Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Herry Wirawan Dijatuhi Hukuman Penjara Seumur Hidup, Pakar Hukum: Vonis Ini Sudah Tepat dan Adil

Kata Agustinus, vonis yang dijatuhkan majelis hakim sudah tepat dan adil sebab putusan itu dinyatakan merupakan pidana yang berat.

Istimewa via Tribun Jabar
Herry Wirawan, guru sekaligus pengasuh pesantren di Cibiru, Bandung, Jawa Barat, yang memperkosa belasan santri, beberapa di antaranya bahkan hamil dan telah melahirkan. 

TRIBUNTERNATE.COM - Kasus pemerkosaan yang dilakukan oleh guru agama sekaligus pemilik pondok pesantren di Bandung, Jawa Barat, Herry Wirawan (36) terhadap 13 santriwatinya menjadi perbincangan publik.

Perbuatan bejat Herry Wirawan itu dinilai tidak manusiawi dan merusak masa depan korban dan keluarga mereka.

Kini, Herry Wirawan telah dijatuhi vonis hukuman penjara seumur hidup oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung dalam sidang yang digelar Selasa (15/2/2022) hari ini.

Vonis penjara seumur hidup terhadap Herry Wirawan pun mendapat tanggapan dari Pakar Hukum Pidana, Agustinus Pohan.

Vonis ini lebih rendah dibanding tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut Herry hukuman mati.

Kata Agustinus, vonis yang dijatuhkan majelis hakim sudah tepat dan adil sebab putusan itu dinyatakan merupakan pidana yang berat.

"Pada hemat saya putusan sudah tepat dan adil, pidana seumur hidup adalah pidana yang sangat berat," kata Agustinus saat dikonfirmasi Tribunnews.com, Selasa (15/2/2022).

Baca juga: Polemik Tanah di Desa Wadas, Seknas Ganjar Pranowo: Ada Pihak yang Sengaja Mempolitisir

Baca juga: Dirut Krakatau Steel Silmy Karim Diusir dari Rapat, Formappi Sebut DPR Arogan, Ini Kronologinya

Baca juga: Ditanya Soal Maju Pilpres 2024, AHY: Masih Terlalu Dini, Saya Masih Dapat Amanah Benahi Partai

Tak hanya itu, Agustinus juga menyatakan, putusan majelis hakim PN Bandung juga sudah setara dengan apa yang dilakukan oleh Herry Wirawan.

Maka kata dia, dengan putusan dari hakim, terdakwa yang melakukan aksi bejat terhadap beberapa santrinya itu akan mendekam di balik jeruji besi hingga akhir hayatnya.

"Setara dengan kejahatannya yang juga sangat serius. Terpidana akan menjalani pidana penjara hingga akhir hayatnya," tukas dia.

Sebelumnya diberitakan, majelis hakim Pengadilan Negeri Bandung tidak menjatuhkan hukuman mati dan kebiri kimia untuk Herry Wirawan yang merudapaksa santriwati hingga hamil.

Dalam putusannya di Pengadilan Negeri Bandung pada Selasa (15/2/2022), hakim menyatakan Herry Wirawan bersalah.

"Mengadili, menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara seumur hidup," ujar Yohanes Purnomo Suryo, Ketua Majelis Hakim yang memeriksa perkara tersebut.

Hukuman itu lebih ringan daripada tuntutan jaksa Kejati Jabar yang menuntut Herry Wirawan dengan hukuman mati.

Kemudian, menuntut agar guru rudapaksa santriwati itu dijatuhi hukuman tambahan.

Yakni pidana tambahan pengumuman identitas dan kebiri kimia, hukuman denda Rp 500 juta dan restitusi kepada korban Rp 331 juta, pembubaran yayasan pesantren termasuk Madani Boarding School dan penyitaan aset dan barang bukti untuk dilelang.

Terkait hukuman kebiri kimia ini, hakim juga tidak sependapat dengan jaksa.

Hakim merujuk pada Pasal 67 KUH Pidana yang berbunyi:

Jika orang dijatuhi pidana mati atau pidana penjara seumur hidup, di samping itu tidak boleh dijatuhkan pidana lain lagi kecuali pencabutan hak-hak tertentu dan pengumuman putusan hakim.

"Tidak mungkin setelah terpidana mati menjalani eksekusi mati atau menjalani pidana seumur hidup dan terhadap jenazah terpidana dilaksanakan kebiri kimia. Lagi pula pasal 67 KUHP tidak memungkinkan dilaksanakan pidana lain apabila sudah pidana mati atau seumur hidup," kata hakim dalam putusannya.

Baca juga: Hakim Tolak Tuntutan Hukuman Mati dan Kebiri Kimia pada Herry Wirawan, Apa Alasannya?

Baca juga: Sejak 2016, Hubungan Sosial Warga Desa Wadas Renggang akibat Pro Kontra Tambang Batu Andesit

Baca juga: Baca Pleidoi dengan Tenang, Herry Wirawan Pemerkosa 13 Santri Minta Keringanan Hukuman

Pakar Hukum Analisis Pertimbangan Hakim yang Loloskan Herry Wirawan dari Hukuman Mati

Pakar Hukum Pidana, Teuku Nasrullah mengungkapkan analisisnya terkait keputusan Hakim Pengadilan Negeri Bandung meloloskan pelaku pemerkosaan 13 santriwati, Herry Wirawan, dari hukuman mati.

Menurut pendapatnya, ada dua hal terkait kejahatan yang layak dijatuhkan hukuman mati kepada pelakunya.

Misalnya, kejahatan yang secara moral sudah menghilangkan nyawa orang lain.

Lalu, kejahatan yang diartikan di suatu tempat dinilai sangat jahat, tetapi di tempat lain tidak begitu jahat.

Untuk itu, ia menyebut hal tersebut bisa menjadi pertimbangan hakim dalam menjatuhkan vonis terhadap pelaku kejahatan.

"Ada kejahatan yang dari moral kejahatannya sudah menghilangkan nyawa orang lain, maka pidana mati itu sempurna untuk bisa diterapkan. Tapi ada lagi kejahatan yang terkait dengan misalnya mala prohibita, bisa diterjemahkan dalam konteks jahat sangat jahat di suatu tempat tapi tidak sangat jahat di tempat lain. Maka mungkin hakim ini melihat kejahatan ini tidaklah layak diterapkan pidana mati," ungkap Nasrullah, dikutip dari tayangan YouTube tvOne, Kamis (15/2/2022).

Namun, ia tidak menyalahkan keputusan hakim untuk menjatuhkan vonis penjara seumur hidup kepada pelaku alih-alih hukuman mati.

Sebab, Nasrullah menyebut, terkadang filosofi keadilan menurut penegak hukum dan masyarakat bisa berbeda.

"Kadang-kadang filosofi hukum dari penegak hukum itu bisa saja ketika dipadukan dengan keadilan masyarakat bisa berbeda. Saya sendiri melihat perilaku terdakwa ini mungkin layaknya memang pidana mati, tetapi saya juga tidak akan menyalahkan hakim," tutur Nasrullah.

Menurutnya, dalam mengadili suatu perkara, hakim selalu mempertimbangkan dengan cermat dari fakta persidangan.

Untuk itu, ia meminta agar masyarakat dapat menerima rasa keadilan dalam vonis yang sudah dijatuhkan hakim.

"Hakim tingkat pertama ini mendengar semua fakta persidangan, dari saksi, ahli dan alat bukti, hakim ini menyimak dan mencermati dengan baik maka saya mengharapkan rasa keadilan hakim harus kita hormati. Dalam mengadili perkara ini, maka dia tahu apa yang layak dijatuhkan pidananya," jelas Nasrullah.

Isi Lengkap Putusan Hakim

Diberitakan Tribunnews.com sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung menjatuhkan vonis hukuman penjara seumur hidup terhadap Herry Wirawan, terdakwa rudapaksa 13 santriwati. 

Vonis dijatuhkan Majelis Hakim dalam sidang yang digelar, Selasa (15/2/2022). 

Selain menjatuhkan vonis berupa hukuman penjara seumur hidup, Majelis Hakim juga memerintahkan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan untuk membayar retitusi (ganti rugi) kepada korban. 

Berikut isi putusan hakim sebagaimana dikutip dari siaran live KompasTV: 

"1. Menyatakan terdakwa Herry Wirawan terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana dengan sengaja melakukan kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya sehingga yang dilakukan pendidik menimbulkan korban lebih dari satu orang beberapa kali sebagaimana dalam dakwaan primer.

2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara seumur hidup

3. Menetapkan terdakwa tetap ditahan

4. Membebankan retitusi kepada Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan dengan perincian sebagai berikut:

- anak korban 11 sejumlah Rp 75.077.000

- anak korban 3 sejumlah Rp 22.535.000

- anak korban 8 sejumlah Rp 20.523.000

- anak korban 9 sejumah Rp 29. 497.000

- anak korban 6 sejumlah Rp 8.064.064

- anak korban 2 sejumlah Rp 14.139.000

- anak korban 10 sejumlah Rp 9.872.368

- anak korban 12 sejumlah Rp 85.830.000

- anak korban 7 sejumlah Rp 11.378.000

- anak korban 6 sejumlah Rp 17.724.377

- anak korban 4 sejumlah Rp 19. 663.000

- anak korban 9 sejumlah Rp 15. 991.377

5. Menetapkan sembilan anak dari para korban dan anak korban agar diserahkan perawatannya kepada Pemerintah Provinsi Jawa Barat cq UPT Perlindungan Perempuan dan Anak Provinsi Jawa Barat dengan dilakukan evaluasi secara berkala. Apabila hasil evaluasi ternyata para korban dan anak korban sudah siap mental dan jiwanya untuk menerima dan mengasuh anaknya dan situasinya telah memungkinkan, anak tersebut dikembalikan kepada anak korban masing-masing

6. Menetapkan barang bukti berupa satu sepeda motor yamaha mio z warna hitam dirampas untuk negara.

7. Membebankan biaya perkara kepada negara."

Adapun vonis hakim ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menuntut hukuman mati. 

Jaksa juga menuntut dijatuhkannya hukuman tambahan berupa kebiri kimia dan denda Rp 500 juta. 

Herry Wirawan merupakan guru pondok pesantren yang terbukti merudapaksa 13 santriwatinya dalam kurun 2016-2021. 

Akibat perbuatannya, 8 dari 13 santriwati tersebut sudah melahirkan. 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Pakar Hukum Nilai Vonis Penjara Seumur Hidup untuk Herry Wirawan Sudah Tepat

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kata Pakar soal Pertimbangan Hakim Loloskan Herry Wirawan dari Hukuman Mati

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved