Azis Syamsuddin Pikir-pikir Dulu Ajukan Banding untuk Vonis 3,5 Tahun Penjara
Azis Syamsuddin diberikan waktu oleh majelis hakim selama 7 hari untuk memikirkan keputusannya sebelum akhirnya putusan tersebut incraht.
TRIBUNTERNATE.COM - Azis Syamsuddin, mantan Wakil Ketua DPR RI, dijatuhi hukuman 3,5 tahun penjara.
Vonis dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor), Jakarta dalam sidang yang digelar Kamis (17/2/2022).
Diketahui, Azis Syamsuddin telah terbukti melakukan tindak pidana suap penanganan perkara kepada mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) AKP Stepanus Robin Pattuju dan pengacara bernama Maskur Husain dengan total Rp3,6 miliar.
Terhadap putusan itu, Azis belum menentukan sikap apakah ingin banding atau menerima hukuman tersebut.
Alhasil dirinya diberikan waktu oleh majelis hakim selama 7 hari untuk memikirkan keputusannya sebelum akhirnya putusan tersebut incraht.
"Terima kasih yang mulia, bismillah. Dengan putusan yang dijatuhkan pada saya, saya akan pikir-pikir," kata Azis usai dijatuhi hukum oleh hakim, dalam persidangan.
Setelah itu, hakim memberikan pertanyaan serupa kepada jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK).
Hal senada juga disampaikan jaksa ketika menjawab pertanyaan hakim. Jaksa juga meminta waktu untuk pikir-pikir.
"Tanpa mengurangi hormat pada putusan, kami nyatakan pikir-pikir," kata jaksa.
Baca juga: Perjalanan Kasus Azis Syamsuddin hingga Divonis 3,5 Tahun Penjara, Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa
Baca juga: Mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin Menangis saat Baca Pleidoi, Ini 3 Poin Nota Pembelaannya
Baca juga: Dinilai Merusak Citra DPR RI, Azis Syamsuddin Divonis 3,5 Tahun Penjara
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah membacakan vonis terhadap eks Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin.
Dalam putusannya Majelis Hakim menjatuhkan hukuman pidana penjara 3 tahun 6 bulan atau 3,5 tahun karena terbukti secara sah dan bersalah melakukan tindak pidana korupsi.
"Mengadili, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan alternatif pertama penuntut umum," kata Ketua Majelis Hakim Muhammad Damis.
Tak hanya itu, dalam perkara yang menjeratnya ini Azis juga dikenakan denda pidana sebesar Rp250 juta.
Bila tak mampu membayar denda itu maka diganti dengan kurungan penjara selama empat bulan.
Selain itu, majelis hakim juga menjatuhkan hukuman tambahan berupa pencabutan hak politik selama empat tahun. Hukuman itu berlaku sejak Azis menjalani pidana pokok.
Baca juga: Anies Baswedan dan Ridwan Kamil Adu Penalti di JIS, Pengamat: Keduanya Siap Berkompetisi di Pilpres
Baca juga: Istri Firli Bahuri Bikin Mars dan Hymne KPK, Tuai Kritikan dari IM57+ Institute dan Novel Baswedan
Baca juga: Kasus Kepemilikan Satwa Dilindungi, Bupati Langkat Nonaktif Bakal Jalani Penyidikan oleh Jaksa