2 Terdakwa Kasus Mahasiswa UNS Tewas Saat Diklat Menwa Dituntut 7 Tahun Penjara
JPU menilai terdakwa harus mempertanggungjawabkan penganiayaan yang menyebabkan kematian Gilang Endi Saputra.
"Klien kami tidak pernah melakukan pemoporan, jadi sekarang ini kan informasinya ada dilebih-lebihkan," ujar dia.
Dia menilai, adanya pemukulan dengan matras, itu berbahan dari karet sehingga tidak mungkin menyebabkan kematian.
"Karena itu memang hukuman dan dalam pendidikan setiap orang juga dapat, kalau setiap orang kena, yang lain kenapa tidak apa-apa," jelasnya.
Sidang lanjutan sendiri akan dilaksanakan pada Selasa (15/3/2022) pekan depan dengan agenda pledoi.
Artikel ini telah tayang di TribunSolo.com dengan judul Dua Terdakwa Diklatsar Menwa Dituntut 7 Tahun, Keluarga: Tak Sebanding dengan Hilangnya Nyawa Gilang.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Update Kasus Diklatsar Menwa UNS: 2 Terdakwa Dituntut 7 Tahun Penjara, Keluarga Sebut Tak Sebanding