Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Buruh Desak Ida Fauziyah Cabut Permenaker tentang JHT, Beri Waktu 2 Minggu

Buruh mendesak Menteri Ketenagakerjaan RI Ida Fauziyah segera mencabut Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tersebut.

Dok Kemnaker
Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia (RI), Ida Fauziyah. 

TRIBUNTERNATE.COM - Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT).

Dalam aturan tersebut, Pasal 3 menyebutkan bahwa uang JHT dapat cair saat usia pensiun 56 tahun.

Peraturan ini pun menuai kritikan dari sejumlah pihak, utamanya kaum buruh.

Buruh mendesak Menteri Ketenagakerjaan RI Ida Fauziyah segera mencabut Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tersebut.

Waktu dua minggu diberikan buruh kepada Menaker Ida Fauziyah untuk mencabut peraturan tersebut.

Selain itu, buruh juga akan ke Peradilan Tata Usaha Negara PTUN untuk membatalkan Permenaker di minggu-minggu ini.

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal pada konferensi pers mengatakan JHT adalah tabungan sosial yang uangnya uang buruh, bukan bantuan pemerintah.

Karena sifatnya tabungan maka menurutnya JHT bisa diambil kapan saja, kalau ada kepentingan mendesak apapun.

Baca juga: Pemerintah Masih Terus Komunikasi dengan Arab Saudi tentang Kepastian Haji 2022

Baca juga: Video Anggap Covid-19 Tidak Ada Viral, Bupati Karanganyar Beri Penjelasan

Baca juga: Ada 13 Korban Pemerkosaan Herry Wirawan, KPAI: Jumlah Restitusi untuk Korban Terlalu Kecil

"Ini beda dengan jaminan pensiun yang tidak bisa diambil," ujarnya di kantor Kementerian Ketenagakerjaan, Rabu (16/2/2022). 

Said Iqbal menyatakan Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 melawan PP Nomor 60 Tahun 2015, yang berarti Menaker telah melawan aturan presiden.

"Kali ini Menaker melawan presiden, Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 melawan PP Nomor 60 Tahun 2015. Kami minggu-minggu ini akan mengajukan PTUN. Selain meminta presiden mencopot Menaker dan Permenaker dicabut, kami juga akan ke PTUN untuk membatalkan Permenaker," ujarnya.

Said Iqbal menjelaskan JHT berbeda dengan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

JHT akumulasi anggarannya besar, tidak seperti JKP.

Sehingga JKP tidak bisa dijadikan bantalan sebagai pengganti JHT.

Said Iqbal melanjutkan JKP sendiri sudah ditolak buruh di Omnibus Law, karena bertentangan dengan undang-undang BPJS Ketenagakerjaan dan undang-undang Sistem Jaminan Sosial Nasional (UU SJSN).

"Melalui aksi ini partai buruh dan serikat buruh di dalamnya mendesak paling lambat dalam waktu 2 Minggu kedepan Menaker mencabut Permenaker Nomor 2 Tahun 2022," ujarnya.

Baca juga: JHT Bisa Cair di Usia 56 Tahun, Dirut BP Jamsostek Bantah Isu BPJS Ketenagakerjaan Kekurangan Dana

Baca juga: JHT Baru Bisa Dicairkan pada Usia 56 Tahun, Apa Alasannya?

Baca juga: Ada Aturan JHT Cair Usia 56 Tahun, KSPI Desak Jokowi Copot Menaker RI Ida Fauziyah

Kemnaker: Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 Sudah Disetujui Presiden

Kementerian Ketenagakerjaan menyatakan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) sudah mendapat persetujuan dari Presiden Joko Widodo.

Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI dan Jamsos) Kementerian Ketenagakerjaan Indah Anggoro Putri mengatakan Permenaker tidak akan terbit jika tidak ada persetujuan dari atas.

Sebelumnya Presiden KSPSI menilai Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 bertentangan dengan PP Nomor 60 Tahun 2015. 

Namun Dirjen Putri menjelaskan jika Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 dianggap bertentangan dengan aturan Presiden, maka Sekretaris Kabinet dan Kementerian Hukum dan HAM tidak akan menyetujui Permenaker ini.

"Jadi harus diketahui, terbitnya peraturan menteri apapun harus melalui proses harmonisasi yang dipimpin oleh Kementerian Hukum dan HAM," kata Putri di Kantor Kemnaker Jakarta, Rabu (16/2/2022).

"Setelah harmonisasi, itu harus mendapatkan izin dari sekretariat kabinet, boleh tidak seorang menteri menerbitkan regulasi tersebut. Izin itu sendiri kan pasti dilihat hirarkinya. Kalau pun ada diskresi pasti Bu Menteri pasti ditanya. Akhirnya terbit itu berarti ada izin," ujarnya.

Setelah digeruduk ribuan massa dari serikat pekerja/buruh (SP/SB), Kementerian Ketenagakerjaan dalam hal ini Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menerima audiensi dari perwakilan SP/SB.

Putri mengatakan aspirasi dari konfederasi serikat pekerja/buruh sudah ditampung oleh Kementerian Ketenagakerjaan untuk dilaporkan dan diskusikan di tingkat Kementerian. 

Selanjutnya baru diputuskan apakah aturan dalam Permenaker ini harus direvisi atau dicabut.

"Nanti dilihat situasinya. Apakah perlu dibawa ke presiden atau tidak. Apakah disetujui untuk dicabut atau diubah," ujarnya.(*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Buruh Beri Waktu 2 Minggu Cabut Permenaker Tentang JHT, Kemenaker Sebut Jokowi Sudah Setujui

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved