Ada 13 Korban Pemerkosaan Herry Wirawan, KPAI: Jumlah Restitusi untuk Korban Terlalu Kecil
Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Retno Listyarti, mengatakan jumlah restitusi terlalu kecil. Sementara, jumlah korban ada 13.
Komisi III DPR Angkat Bicara
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi III DPR RI Fraksi Partai NasDem Ahmad Sahroni berpendapat, seharusnya hakim dapat memberikan hukuman yang lebih berat kepada Herry Wirawan.
Menurut Sahroni, apa yang sudah diperbuat HW sudah mencederai perasaan para korban maupun keluarganya.
"Saya melihat putusan ini kurang fair, mengingat apa yang sudah pelaku lakukan terhadap para korban."
"At least ada hukuman kebiri dan angka denda pidana maupun restitusi yang lebih besar bagi para korban."
"Putusan ini menurut saya sudah mencederai perasaan para korban maupun keluarganya, karena kurang sesuai dan jauh dari apa yang sudah pelaku perbuat," kata Sahroni dikutip dari Tribunnews.com, Selasa (15/2/2022).
Baca juga: Apa Itu Penjara Seumur Hidup? Vonis yang Dijatuhkan pada Herry Wirawan
Baca juga: Herry Wirawan Dijatuhi Hukuman Penjara Seumur Hidup, Pakar Hukum: Vonis Ini Sudah Tepat dan Adil
Baca juga: Herry Wirawan Pemerkosa 13 Santri Lolos dari Hukuman Mati, Keluarga Korban Kecewa
Atas dasar itu, Sahroni menyampaikan dukungannya kepada Kejaksaan Tinggi Jawa Barat jika akan mengajukan banding atas putusan hakim tersebut.
"Kabar terakhir kan Pak Kajati bilang akan pikir-pikir terkait mau banding atau tidak."
"Saya sebagai wakil ketua komisi III sangat mendukung jika Pak Kajati mau banding, terutama untuk hukuman kebiri kimianya."
"Karena tentu harus kita perjuangkan hukuman maksimal bagi para pelaku biadab predator seksual seperti Herry Wirawan ini," sambung Sahroni.

Mengutip Tribunnews.com, Selasa (15/2/2022) selain vonis tersebut, majelis hakim juga menetapkan Herry Wirawan tetap ditahan.
Sementara biaya restitusi dibebankan kepada Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen-PPPA) untuk membiayai anak-anak para korban.
Majelis Hakim juga mememerintahkan sembilan anak dan anak korban agar diserahkan perawatannya kepada Pemerintah Provinsi jawa Barat, UPT Perlindungan Perempuan dan Anak RI.
Vonis yang diterima Herry Wirawan lebih ringan dari tuntutan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
(Tribunnews.com/Galuh Widya Wardani/Chaerul Umam/Milani Resti Dilanggi)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul KPAI: Jumlah Restitusi untuk Korban Kejahatan Seksual Herry Wirawan Sangat Kecil