Pemilu 2024
Ungkap Konsekuensi Jika Pemilu 2024 Ditunda, LP3ES: Indonesia Tak Bisa Lagi Disebut Negara Demokrasi
Direktur LP3ES Wijayanto mengungkap konsekuensi jika Indonesia memperpanjang masa kekuasaan atau menunda Pemilu 2024.
2. Pakar Hukum Tata Negara: Bakal Ada Benturan Konstitusi
Pakar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra merespons usulan penundaan Pemilu 2024 yang sebelumnya diusulkan beberapa tokoh dan ketua umum partai politik.
Yusril mengatakan, usulan agar Pemilu 2024 diundur bakal menghadapi benturan konstitusi dan undang-undang.
Lantas, Yusril mempertanyakan kepada para pengusul, produk hukum apa yang harus dibuat untuk memundurkan jadwal pemilu.
Baca juga: Facebook Larang Media Pemerintah Rusia Pasang Iklan dan Dapat Uang dari Platformnya
Baca juga: Dugaan Desainer Indonesia Beli Organ Manusia, Polri Kirim Surat ke Interpol Brasil dan Singapura
Pasalnya, dalam konstitusi sudah jelas pemilihan umum dilaksanakan setiap lima tahun sekali.
"Kalau Pemilu ditunda, maka lembaga apa yang berwenang menundanya. Konsekuensi dari penundaan itu adalah masa jabatan Presiden, Wapres, kabinet, DPR, DPD dan MPR akan habis dengan sendirinya," kata Yusril dalam keterangannya, Jumat (25/2/2022).
"Lembaga apa yang berwenang memperpanjang masa jabatan para pejabat negara tersebut? Apa produk hukum yang harus dibuat untuk menunda Pemilu dan memperpanjang masa jabatan tersebut? Pertanyaan-pertanyaan ini belum dijawab dan dijelaskan oleh Cak Imin maupun Pak Bahlil," lanjutnya.
Yusril menilai, jika asal melakukan penundaan Pemilu dan memperpanjang masa jabatan presiden hanya akan timbul krisis legitimasi dan krisis kepercayaan.
Keadaan seperti ini, kata Yusril, harus dicermati karena berpotensi menimbulkan konflik politik yang bisa meluas ke mana-mana.
"Dalam negara demokrasi orang boleh usul apa saja tentunya. Tetapi usulan penundaan Pemilu ini menghadapi benturan konstitusi dan undang-undang," ujarnya.
Lebih lanjut, Yusril mengatakan amandemem UUD 45 menyisakan persoalan besar bagi bangsa, yakni kevakuman pengaturan jika negara menghadapi krisis seperti tidak dapatnya diselenggarakan Pemilu.
"Sementara tidak ada satu lembaga apapun yang dapat memperpanjang masa jabatan Presiden atau Wakil Presiden, atau menunjuk seseorang menjadi Pejabat Presiden seperti dilakukan MPRS tahun 1967," pungkasnya.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Penundaan Pemilu 2024 Karena Alasan Covid-19 Tak Relevan
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul LP3S: Kalau Sampai Pemilu Ditunda, Indonesia Tak Bisa Lagi Disebut Negara Demokrasi