Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Perjalanan Kasus Azis Syamsuddin hingga Divonis 3,5 Tahun Penjara, Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa

Azis terbukti menyuap mantan penyidik KPK, AKP Stepanus Robin Pattuju dan pengacara bernama Maskur Husain dengan total Rp3,6 miliar.

TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin saat tiba di gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan di Jakarta, Jumat (24/9/2021) malam. KPK melakukan jemput paksa kepada Azis Syamsuddin usai ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan TPK pemberian hadiah atau janji terkait penanganan perkara yang ditangani oleh KPK di Kabupaten Lampung Tengah. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

TRIBUNTERNATE.COM - Mantan Wakil Ketua DPR RI, Azis Syamsuddin menjalani sidang pembacaan vonis terkait kasus suap penanganan perkara pada hari ini, Kamis (17/2/2022).

Sidang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta.

Hasilnya, Azis Syamsuddin terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi.

Azis terbukti menyuap mantan penyidik KPK, AKP Stepanus Robin Pattuju dan pengacara bernama Maskur Husain dengan total Rp3,6 miliar.

Atas perbuatannya, Azis Syamsuddin dijatuhi hukuman 3,5 tahun penjara.

Selain itu, hak politik Azis Syamsuddin juga dicabut selama 4 tahun.

"Menjatuhkan pidana tambahan terhadap terdakwa berupa pencabutan hak dipilih dalam jabatan publik selama 4 tahun terhitung sejak terdakwa selesai menjalani masa pidana pokok," kata ketua Majelis Hakim Muhammad Damis, Kamis (17/2/2022).

Tak hanya itu, dalam perkara yang menjeratnya ini, Azis Syamsuddin juga dikenakan denda pidana sebesar Rp250 juta.

Bila tidak mampu membayar denda tersebut maka diganti dengan kurungan penjara selama empat bulan.

Baca juga: Dinilai Merusak Citra DPR RI, Azis Syamsuddin Divonis 3,5 Tahun Penjara

Baca juga: KPK Dalami Pengakuan Rita Midyasari soal Permintaan Tak Sebut Nama Azis Syamsuddin saat Diperiksa

Berikut perjalanan kasus Azis Syamsuddin, dirangkum TribunTernate.com dari berbagai sumber:

1. Ditangkap Paksa dan Jadi Tersangka

Azis Syamsuddin resmi ditetapkan sebagai tersangka pada 25 September 2021 lalu.

Ia diduga terlibat dalam kasus dugaan suap perkara di Lampung Tengah.

Buntut dari kasus dugaan suap dan penetapan statusnya sebagai tersangka, Azis Syamsuddin mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Wakil Ketua DPR RI.

Sehari sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Azis Syamsuddin ditangkap di kediamannya di kawasan Pondok Pinang, Jakarta Selatan, Jumat (24/9/2021) malam.

Penangkapan Azis Syamsuddin pun diwarnai drama.

Sebab, Azis Syamsuddin tak kunjung menampakkan diri di Gedung Merah Putih KPK hingga sore hari, padahal sebelumnya KPK telah menjadwalkan memeriksa Azis pada Jumat (24/9/2021) pagi.

Azis rupanya menolak untuk memenuhi panggilan pemeriksaan yang dilayangkan pendidik KPK kepada dirinya.

Terdakwa Azis Syamsuddin menjalani sidang tuntutan kasus suap kepada mantan penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (24/1/2022). Jaksa Penuntut Umum KPK menuntut mantan Wakil Ketua DPR tersebut dengan hukuman empat tahun dua bulan penjara, denda Rp250 juta subsider enam bulan kurungan serta pencabutan hak politik selama lima tahun.
Terdakwa Azis Syamsuddin menjalani sidang tuntutan kasus suap kepada mantan penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (24/1/2022). Jaksa Penuntut Umum KPK menuntut mantan Wakil Ketua DPR tersebut dengan hukuman empat tahun dua bulan penjara, denda Rp250 juta subsider enam bulan kurungan serta pencabutan hak politik selama lima tahun. (Tribunnews/Jeprima)

Alih-alih datang ke KPK, Azis justru mengirimkan surat yang isinya meminta pemeriksaannya ditunda.

Ia berdalih tengah menjalani isolasi mandiri.

Karena dinilai tidak kooperatif, KPK akhirnya mencari keberadaan Azis dan menemukannya di kediamannya di kawasan Pondok Pinang, Jakarta Selatan, dan KPK pun menangkap Azis secara paksa.

Ketua KPK Firli Bahuri menyebut pihaknya telah melakukan tes swab pada Azis dan hasilnya negatif.

2. Azis Syamsuddin Terbukti Menyuap Mantan Penyidik KPK

Dalam perkara ini, Azis Syamsuddin terbukti menyuap mantan penyidik KPK, AKP Stepanus Robin Pattuju dan seorang pengacara bernama Maskur Husain.

Politikus Partai Golkar ini terbukti menyerahkan uang sebesar Rp3.099.887.000 dan US$36.000.

Jika diakumulasikan, total suap Azis ke Stepanus Robin Pattuju sekira Rp3.619.594.800 (Rp3,6 miliar).

Uang tersebut diberikan untuk mengurus perkara yang sedang ditangani KPK terkait Dana Alokasi Khusus (DAK) Kabupaten Lampung Tengah Tahun Anggaran 2017.

Azis diduga tidak memberikan uang itu sendiri, namun bersama Kader Partai Golkar lainnya, Aliza Gunado.

Keduanya memberikan suap kepada Robin dan Maskur agar tidak dijadikan tersangka dalam perkara tersebut.

Baca juga: Mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin Menangis saat Baca Pleidoi, Ini 3 Poin Nota Pembelaannya

Baca juga: Kata Novel Baswedan soal Orang Dalam Azis Syamsuddin di KPK: Saya Tahu Betul Ada yang Ditutupi

Azis disebut terlibat karena sempat menjabat sebagai Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR.

Di samping itu, Azis diduga mengenalkan Robin pada dua pemberi suap lain yaitu mantan Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial dan mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari.

Namun, hal itu ditampik oleh Azis Syamsuddin

Azis menyebut tak mengenalkan Robin dengan M Syahrial dan Rita Widyasari.

Ia juga menyebut Robin dan Syahrial bertemu di kediamannya tanpa ia ketahui.

3. Dituntut 4 Tahun 2 Bulan Penjara

Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (24/1/2022), Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menuntut Azis dihukum 4 tahun dan 2 bulan (50 bulan) penjara dan denda Rp250 juta subsider 6 bulan kurungan.

Sebab, Azis diyakini memberi suap ke mantan penyidik KPK, AKP Stepanus Robin Pattuju alias Robin, dan Maskur Husain sekitar Rp3,6 miliar.

Selain itu, jaksa juga memberikan tambahan tuntutan berupa pencabutan hak politiknya Azis Syamsuddin selama lima tahun.

Azis dinyatakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a dan Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Wakil Ketua DPR RI, Azis Syamsuddin saat meninggalkan gedung KPK usai menjalani pemeriksaan di Jakarta, Rabu (9/6/2021).
Wakil Ketua DPR RI, Azis Syamsuddin saat meninggalkan gedung KPK usai menjalani pemeriksaan di Jakarta, Rabu (9/6/2021). (Tribunnews.com/Irwan Rismawan)

4. Menangis saat Bacakan Pleidoi

Azis Syamsuddin menangis saat membacakan nota pembelaan atau pleidoi dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (31/1/2022).

Azis Syamsuddin diketahui duduk sebagai terdakwa dalam kasus suap terhadap penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Ia mengawali nota pembelaan dengan menyampaikan curahan hatinya.

Ia mengungkap kilas balik perjalanan hidup dan latar belakang keluarganya.

Beberapa kali Azis tampak menahan tangis dalam persidangan, terutama ketika menceritakan tentang kedua orang tua dan kisah hidupnya.

Selain mengutarakan terkait perjalanan hidupnya, Azis juga menyampaikan permintaan maaf dan berjanji tidak berpolitik lagi.

Mantan politikus Partai Golkar ini berjanji akan memperbaiki diri, dengan menjadi tenaga pendidik seperti dosen, ataupun advokat.

(TribunTernate.com)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved