dakwaan primer.

2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara seumur hidup

3. Menetapkan terdakwa tetap ditahan

4. Membebankan retitusi kepada Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan dengan perincian sebagai berikut:

- anak korban 11 sejumlah Rp 75.077.000

- anak korban 3 sejumlah Rp 22.535.000

- anak korban 8 sejumlah Rp 20.523.000

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved