Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Ada 13 Korban Pemerkosaan Herry Wirawan, KPAI: Jumlah Restitusi untuk Korban Terlalu Kecil

Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Retno Listyarti, mengatakan jumlah restitusi terlalu kecil. Sementara, jumlah korban ada 13.

Istimewa via Tribun Jabar
Herry Wirawan, guru sekaligus pengasuh pesantren di Cibiru, Bandung, Jawa Barat, yang memperkosa belasan santri, beberapa di antaranya bahkan hamil dan telah melahirkan. Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Retno Listyarti, mengatakan jumlah restitusi terlalu kecil. Sementara, jumlah korban ada 13. 

Komisi III DPR Angkat Bicara

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi III DPR RI Fraksi Partai NasDem Ahmad Sahroni berpendapat, seharusnya hakim dapat memberikan hukuman yang lebih berat kepada Herry Wirawan.

Menurut Sahroni, apa yang sudah diperbuat HW sudah mencederai perasaan para korban maupun keluarganya.

"Saya melihat putusan ini kurang fair, mengingat apa yang sudah pelaku lakukan terhadap para korban."

"At least ada hukuman kebiri dan angka denda pidana maupun restitusi yang lebih besar bagi para korban."

"Putusan ini menurut saya sudah mencederai perasaan para korban maupun keluarganya, karena kurang sesuai dan jauh dari apa yang sudah pelaku perbuat," kata Sahroni dikutip dari Tribunnews.com, Selasa (15/2/2022).

Baca juga: Apa Itu Penjara Seumur Hidup? Vonis yang Dijatuhkan pada Herry Wirawan

Baca juga: Herry Wirawan Dijatuhi Hukuman Penjara Seumur Hidup, Pakar Hukum: Vonis Ini Sudah Tepat dan Adil

Baca juga: Herry Wirawan Pemerkosa 13 Santri Lolos dari Hukuman Mati, Keluarga Korban Kecewa

Atas dasar itu, Sahroni menyampaikan dukungannya kepada Kejaksaan Tinggi Jawa Barat jika akan mengajukan banding atas putusan hakim tersebut.

"Kabar terakhir kan Pak Kajati bilang akan pikir-pikir terkait mau banding atau tidak."

"Saya sebagai wakil ketua komisi III sangat mendukung jika Pak Kajati mau banding, terutama untuk hukuman kebiri kimianya."

"Karena tentu harus kita perjuangkan hukuman maksimal bagi para pelaku biadab predator seksual seperti Herry Wirawan ini," sambung Sahroni.

Herry Wirawan menjalani sidang vonis, Selasa (15/2/2022) di Pengadilan Negeri Bandung. Ia divonis penjara seumur hidup
Herry Wirawan menjalani sidang vonis, Selasa (15/2/2022) di Pengadilan Negeri Bandung. Ia divonis penjara seumur hidup (KompasTV)

Mengutip Tribunnews.com, Selasa (15/2/2022) selain vonis tersebut, majelis hakim juga menetapkan Herry Wirawan tetap ditahan.

Sementara biaya restitusi dibebankan kepada Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen-PPPA) untuk membiayai anak-anak para korban.

Majelis Hakim juga mememerintahkan sembilan anak dan anak korban agar diserahkan perawatannya kepada Pemerintah Provinsi jawa Barat, UPT Perlindungan Perempuan dan Anak RI.

Vonis yang diterima Herry Wirawan lebih ringan dari tuntutan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

(Tribunnews.com/Galuh Widya Wardani/Chaerul Umam/Milani Resti Dilanggi)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul KPAI: Jumlah Restitusi untuk Korban Kejahatan Seksual Herry Wirawan Sangat Kecil

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved